Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup instalasi atau pemasangan khusus untuk mesin dan peralatan industri. Namun, instalasi peralatan yang menjadi bagian dari bangunan atau sejenisnya, misalnya instalasi atau pemasangan eskalator, kabel listrik, alarm pencuri, atau sistem pengondisi udara/air conditioner (AC) diklasifikasikan dalam kegiatan konstruksi. Kelompok ini juga mencakup perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, baik secara sebagian maupun seluruhnya dalam skala besar atau kecil. Kelompok ini mencakup - instalasi mesin industri dalam pabrik; - instalasi peralatan dan perakitan kendali atau kontrol proses industri; - instalasi peralatan industri lainnya, seperti peralatan komunikasi, komputer induk/mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi, serta peralatan gas medis dan elektromedis; - kegiatan millwright; - machine rigging; - instalasi peralatan arena bowling; - instalasi mesin dan peralatan gudang; - instalasi rak skala besar, gudang (bukan bagian dari gedung); - instalasi stasiun pengisian daya mandiri; - instalasi fasilitas industri, seperti stasiun muat dan bongkar (loading and discharging station), poros penggulung/winding shafts, fasilitas pengolahan kimia/chemical plants, fasilitas pengecoran besi/iron foundaries, blast furnaces, dan oven kokas/coke oven; - instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar, lihat kelompok 33202; - instalasi stasiun pengisian daya di kotak dinding, lihat kategori F; - konstruksi gudang lengkap, lihat golongan 410; - instalasi sistem pengondisi udara (AC), lihat subgolongan 4322; - instalasi sistem elevator, eskalator, pintu otomatis, dan vacuum cleaning, lihat subgolongan 4329; - instalasi pintu, tangga rumah, peralatan toko, furnitur, dan lain-lain, lihat subgolongan 4330; - pemasangan baja struktural untuk rak penyimpanan gudang, lihat subgolongan 4390; - jasa instalasi komputer pribadi/personal computer (PC), lihat subgolongan 6290.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
33200 - Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri, 33200
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
33201
Instalasi/Pemasangan dan Perangkaian/Integrasi Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33201.
KBLI 33201 berjudul "Instalasi/Pemasangan dan Perangkaian/Integrasi Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan instalasi atau pemasangan khusus untuk mesin dan peralatan industri serta perangkaian atau integrasi peralatan dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, secara sebagian maupun seluruhnya dan dalam berbagai skala.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi instalasi mesin industri di pabrik, instalasi peralatan kendali atau kontrol proses industri, perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, serta instalasi fasilitas industri dan peralatan pemurnian air untuk pembangkit listrik. Kelompok ini menekankan bahwa instalasi yang merupakan bagian dari bangunan atau sejenisnya diklasifikasikan pada kegiatan konstruksi dan sehingga tidak termasuk di sini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan berikut secara tegas tidak termasuk dalam KBLI 33201 dan perlu dibedakan ke klasifikasi lain:
Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:
Data menyebutkan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut (seluruh kombinasi tercantum):
Informasi di atas merupakan pengelompokan tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data KBLI; masing-masing skala memiliki penetapan risiko yang tercantum dan tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 33201 adalah:
Daftar perizinan ini berasal langsung dari data KBLI dan merupakan elemen perizinan yang disebutkan untuk kegiatan ini.
Dalam data yang digunakan, kolom jangka waktu penerbitan berisi nilai "-". Artinya, jangka waktu penerbitan tidak dicantumkan dalam sumber data ini. Informasi tersebut bukan jaminan tentang waktu penerbitan perizinan.
Padanan pada KBLI 2020 yang tercantum adalah:
Status perubahan yang tercantum pada data adalah:
KBLI 33201 adalah klasifikasi kegiatan instalasi/pemasangan dan perangkaian/integrasi mesin, peralatan, dan sistem industri sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi.
Termasuk instalasi mesin industri, instalasi kendali atau kontrol proses industri, millwright, machine rigging, instalasi peralatan gudang, instalasi fasilitas industri seperti fasilitas pengolahan kimia dan pengecoran besi, serta instalasi sistem pemurnian air untuk pembangkit listrik, sesuai uraian resmi.
Beberapa kegiatan yang tidak termasuk antara lain jasa pembongkaran mesin berskala besar, instalasi AC, instalasi elevator/eskalator, pemasangan baja struktural untuk rak gudang, instalasi PC, dan konstruksi gudang lengkap—semua sesuai penjelasan "tidak termasuk" dalam uraian resmi.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data menunjukkan nilai "-" untuk jangka waktu penerbitan, sehingga jangka waktu tidak tercantum dalam sumber ini.