← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

33201 - Instalasi/Pemasangan dan Perangkaian/Integrasi Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri

Kelompok ini mencakup instalasi atau pemasangan khusus untuk mesin dan peralatan industri. Namun, instalasi peralatan yang menjadi bagian dari bangunan atau sejenisnya, misalnya instalasi atau pemasangan eskalator, kabel listrik, alarm pencuri, atau sistem pengondisi udara/air conditioner (AC) diklasifikasikan dalam kegiatan konstruksi. Kelompok ini juga mencakup perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, baik secara sebagian maupun seluruhnya dalam skala besar atau kecil. Kelompok ini mencakup - instalasi mesin industri dalam pabrik; - instalasi peralatan dan perakitan kendali atau kontrol proses industri; - instalasi peralatan industri lainnya, seperti peralatan komunikasi, komputer induk/mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi, serta peralatan gas medis dan elektromedis; - kegiatan millwright; - machine rigging; - instalasi peralatan arena bowling; - instalasi mesin dan peralatan gudang; - instalasi rak skala besar, gudang (bukan bagian dari gedung); - instalasi stasiun pengisian daya mandiri; - instalasi fasilitas industri, seperti stasiun muat dan bongkar (loading and discharging station), poros penggulung/winding shafts, fasilitas pengolahan kimia/chemical plants, fasilitas pengecoran besi/iron foundaries, blast furnaces, dan oven kokas/coke oven; - instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar, lihat kelompok 33202; - instalasi stasiun pengisian daya di kotak dinding, lihat kategori F; - konstruksi gudang lengkap, lihat golongan 410; - instalasi sistem pengondisi udara (AC), lihat subgolongan 4322; - instalasi sistem elevator, eskalator, pintu otomatis, dan vacuum cleaning, lihat subgolongan 4329; - instalasi pintu, tangga rumah, peralatan toko, furnitur, dan lain-lain, lihat subgolongan 4330; - pemasangan baja struktural untuk rak penyimpanan gudang, lihat subgolongan 4390; - jasa instalasi komputer pribadi/personal computer (PC), lihat subgolongan 6290.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

33200 - Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri, 33200

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 33201?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

33201

Instalasi/Pemasangan dan Perangkaian/Integrasi Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 33201: Instalasi/Pemasangan dan Perangkaian/Integrasi Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33201.

Pengertian KBLI 33201

KBLI 33201 berjudul "Instalasi/Pemasangan dan Perangkaian/Integrasi Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan instalasi atau pemasangan khusus untuk mesin dan peralatan industri serta perangkaian atau integrasi peralatan dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, secara sebagian maupun seluruhnya dan dalam berbagai skala.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 33201

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi instalasi mesin industri di pabrik, instalasi peralatan kendali atau kontrol proses industri, perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, serta instalasi fasilitas industri dan peralatan pemurnian air untuk pembangkit listrik. Kelompok ini menekankan bahwa instalasi yang merupakan bagian dari bangunan atau sejenisnya diklasifikasikan pada kegiatan konstruksi dan sehingga tidak termasuk di sini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 33201

  • Instalasi mesin industri dalam pabrik.
  • Instalasi peralatan dan perakitan kendali atau kontrol proses industri.
  • Instalasi peralatan industri lainnya, seperti peralatan komunikasi, komputer induk/mainframe dan sejenisnya, peralatan iradiasi, serta peralatan gas medis dan elektromedis.
  • Kegiatan millwright dan machine rigging.
  • Instalasi peralatan arena bowling.
  • Instalasi mesin dan peralatan gudang serta instalasi rak skala besar di gudang (bukan bagian dari gedung).
  • Instalasi stasiun pengisian daya mandiri.
  • Instalasi fasilitas industri seperti stasiun muat dan bongkar, poros penggulung/winding shafts, fasilitas pengolahan kimia, fasilitas pengecoran besi, blast furnaces, dan oven kokas.
  • Instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, atau air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan berikut secara tegas tidak termasuk dalam KBLI 33201 dan perlu dibedakan ke klasifikasi lain:

  • Jasa pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar (lihat kelompok lain).
  • Instalasi stasiun pengisian daya di kotak dinding (diklasifikasikan pada kategori lain).
  • Konstruksi gudang lengkap.
  • Instalasi sistem pengondisi udara (AC).
  • Instalasi sistem elevator, eskalator, pintu otomatis, dan vacuum cleaning.
  • Instalasi pintu, tangga rumah, peralatan toko, furnitur, dan lain-lain.
  • Pemasangan baja struktural untuk rak penyimpanan gudang.
  • Jasa instalasi komputer pribadi/personal computer (PC).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Perusahaan instalasi mesin industri untuk lini produksi pabrik.
  • Perusahaan instalasi dan perakitan sistem kontrol proses industri (control panels dan sistem kendali).
  • Jasa perangkaian/perintegrasian mainframe atau sistem komputer industri skala besar.
  • Kontraktor millwright atau machine rigging untuk pemindahan dan pemasangan mesin berat.
  • Instalator peralatan gudang dan rak skala besar di area gudang yang bukan bagian dari gedung.
  • Pelaksana instalasi fasilitas pengolahan kimia atau fasilitas pengecoran besi.
  • Penyedia instalasi sistem pemurnian air untuk pembangkit listrik.
  • Instalasi peralatan arena bowling.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyebutkan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut (seluruh kombinasi tercantum):

  • Usaha Mikro — Rendah.
  • Usaha Kecil — Rendah.
  • Usaha Menengah — Rendah.
  • Usaha Besar — Menengah Rendah.

Informasi di atas merupakan pengelompokan tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data KBLI; masing-masing skala memiliki penetapan risiko yang tercantum dan tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 33201 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar perizinan ini berasal langsung dari data KBLI dan merupakan elemen perizinan yang disebutkan untuk kegiatan ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data yang digunakan, kolom jangka waktu penerbitan berisi nilai "-". Artinya, jangka waktu penerbitan tidak dicantumkan dalam sumber data ini. Informasi tersebut bukan jaminan tentang waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan pada KBLI 2020 yang tercantum adalah:

  • 33200 - Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum pada data adalah:

  • Recoding/Pindah Kode

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup resmi KBLI 33201 dan kegiatan yang akan dijalankan tercantum atau konsisten dengan uraian resmi.
  2. Perhatikan daftar kegiatan yang tidak termasuk agar klasifikasi tidak keliru—beberapa instalasi yang terkait langsung dengan bangunan atau peralatan rumah tangga diklasifikasikan pada kelompok lain.
  3. Konfirmasi skala usaha karena tingkat risiko berbeda menurut skala (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) sebagaimana tercantum dalam data.
  4. Catat perizinan berusaha yang disebutkan dalam data: NIB dan Sertifikat Standar.
  5. Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data ini sehingga informasi waktu penerbitan tidak tersedia dari sumber yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 33201?

KBLI 33201 adalah klasifikasi kegiatan instalasi/pemasangan dan perangkaian/integrasi mesin, peralatan, dan sistem industri sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 33201?

Termasuk instalasi mesin industri, instalasi kendali atau kontrol proses industri, millwright, machine rigging, instalasi peralatan gudang, instalasi fasilitas industri seperti fasilitas pengolahan kimia dan pengecoran besi, serta instalasi sistem pemurnian air untuk pembangkit listrik, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa yang tidak termasuk dalam KBLI 33201?

Beberapa kegiatan yang tidak termasuk antara lain jasa pembongkaran mesin berskala besar, instalasi AC, instalasi elevator/eskalator, pemasangan baja struktural untuk rak gudang, instalasi PC, dan konstruksi gudang lengkap—semua sesuai penjelasan "tidak termasuk" dalam uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 33201?

Data menunjukkan nilai "-" untuk jangka waktu penerbitan, sehingga jangka waktu tidak tercantum dalam sumber ini.