← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

33159 - Reparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor

Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan alat angkut lainnya bukan sepeda motor dan sepeda, seperti reparasi dan perawatan kendaraan perang, andong dan kereta yang ditarik binatang dan alat angkut sejenis lainnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

33159 - Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor, 33159

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Reparasi Kendaraan Perang

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff c) Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan a) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff c) Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan a) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff c) Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan a) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor Selain Kendaraan Perang

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 33159?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

33159

Reparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 33159: Reparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33159.

Pengertian KBLI 33159

KBLI 33159 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan alat angkut lainnya yang bukan sepeda motor dan sepeda, seperti reparasi dan perawatan kendaraan perang, andong dan kereta yang ditarik binatang serta alat angkut sejenis lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 33159

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan reparasi dan pemeliharaan untuk alat angkut non‑motor dan non‑sepeda. Uraian resmi menekankan fokus pada jenis alat angkut tertentu, yaitu kendaraan perang, andong, kereta yang ditarik binatang, serta alat angkut sejenis lainnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 33159

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah reparasi dan pemeliharaan untuk alat angkut selain sepeda motor dan sepeda. Contoh yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi menjadi acuan langsung untuk kegiatan yang termasuk.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa KBLI 33159 tidak mencakup sepeda motor dan sepeda. Oleh karena itu, kegiatan yang berkaitan dengan reparasi atau pemeliharaan sepeda motor dan sepeda tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Reparasi dan perawatan kendaraan perang.
  • Reparasi dan perawatan andong.
  • Reparasi dan perawatan kereta yang ditarik binatang.
  • Reparasi dan perawatan alat angkut sejenis lainnya yang bukan sepeda motor dan bukan sepeda.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko untuk KBLI 33159. Dengan demikian, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang berlaku tidak tersedia dalam data ini dan tidak dapat ditentukan dari uraian resmi ini.

Perizinan Berusaha

Informasi perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data: -

Keterangan ini menunjukkan bahwa data KBLI tidak menyajikan jenis perizinan berusaha yang spesifik untuk KBLI 33159. Oleh karena itu, data ini tidak menjelaskan apakah NIB, Sertifikat Standar, atau perizinan sektoral tertentu diperlukan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data: -

Catatan: nilai yang tercantum pada bagian ini merupakan informasi dalam data KBLI dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian waktu penerbitan perizinan berusaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 33159 adalah:

  • 33159 - Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor

Status Perubahan KBLI

Informasi jenis perubahan yang tercantum dalam data: -

Artinya, data yang digunakan tidak menyajikan keterangan perubahan atau revisi untuk KBLI 33159.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan deskripsi kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 33159, khususnya bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan alat angkut selain sepeda motor dan sepeda.
  2. Perhatikan pengecualian yang tercantum dalam uraian resmi; kegiatan untuk sepeda motor dan sepeda tidak termasuk.
  3. Karenanya, contoh usaha harus diturunkan langsung dari uraian resmi (mis. andong, kereta yang ditarik binatang, kendaraan perang).
  4. Data KBLI ini tidak mencantumkan tingkat risiko, perizinan berusaha, atau jangka waktu penerbitan; informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber yang dipakai di sini.
  5. Sebelum mendaftarkan, pengguna disarankan mengacu pada sumber resmi atau sistem perizinan yang relevan untuk memperoleh informasi terbaru mengenai perizinan dan ketentuan administratif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 33159?

Kegiatan termasuk reparasi dan pemeliharaan alat angkut lainnya yang bukan sepeda motor dan bukan sepeda; uraian resmi menyebutkan antara lain kendaraan perang, andong, dan kereta yang ditarik binatang serta alat angkut sejenis lainnya.

Apakah reparasi sepeda motor atau sepeda termasuk KBLI 33159?

Tidak. Uraian resmi menyatakan KBLI 33159 mencakup alat angkut lainnya bukan sepeda motor dan bukan sepeda; oleh karena itu reparasi sepeda motor atau sepeda tidak termasuk dalam KBLI ini.

Jenis perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk KBLI 33159?

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan jenis perizinan berusaha untuk KBLI 33159 (ditunjukkan dengan nilai "-"). Data ini tidak menyediakan rincian apakah NIB, Sertifikat Standar, atau perizinan lain diperlukan.

Apakah terdapat informasi tingkat risiko atau jangka waktu penerbitan untuk KBLI 33159?

Informasi tingkat risiko (skala usaha) tidak tercantum dalam data yang digunakan, dan jangka waktu penerbitan juga tercantum sebagai "-". Kedua hal tersebut tidak tersedia dalam sumber data ini.