Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan pesawat udara dalam golongan 303, termasuk reparasi dan pemeliharaan untuk drone, mesin
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
33153 - Reparasi Pesawat Terbang, 52231 - Aktivitas Kebandarudaraan, 52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
33153
Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33153.
KBLI 33153 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan pesawat udara dalam golongan 303, termasuk reparasi dan pemeliharaan untuk drone dan mesin. Penjelasan ini menjadi dasar utama untuk menentukan ruang lingkup kegiatan usaha yang relevan dengan kode KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 33153 meliputi kegiatan reparasi dan pemeliharaan pada pesawat udara yang termasuk dalam golongan 303. Secara khusus, uraian menyebutkan bahwa kegiatan ini juga mencakup reparasi dan pemeliharaan untuk drone serta mesin pesawat. Uraian resmi merupakan sumber utama untuk memahami batasan dan cakupan kegiatan ini.
Berdasarkan data, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi tidak menyatakan frasa "tidak termasuk" secara eksplisit. Data hanya menegaskan cakupan yang tercantum pada uraian resmi. Jika kegiatan usaha berada di luar reparasi dan pemeliharaan pesawat udara golongan 303 atau bukan reparasi/pemeliharaan drone dan mesin seperti disebutkan, maka kegiatan tersebut tidak termasuk dalam uraian resmi KBLI 33153 menurut data yang digunakan.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum secara eksplisit dalam data:
Informasi ini menunjukkan bahwa untuk setiap skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar) terdapat dua tingkat risiko yang tercantum dalam data. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama menurut data; kombinasi yang tersedia harus dibaca persis seperti tercantum.
Data mencantumkan perizinan berusaha berikut, tertulis persis sesuai sumber:
Entri di atas berasal langsung dari data KBLI dan mencerminkan jenis sertifikat yang terkait dengan kegiatan dalam uraian resmi.
Data menyertakan tiga nilai jangka waktu penerbitan sebagai informasi: 14 Hari, 5 Hari, dan 7 Hari. Informasi jangka waktu ini dicantumkan dalam data yang digunakan, dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 33153 adalah:
Field jenis perubahan pada data berisi tanda "-" yang tercantum persis seperti itu dalam data. Data tidak memuat penjelasan tambahan mengenai makna tanda tersebut.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan berdasarkan data:
KBLI 33153 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara" dan menurut uraian resmi mencakup reparasi dan pemeliharaan pesawat udara golongan 303, termasuk reparasi dan pemeliharaan untuk drone dan mesin.
Kegiatan yang termasuk adalah reparasi dan pemeliharaan pesawat udara golongan 303, serta reparasi dan pemeliharaan untuk drone dan mesin, sebagaimana tercantum pada uraian resmi.
Data mencantumkan perizinan: "Sertifikat Standar", "Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara", dan "Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara".
Data menunjukkan delapan kombinasi: untuk setiap skala usaha (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) terdapat tingkat risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi. Semua kombinasi tersebut tercantum dalam data.
Data mencatat jangka waktu penerbitan: 14 Hari, 5 Hari, dan 7 Hari. Informasi ini disajikan dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.