Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan fotografi dan optik dalam golongan 268, jika utamanya digunakan secara komersial, seperti reparasi dan perawatan teropong, mikroskop (kecuali mikroskop elektron, proton), teleskop, prisma, dan lensa (kecuali optalmik), peralatan fotografi, dan sejenisnya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
33133 - Reparasi Peralatan Fotografi Dan Optik, 33133
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
33133
Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Fotografi dan Optik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33133.
KBLI 33133 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Fotografi dan Optik". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan fotografi dan optik dalam golongan 268 apabila peralatan tersebut utamanya digunakan secara komersial. Contoh kelompok kegiatan yang dicakup meliputi reparasi dan perawatan teropong, mikroskop (kecuali mikroskop elektron dan proton), teleskop, prisma, lensa (kecuali lensa optalmik), peralatan fotografi, dan sejenisnya.
Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi: aktivitas utama adalah reparasi dan pemeliharaan peralatan fotografi dan optik yang tergolong pada golongan 268 dan dipakai secara komersial. Kegiatan ini berfokus pada perbaikan, penyesuaian, dan pemeliharaan perangkat seperti teropong, mikroskop non-elektron/proton, teleskop, prisma, lensa non-optalmik, serta perangkat fotografi komersial dan sejenisnya.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 33133 meliputi secara eksplisit:
Uraian resmi menyebutkan pengecualian yang harus dibedakan dari KBLI ini, yakni:
Jika suatu kegiatan berkaitan dengan jenis peralatan yang dikecualikan di atas atau berada di luar golongan 268, kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI 33133 sesuai uraian resmi.
Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi adalah:
Contoh-contoh di atas hanya berasal dari kegiatan yang disebutkan dalam uraian resmi dan tidak menambahkan jenis jasa lain di luar uraian tersebut.
Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 33133 sebagai berikut:
Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sebagaimana ada dalam data. Tidak semua skala usaha memiliki risiko yang sama dalam praktik; pada data ini semua skala yang tercantum diberi label "Menengah Rendah".
Dalam data KBLI tercantum perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data dan menunjukkan jenis perizinan yang tercantum untuk KBLI tersebut. Data tidak menyebutkan perizinan lain selain yang tercantum.
Data untuk jangka waktu penerbitan berisi tanda "-" sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan jaminan waktu penerbitan; data hanya mencatat bahwa jangka waktu tidak disediakan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "33133 - Reparasi Peralatan Fotografi Dan Optik". Padanan ini disajikan persis sebagaimana tercantum dalam data.
Bagian jenis perubahan pada data memuat nilai "-". Dengan demikian, data tidak memberikan keterangan tentang perubahan pada KBLI ini; isian menunjukkan tanda "-" sebagaimana tercantum dalam sumber data.
Sebelum mendaftarkan KBLI 33133, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:
Kegiatan yang termasuk adalah reparasi dan pemeliharaan teropong, mikroskop (kecuali mikroskop elektron dan proton), teleskop, prisma, lensa (kecuali lensa optalmik), peralatan fotografi, dan sejenisnya dalam golongan 268 jika utamanya digunakan secara komersial, sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyatakan bahwa mikroskop elektron dan mikroskop proton tidak termasuk, dan lensa optalmik juga tidak termasuk dalam KBLI 33133.
Data menunjukkan bahwa untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar, tingkat risikonya tercatat sebagai "Menengah Rendah". Informasi ini diambil langsung dari data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak mencantumkan jenis perizinan lain.
Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (terdapat tanda "-"), sehingga data tidak menyediakan keterangan tentang jangka waktu penerbitan.