← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

33133 - Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Fotografi dan Optik

Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan fotografi dan optik dalam golongan 268, jika utamanya digunakan secara komersial, seperti reparasi dan perawatan teropong, mikroskop (kecuali mikroskop elektron, proton), teleskop, prisma, dan lensa (kecuali optalmik), peralatan fotografi, dan sejenisnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

33133 - Reparasi Peralatan Fotografi Dan Optik, 33133

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 33133?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

33133

Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Fotografi dan Optik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 33133: Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Fotografi dan Optik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33133.

Pengertian KBLI 33133

KBLI 33133 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Fotografi dan Optik". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan fotografi dan optik dalam golongan 268 apabila peralatan tersebut utamanya digunakan secara komersial. Contoh kelompok kegiatan yang dicakup meliputi reparasi dan perawatan teropong, mikroskop (kecuali mikroskop elektron dan proton), teleskop, prisma, lensa (kecuali lensa optalmik), peralatan fotografi, dan sejenisnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 33133

Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi: aktivitas utama adalah reparasi dan pemeliharaan peralatan fotografi dan optik yang tergolong pada golongan 268 dan dipakai secara komersial. Kegiatan ini berfokus pada perbaikan, penyesuaian, dan pemeliharaan perangkat seperti teropong, mikroskop non-elektron/proton, teleskop, prisma, lensa non-optalmik, serta perangkat fotografi komersial dan sejenisnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 33133

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 33133 meliputi secara eksplisit:

  • Reparasi dan perawatan teropong.
  • Reparasi dan perawatan mikroskop, kecuali mikroskop elektron dan proton.
  • Reparasi dan perawatan teleskop.
  • Reparasi dan perawatan prisma.
  • Reparasi dan perawatan lensa, kecuali lensa optalmik.
  • Reparasi dan perawatan peralatan fotografi dan kegiatan sejenis yang termasuk dalam golongan 268 apabila utamanya digunakan secara komersial.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan pengecualian yang harus dibedakan dari KBLI ini, yakni:

  • Mikroskop elektron dan mikroskop proton tidak termasuk dalam cakupan KBLI 33133.
  • Lensa optalmik tidak termasuk dalam cakupan KBLI ini.

Jika suatu kegiatan berkaitan dengan jenis peralatan yang dikecualikan di atas atau berada di luar golongan 268, kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI 33133 sesuai uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi adalah:

  • Bengkel reparasi teropong komersial.
  • Jasa servis dan pemeliharaan mikroskop laboratorium (kecuali mikroskop elektron dan proton).
  • Layanan perbaikan teleskop observasi yang digunakan secara komersial.
  • Servis pembersihan dan penyesuaian prisma optik.
  • Perbaikan dan pemeriksaan lensa non-optalmik untuk keperluan fotografi atau industri.
  • Servis peralatan fotografi komersial seperti kamera dan aksesoris terkait.

Contoh-contoh di atas hanya berasal dari kegiatan yang disebutkan dalam uraian resmi dan tidak menambahkan jenis jasa lain di luar uraian tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 33133 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sebagaimana ada dalam data. Tidak semua skala usaha memiliki risiko yang sama dalam praktik; pada data ini semua skala yang tercantum diberi label "Menengah Rendah".

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI tercantum perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data dan menunjukkan jenis perizinan yang tercantum untuk KBLI tersebut. Data tidak menyebutkan perizinan lain selain yang tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Data untuk jangka waktu penerbitan berisi tanda "-" sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan jaminan waktu penerbitan; data hanya mencatat bahwa jangka waktu tidak disediakan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "33133 - Reparasi Peralatan Fotografi Dan Optik". Padanan ini disajikan persis sebagaimana tercantum dalam data.

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data memuat nilai "-". Dengan demikian, data tidak memberikan keterangan tentang perubahan pada KBLI ini; isian menunjukkan tanda "-" sebagaimana tercantum dalam sumber data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 33133, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha utama sesuai dengan uraian resmi, yakni reparasi dan pemeliharaan peralatan fotografi dan optik dalam golongan 268 yang utamanya digunakan secara komersial.
  • Periksa apakah kegiatan yang akan dijalankan termasuk pengecualian yang disebutkan (mis. mikroskop elektron/proton atau lensa optalmik); jika termasuk pengecualian, kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI ini.
  • Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak menyebut perizinan lain atau persyaratan tambahan.
  • Data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan atau keterangan jenis perubahan; bagian tersebut berisi tanda "-" dan informasi lebih lanjut tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 33133?

Kegiatan yang termasuk adalah reparasi dan pemeliharaan teropong, mikroskop (kecuali mikroskop elektron dan proton), teleskop, prisma, lensa (kecuali lensa optalmik), peralatan fotografi, dan sejenisnya dalam golongan 268 jika utamanya digunakan secara komersial, sesuai uraian resmi.

Apa kegiatan yang secara tegas tidak termasuk?

Uraian resmi menyatakan bahwa mikroskop elektron dan mikroskop proton tidak termasuk, dan lensa optalmik juga tidak termasuk dalam KBLI 33133.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Data menunjukkan bahwa untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar, tingkat risikonya tercatat sebagai "Menengah Rendah". Informasi ini diambil langsung dari data.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak mencantumkan jenis perizinan lain.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan?

Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (terdapat tanda "-"), sehingga data tidak menyediakan keterangan tentang jangka waktu penerbitan.