← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

33122 - Reparasi dan Pemeliharaan Mesin untuk Keperluan Khusus

Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin untuk keperluan khusus yang tercakup dalam golongan 282, seperti reparasi dan pemeliharaan traktor pertanian, mesin pertanian dan mesin kehutanan dan penebangan, perkakas mesin pemotong logam dan pembentuk logam dan aksesorinya, perkakas mesin lainnya, mesin metalurgi, mesin pertambangan, mesin kereta api dan penggalian termasuk mesin pada ladang minyak dan gas, mesin konstruksi, mesin pengolahan makanan dan minuman, mesin pengolahan tembakau, mesin tekstil, mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari kulit, dan mesin pembuatan kertas.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

33122 - Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus, 33122

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/supervisor 4 orang level teknis/operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 33122?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

33122

Reparasi dan Pemeliharaan Mesin untuk Keperluan Khusus

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 33122: Reparasi dan Pemeliharaan Mesin untuk Keperluan Khusus

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33122.

Pengertian KBLI 33122

KBLI 33122 berjudul Reparasi dan Pemeliharaan Mesin untuk Keperluan Khusus. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan reparasi dan pemeliharaan mesin yang tergolong sebagai mesin untuk keperluan khusus sebagaimana tercantum dalam golongan 282.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 33122

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi reparasi dan pemeliharaan berbagai jenis mesin untuk keperluan khusus. Uraian mencantumkan secara eksplisit tipe mesin yang termasuk dalam kelompok ini, sehingga ruang lingkup ditentukan oleh daftar mesin yang disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 33122

Kegiatan yang termasuk adalah reparasi dan pemeliharaan mesin untuk keperluan khusus, antara lain (disebutkan dalam uraian resmi):

  • Reparasi dan pemeliharaan traktor pertanian, mesin pertanian, serta mesin kehutanan dan penebangan.
  • Reparasi dan pemeliharaan perkakas mesin pemotong logam, pembentuk logam, dan aksesorinya; serta perkakas mesin lainnya.
  • Reparasi dan pemeliharaan mesin metalurgi, mesin pertambangan, serta mesin kereta api dan mesin penggalian termasuk mesin pada ladang minyak dan gas.
  • Reparasi dan pemeliharaan mesin konstruksi.
  • Reparasi dan pemeliharaan mesin pengolahan makanan dan minuman serta mesin pengolahan tembakau.
  • Reparasi dan pemeliharaan mesin tekstil; mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari kulit; dan mesin pembuatan kertas.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak terdapat pernyataan eksplisit tentang kegiatan yang tidak termasuk selain rujukan bahwa kelompok ini mencakup mesin untuk keperluan khusus sebagaimana tercantum dalam golongan 282. Dengan kata lain, uraian resmi tidak memuat daftar pengecualian spesifik; informasi tentang kegiatan yang perlu dibedakan di luar uraian resmi tersebut tidak tercantum dalam data.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Reparasi traktor pertanian dan mesin pertanian.
  • Pemeliharaan mesin pemotong logam dan aksesorinya.
  • Servis dan perbaikan mesin pengolahan makanan dan minuman.
  • Perbaikan mesin tekstil serta mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari kulit.
  • Pemeliharaan mesin pertambangan dan mesin penggalian termasuk mesin pada ladang minyak dan gas.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang berbeda. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menyajikan variasi tingkat risiko untuk masing-masing skala usaha sebagaimana tercantum di atas.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar di atas merupakan perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI dan disajikan apa adanya tanpa penambahan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data, jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam DATA KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 2020 adalah:

  • 33122 - Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus

Status Perubahan KBLI

Data pada bagian jenis perubahan berisi tanda "-". Informasi tersebut ditampilkan persis sesuai DATA KBLI; tidak ada penjelasan tambahan dalam data mengenai arti tanda tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 33122, perhatikan hal-hal yang secara langsung tercantum atau dapat diturunkan dari DATA KBLI:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yaitu berfokus pada reparasi dan pemeliharaan mesin untuk keperluan khusus yang disebutkan.
  2. Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan untuk usaha Anda sesuai daftar risiko yang tercantum dalam data.
  3. Siapkan perizinan berusaha yang disebutkan dalam data, yaitu NIB dan Sertifikat Standar.
  4. Catat jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) sebagai informasi dari data, namun ingat bahwa data tidak menjamin penerbitan dalam jangka waktu tersebut.
  5. Periksa padanan dengan KBLI 2020 seperti tercantum jika diperlukan untuk kecocokan klasifikasi.

Data tidak memuat informasi teknis, persyaratan modal, lokasi, atau kewajiban lain di luar yang tercantum; informasi tersebut tidak ditambahkan karena tidak tersedia dalam DATA KBLI.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah reparasi traktor pertanian termasuk dalam KBLI 33122?

Ya. Uraian resmi secara tegas menyebutkan reparasi dan pemeliharaan traktor pertanian sebagai bagian dari KBLI 33122.

Perizinan berusaha apa saja yang tercantum untuk KBLI 33122?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan sesuai DATA KBLI dan bukan jaminan penerbitan.

Apa tingkat risiko untuk usaha besar menurut data?

Untuk Usaha Besar, data mencantumkan dua tingkat risiko: Menengah Rendah dan Menengah Tinggi.