Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin untuk keperluan khusus yang tercakup dalam golongan 282, seperti reparasi dan pemeliharaan traktor pertanian, mesin pertanian dan mesin kehutanan dan penebangan, perkakas mesin pemotong logam dan pembentuk logam dan aksesorinya, perkakas mesin lainnya, mesin metalurgi, mesin pertambangan, mesin kereta api dan penggalian termasuk mesin pada ladang minyak dan gas, mesin konstruksi, mesin pengolahan makanan dan minuman, mesin pengolahan tembakau, mesin tekstil, mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari kulit, dan mesin pembuatan kertas.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
33122 - Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus, 33122
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/supervisor 4 orang level teknis/operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
33122
Reparasi dan Pemeliharaan Mesin untuk Keperluan Khusus
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33122.
KBLI 33122 berjudul Reparasi dan Pemeliharaan Mesin untuk Keperluan Khusus. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan reparasi dan pemeliharaan mesin yang tergolong sebagai mesin untuk keperluan khusus sebagaimana tercantum dalam golongan 282.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi reparasi dan pemeliharaan berbagai jenis mesin untuk keperluan khusus. Uraian mencantumkan secara eksplisit tipe mesin yang termasuk dalam kelompok ini, sehingga ruang lingkup ditentukan oleh daftar mesin yang disebutkan dalam uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk adalah reparasi dan pemeliharaan mesin untuk keperluan khusus, antara lain (disebutkan dalam uraian resmi):
Dalam data yang digunakan tidak terdapat pernyataan eksplisit tentang kegiatan yang tidak termasuk selain rujukan bahwa kelompok ini mencakup mesin untuk keperluan khusus sebagaimana tercantum dalam golongan 282. Dengan kata lain, uraian resmi tidak memuat daftar pengecualian spesifik; informasi tentang kegiatan yang perlu dibedakan di luar uraian resmi tersebut tidak tercantum dalam data.
Contoh-contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang berbeda. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa data menyajikan variasi tingkat risiko untuk masing-masing skala usaha sebagaimana tercantum di atas.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:
Daftar di atas merupakan perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI dan disajikan apa adanya tanpa penambahan.
Dalam data, jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam DATA KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 2020 adalah:
Data pada bagian jenis perubahan berisi tanda "-". Informasi tersebut ditampilkan persis sesuai DATA KBLI; tidak ada penjelasan tambahan dalam data mengenai arti tanda tersebut.
Sebelum mendaftarkan KBLI 33122, perhatikan hal-hal yang secara langsung tercantum atau dapat diturunkan dari DATA KBLI:
Data tidak memuat informasi teknis, persyaratan modal, lokasi, atau kewajiban lain di luar yang tercantum; informasi tersebut tidak ditambahkan karena tidak tersedia dalam DATA KBLI.
Ya. Uraian resmi secara tegas menyebutkan reparasi dan pemeliharaan traktor pertanian sebagai bagian dari KBLI 33122.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan sesuai DATA KBLI dan bukan jaminan penerbitan.
Untuk Usaha Besar, data mencantumkan dua tingkat risiko: Menengah Rendah dan Menengah Tinggi.