Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin untuk keperluan umum yang tercakup dalam golongan 281, seperti reparasi dan pemeliharaan mesin kapal laut atau kereta api, pompa, kompresor dan peralatan yang terkait, mesin tenaga uap atau zat cair, katup atau klep, roda gigi (persneling) dan peralatan kemudi, tungku pembakar pada proses industri, alat pengangkat dan pemindah, mesin dan peralatan kantor kecuali komputer dan perlengkapannya (cash register, mesin fotokopi, kalkulator, mesin ketik), perkakas tangan yang digerakkan tenaga, peralatan pendingin dan pembersih udara, timbangan, serta mesin penjual otomatis.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
33121 - Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum, 33121
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan
$46
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan
$48
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan
$4a
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa, disertai dengan uraian tugas dan fungsi kerja masing masing posisi jabatan/ pekerjaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor, dan 4 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses pemberian jasa reparasi mesin
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/peralatan, sebagai sarana penunjang c) Dalam hal barang yang dilakukan reparasi merupakan objek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meliputi 1)Pesawat uap, bejana tekanan , dan tangki timbun 2)Pesawat angkat dan pesawat angkut 3)Pesawat tenaga dan produksi listrik, elevator, dan escalator 4)Penyalur petir dan peralatan elektronik 5)Proteksi kebakaran, dan/ atau 6)angkur, memiliki dokumen tambahan berupa: i. Pas foto penanggung jawab perusahaan Sertifikat Ahli K3 dan tenaga teknis K3 sesuai bidang ii. Dokumen Tenaga Ahli K3 dan Tenaga Teknis K3, meliputi a. surat pernyataan bekerja penuh waktu di perusahaan b. foto copy digital (hasil scan) KTP dan daftar riwayat hidup dan c. Sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Dalam hal barang yang dilakukan reparasi merupakan objek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meliputi: a) pesawat uap, bejana tekanan dan tangki timbun b) pesawat angkat dan pesawat angkut c) pesawat tenaga dan produksi d) listrik, elevator, dan escalator e) penyalur petir dan peralatan elektronik f) proteksi kebakaran, dan/atau g) angkur, memenuhi ketentuan: 1)Memiliki dokumen bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) online 2) Memiliki NPWP dan SPT pajak 2 tahun terakhir dengan keterangan status valid 3) Memiliki dokumen Standar Operational Prosedure (SOP) reparasi teknik K3 4) Memiliki dokumen Standar Operational Prosedure (SOP) kegiatan usaha pemberian jasa reparasi teknik K3 5) Memelihara dokumen kegiatan usaha pemberian jasa reparasi Teknik K3
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
33121
Reparasi dan Pemeliharaan Mesin untuk Keperluan Umum
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33121.
KBLI 33121 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Mesin untuk Keperluan Umum". Definisi dan ruang lingkup yang digunakan dalam uraian berikut merujuk langsung pada uraian resmi yang tersedia untuk KBLI ini.
Kelompok ini mencakup kegiatan reparasi dan pemeliharaan mesin untuk keperluan umum yang tercakup dalam golongan 281. Uraian resmi menyebutkan sejumlah jenis mesin dan peralatan yang termasuk dalam ruang lingkup.
Dalam uraian resmi disebutkan bahwa mesin dan peralatan kantor "kecuali komputer dan perlengkapannya" termasuk dalam kelompok ini. Dengan demikian, komputer dan perlengkapannya tidak termasuk dalam kegiatan yang tercantum untuk KBLI 33121 menurut uraian resmi.
Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (sesuai data):
Informasi tingkat risiko di atas merupakan data yang tercantum untuk KBLI 33121. Tingkat risiko berbeda antar skala usaha sebagaimana tercantum; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 33121 adalah:
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini tercantum dalam sumber data; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 33121 adalah:
Data pada bagian perubahan menunjukkan nilai "-" pada bidang jenis perubahan. Uraian resmi tidak memuat informasi tambahan mengenai perubahan spesifik pada KBLI ini.
Sebelum memilih KBLI 33121 pada pendaftaran usaha, pastikan bahwa kegiatan usaha yang akan dijalankan sesuai dengan ruang lingkup resmi yang tercantum (kegiatan reparasi dan pemeliharaan jenis mesin dan peralatan yang disebutkan). Perhatikan pula perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar) serta tingkat risiko yang relevan dengan skala usaha sesuai data resmi.
KBLI 33121 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Mesin untuk Keperluan Umum" dan mencakup reparasi serta pemeliharaan berbagai mesin dan peralatan untuk keperluan umum sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan "mesin dan peralatan kantor kecuali komputer dan perlengkapannya" termasuk dalam kelompok ini, sehingga komputer dan perlengkapannya tidak termasuk dalam KBLI 33121 menurut data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Informasi ini adalah pencatatan pada data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.
Untuk Usaha Besar, data mencantumkan tingkat risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi.