Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi di golongan 259, seperti reparasi dan pemeliharaan alat potong, perkakas tangan dan peralatan umum (biasa digunakan untuk pertanian, pertukangan dan rumah tangga), wadah logam non struktural, barang dari kawat, brankas, filling kabinet dan barang logam lainnya, termasuk las yang berpindah-pindah (keliling).
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
33119 - Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya, 33119
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
33119
Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33119.
KBLI 33119 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi Lainnya" dan mengacu pada kelompok kegiatan yang mencakup reparasi dan pemeliharaan berbagai produk logam pabrikasi yang tercakup dalam golongan 259. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami batasan dan ruang lingkup kegiatan sesuai klasifikasi ini.
Ruang lingkup KBLI 33119 berdasarkan uraian resmi meliputi reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi di golongan 259. Kegiatan ini meliputi layanan perbaikan dan pemeliharaan untuk sejumlah produk logam yang telah ditentukan dalam uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah reparasi dan pemeliharaan untuk:
Uraian resmi tidak secara eksplisit mencantumkan frasa "tidak termasuk" untuk item tertentu dalam data yang diberikan. Jika terdapat kegiatan di luar daftar yang tercantum pada uraian resmi golongan 259, maka kegiatan tersebut perlu dibedakan berdasarkan uraian resmi yang relevan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi bengkel reparasi yang memperbaiki alat potong, layanan pemeliharaan perkakas tangan yang digunakan tukang atau petani, pengelasan keliling untuk perbaikan brankas atau wadah logam non-struktural, serta perbaikan barang dari kawat dan filling kabinet. Semua contoh ini dikutip sesuai uraian resmi KBLI 33119.
Data menyebutkan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risikonya untuk KBLI 33119 sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan bahwa, menurut data yang tersedia, setiap skala usaha yang tercantum diberi tingkat risiko "Rendah".
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 33119 adalah: NIB. Informasi ini diambil langsung dari data dan ditulis persis sesuai sumber yang diberikan.
Dalam data yang digunakan, bagian jangka waktu penerbitan berisi tanda "-" sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber. Ketentuan ini hanya mencerminkan ketiadaan informasi pada data dan bukan pernyataan tentang waktu penerbitan nyata.
Padanan KBLI 33119 dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Bagian jenis perubahan pada data berisi tanda "-" yang menunjukkan bahwa informasi perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Data resmi tersebut menjadi sumber rujukan untuk status perubahan yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan KBLI 33119, pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi, yaitu reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi sebagaimana disebutkan. Perhatikan bahwa perizinan yang tercantum adalah NIB dan bahwa data tidak memuat jangka waktu penerbitan maupun rincian perubahan. Verifikasi kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi dan catatan padanan KBLI 2020 agar klasifikasi yang dipilih sesuai dengan praktik operasional yang sebenarnya.
Uraian resmi menyebutkan reparasi dan pemeliharaan untuk alat potong; perkakas tangan dan peralatan umum untuk pertanian, pertukangan, dan rumah tangga; wadah logam non-struktural; barang dari kawat; brankas; filling kabinet; barang logam lainnya; serta las yang berpindah-pindah (keliling).
Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB. Informasi ini diambil langsung dari data yang tersedia.
Menurut data, semua skala usaha yang tercantum — Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar — memiliki tingkat risiko "Rendah".
Ya. Padanan yang tercantum dalam data adalah "33119 - Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya" sesuai KBLI 2020.
Bagian jangka waktu penerbitan pada data berisi tanda "-" sehingga jangka waktu tidak tercantum dalam sumber data yang digunakan.