← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

33112 - Reparasi dan Pemeliharaan Produk Senjata dan Amunisi

Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam di golongan 252, yaitu reparasi dan pemeliharaan senjata api dan meriam/artileri, termasuk reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasional.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

33112 - Reparasi Produk Senjata Dan Amunisi, 33112

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri pertahanan dan keamanan serta peralatan pengujian kualitas produk 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemas- e) an, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a) Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b) Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a) Layanan asistensi teknik b) Penanganan layanan keluhan c) Lembar Data Keselamatan Bahan/ Material Safety Data Sheet d) Lembar Data Teknis Produk yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat konformansi produk

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki gudang penyimpanan pada setiap divisi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri pertahanan dan keamanan serta peralatan pengujian kualitas produk 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemas- e) an, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a) Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b) Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a) Layanan asistensi teknik b) Penanganan layanan keluhan c) Lembar Data Keselamatan Bahan/ Material Safety Data Sheet d) Lembar Data Teknis Produk yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat konformansi produk

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki gudang penyimpanan pada setiap divisi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri pertahanan dan keamanan serta peralatan pengujian kualitas produk 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) Penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a) Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b) Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a) Layanan asistensi teknik b) Penanganan layanan keluhan c) Lembar Data Keselamatan Bahan/ Material Safety Data Sheet d) Lembar Data Teknis Produk yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat konformansi produk

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki gudang penyimpanan pada setiap divisi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri pertahanan dan keamanan serta peralatan pengujian kualitas produk 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) Penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya a) Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b) Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a) Layanan asistensi teknik b) Penanganan layanan keluhan c) Lembar Data Keselamatan Bahan/ Material Safety Data Sheet d) Lembar Data Teknis Produk yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki sertifikat konformansi produk

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki gudang penyimpanan pada setiap divisi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 33112?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

33112

Reparasi dan Pemeliharaan Produk Senjata dan Amunisi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 33112: Reparasi dan Pemeliharaan Produk Senjata dan Amunisi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33112.

Pengertian KBLI 33112

KBLI 33112 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Produk Senjata dan Amunisi". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama data ini, kelompok kegiatan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam pada golongan 252, yaitu reparasi dan pemeliharaan senjata api dan meriam/artileri, termasuk reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasional.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 33112

Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi: kegiatan berfokus pada reparasi dan pemeliharaan produk senjata dan amunisi yang dikategorikan sebagai produk logam di golongan 252. Uraian resmi menonjolkan dua kelompok utama alat: senjata api dan meriam/artileri, serta secara eksplisit menyebutkan aktivitas pada senjata yang dipakai untuk olahraga atau rekreasi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 33112

  • Reparasi senjata api (sesuai pengertian dalam uraian resmi).
  • Pemeliharaan senjata api.
  • Reparasi dan pemeliharaan meriam/artileri.
  • Reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasional, sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
  • Kegiatan ini terbatas pada produk logam yang masuk golongan 252 menurut uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak memberikan daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan. Namun, karena ruang lingkup dinyatakan sebagai "produk logam di golongan 252", kegiatan reparasi atau pemeliharaan yang bukan produk logam dalam golongan tersebut tidak tercantum dalam uraian. Data tidak menyebutkan kode KBLI lain yang harus dibedakan atau pengecualian spesifik; informasi lebih lanjut mengenai pengecualian tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Bengkel reparasi senjata api (termasuk perbaikan bagian mekanis senjata api).
  • Layanan pemeliharaan dan perawatan meriam atau artileri.
  • Jasa reparasi senjata yang digunakan untuk kegiatan olahraga atau rekreasional.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data skala risiko yang tercantum, setiap kombinasi skala usaha untuk KBLI 33112 memiliki tingkat risiko yang sama, yaitu Tinggi. Rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risiko menurut data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Penjelasan lebih rinci tentang implikasi tingkat risiko tidak tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tertera dalam data untuk KBLI 33112 adalah: Izin. Data ini hanya mencatat jenis perizinan tersebut; informasi mengenai mekanisme penerbitan perizinan, lembaga penerbit, atau dokumen pendukung tidak tercantum dalam data yang digunakan. Istilah lain seperti OSS atau NIB tidak disebutkan dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Catatan: jangka waktu yang tercantum merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan pernyataan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data untuk KBLI 2020 adalah:

  • 33112 - Reparasi Produk Senjata Dan Amunisi

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan sebagaimana tercantum dalam data: "-" . Data tidak memuat penjelasan tambahan tentang arti simbol tersebut atau rincian perubahan nomenklatur; informasi lebih lanjut mengenai status perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 33112 dalam pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi, yaitu fokus pada reparasi dan pemeliharaan produk logam di golongan 252, termasuk senjata api, meriam/artileri, dan senjata untuk olahraga atau rekreasional.
  • Perhatikan bahwa semua skala usaha tercantum memiliki tingkat risiko "Tinggi" menurut data; implikasi praktis dari tingkat risiko tersebut tidak dijabarkan dalam data.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin"; detail lebih lanjut mengenai persyaratan perizinan atau proses tidak tercantum.
  • Padanan dengan KBLI 2020 telah dicantumkan, sehingga pencocokan kode historis tersedia dalam data.
  • Jenis perubahan tercantum sebagai "-" tanpa penjelasan tambahan dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 33112 mencakup reparasi senjata untuk kegiatan olahraga?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan bahwa reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasional termasuk dalam ruang lingkup KBLI 33112.

Apa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 33112?

Menurut data yang digunakan, semua skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko: Tinggi.

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 33112 dalam data?

Data mencantumkan jenis perizinan berusaha sebagai: Izin. Data tidak merinci prosedur, persyaratan dokumen, atau lembaga penerbit.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari. Ini adalah informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam waktu tersebut.