← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

33111 - Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Struktural, Tangki, Tandon Air, dan Generator Uap

Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi di golongan 251, seperti reparasi dan pemeliharaan produk logam struktural, tangki, reservoir, kontainer atau wadah logam struktural, drum pengapalan baja, generator uap atau uap air lainnya, mesin tambahan yang digunakan dalam generator uap (kondensator, pemanas, pengumpul/kolektor dan akumulator uap), reaktor nuklir kecuali separator isotop, suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap tenaga dan peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat dan sejenisnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

33111 - Reparasi Produk Logam Siap Pasang Untuk Bangunan, Tangki, Tandon Air Dan Generator Uap, 33111

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 33111?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

33111

Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Struktural, Tangki, Tandon Air, dan Generator Uap

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 33111: Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Struktural, Tangki, Tandon Air, dan Generator Uap

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33111.

Pengertian KBLI 33111

KBLI 33111 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Struktural, Tangki, Tandon Air, dan Generator Uap". Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi yang terkait dengan golongan 251 serta komponen dan peralatan terkait generator uap dan ketel uap tenaga.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 33111

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam struktural, tangki, reservoir, kontainer atau wadah logam struktural, drum pengapalan baja, generator uap atau uap air lainnya, dan mesin tambahan yang digunakan dalam generator uap seperti kondensator, pemanas, pengumpul/kolektor, dan akumulator uap. Termasuk pula suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap tenaga serta peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat dan sejenisnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 33111

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah reparasi dan pemeliharaan terhadap:

  • Produk logam struktural pabrikasi (merujuk pada golongan 251).
  • Tangki, reservoir, kontainer, atau wadah logam struktural.
  • Drum pengapalan baja.
  • Generator uap atau unit uap air lainnya serta mesin tambahan untuk generator uap (kondensator, pemanas, pengumpul/kolektor, akumulator uap).
  • Suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap tenaga.
  • Peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat dan sejenisnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebut pengecualian yang spesifik: kegiatan terkait reaktor nuklir disebutkan dengan keterangan "kecuali separator isotop". Oleh karena itu, aspek yang berhubungan dengan separator isotop tidak termasuk dalam kelompok kegiatan ini sesuai uraian resmi. Jika kegiatan berada di luar ruang lingkup uraian resmi atau merujuk pada kode lain, hal tersebut perlu dibedakan dari KBLI 33111.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Reparasi dan pemeliharaan tangki atau reservoir logam pabrikasi.
  • Perbaikan drum pengapalan baja.
  • Servis dan pemeliharaan generator uap serta unit uap air lainnya.
  • Perbaikan komponen mesin tambahan generator uap seperti kondensator, pemanas, kolektor/pengumpul uap, dan akumulator uap.
  • Reparasi suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap tenaga.
  • Perawatan peralatan kerja radiator dan pemanas pusat serta peralatan sejenis.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko di KBLI 33111 berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 33111 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data yang digunakan, kolom jangka waktu penerbitan berisi tanda "-". Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data ini dan oleh karena itu tidak disediakan sebagai pernyataan waktu penerbitan izin atau dokumen.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah: "33111 - Reparasi Produk Logam Siap Pasang Untuk Bangunan, Tangki, Tandon Air Dan Generator Uap".

Status Perubahan KBLI

Data jenis perubahan menunjukkan nilai "-" pada kolom terkait. Berdasarkan data tersebut, tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam file yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 33111 di sistem perizinan, perhatikan bahwa uraian resmi menentukan ruang lingkup yang spesifik, termasuk pengecualian untuk separator isotop. Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar. Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha, sehingga skala usaha harus dicocokkan dengan tingkat risiko yang tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 33111?

KBLI 33111 adalah kelompok kegiatan "Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Struktural, Tangki, Tandon Air, dan Generator Uap" yang mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi di golongan 251 serta komponen terkait generator uap dan peralatan kerja terkait.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 33111?

Kegiatan termasuk reparasi dan pemeliharaan produk logam struktural, tangki, reservoir, kontainer atau wadah logam struktural, drum pengapalan baja, generator uap atau uap air lainnya, mesin tambahan untuk generator uap (kondensator, pemanas, pengumpul/kolektor, akumulator uap), suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap tenaga, serta peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat dan sejenisnya.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 33111?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI 33111 menurut skala usaha?

Data menyatakan: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah.