← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

32903 - Industri Kerajinan YTDL

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang kerajinan dari bahan tumbuh-tumbuhan dan hewan, seperti kerajinan pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, binatang yang diawetkan, kegiatan taxidermy (mengisi kulit binatang dengan kapas dan lain-lain sehingga nampak seperti binatang hidup), karangan bunga, rangkaian bunga berbentuk lingkaran dan keranjang bunga; bunga, buah-buahan dan daun-daunan buatan dan barang-barang lukisan, termasuk kegiatan pembuatan barang-barang kerajinan dari kulit ikan dan kekerangan, baik dari kulit kerang mutiara

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

32903 - Industri Kerajinan YTDL, 32903

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 32903?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

32903

Industri Kerajinan YTDL

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 32903: Industri Kerajinan YTDL

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32903.

Pengertian KBLI 32903

KBLI 32903 berjudul "Industri Kerajinan YTDL" dan merujuk pada kelompok kegiatan pembuatan barang-barang kerajinan yang sumber bahan bakunya berasal dari tumbuh-tumbuhan dan hewan, termasuk berbagai bentuk kerajinan hiasan dan benda kerajinan berbahan organik sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32903

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembuatan barang kerajinan dari bahan seperti pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, serta pengolahan binatang yang diawetkan (taxidermy). Kelompok ini juga meliputi pembuatan karangan bunga, rangkaian bunga (lingkaran dan keranjang), bunga, buah-buahan dan daun-daunan buatan, serta barang-barang lukisan dan kerajinan dari kulit ikan dan kekerangan termasuk kulit kerang mutiara.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 32903

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:

  • Kerajinan dari pohon kelapa dan tempurung.
  • Pembuatan barang dari serabut dan akar-akaran.
  • Kerajinan dari kulit, gading, tanduk, dan tulang.
  • Pembuatan barang dari bulu dan rambut.
  • Kegiatan taxidermy (mengisi kulit binatang sehingga tampak seperti binatang hidup).
  • Pembuatan karangan bunga dan rangkaian bunga dalam bentuk lingkaran atau keranjang.
  • Pembuatan bunga, buah-buahan, dan daun-daunan buatan serta barang-barang lukisan.
  • Kerajinan dari kulit ikan dan kekerangan, termasuk kulit kerang mutiara.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data resmi untuk KBLI 32903 tidak tercantum daftar kegiatan yang secara spesifik dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Informasi mengenai pengecualian atau pembeda dengan KBLI lain tidak tersedia dalam uraian yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Usaha pembuatan keranjang dan hiasan dari tempurung kelapa.
  • Produksi pernak-pernik dari serabut atau akar-akaran untuk dekorasi rumah.
  • Kreasi aksesori atau ornamen dari tulang, tanduk, atau gading.
  • Workshop taxidermy yang melakukan pengawetan dan pengisian kulit binatang.
  • Produksi karangan bunga buatan, rangkaian bunga lingkaran, dan keranjang bunga untuk keperluan dekorasi.
  • Pembuatan barang kerajinan dari kulit ikan atau kekerangan, termasuk produk yang memanfaatkan kulit kerang mutiara.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyatakan kombinasi lengkap skala usaha beserta tingkat risikonya sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Informasi tingkat risiko ini sesuai format OSS berbasis risiko yang memetakan skala usaha terhadap level risiko; data menyajikan bahwa untuk semua skala usaha pada KBLI 32903 tingkat risikonya tercatat sebagai Rendah.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: NIB. Tidak ada perizinan lain yang disebutkan dalam uraian data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan dalam data berisi tanda "-", yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi ini bukan jaminan terhadap waktu penerbitan NIB atau perizinan lain.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum menunjukkan bahwa KBLI 32903 pada KBLI 2025 mempertahankan padanan dengan KBLI 2020 sebagai "32903 - Industri Kerajinan YTDL".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 32903 adalah: Tetap, yang menunjukkan tidak ada perubahan substantif pada penamaan atau pengelompokan kegiatan dibanding versi yang dipadankan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 32903, perhatikan bahwa uraian resmi harus menjadi acuan utama untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB; informasi mengenai jangka waktu penerbitan atau persyaratan tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Padanan dengan KBLI 2020 dan status perubahan "Tetap" juga tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 32903?

KBLI 32903 berjudul "Industri Kerajinan YTDL" dan mencakup pembuatan barang kerajinan dari bahan tumbuh-tumbuhan dan hewan sesuai uraian resmi.

Apa saja contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 32903?

Contoh yang tercantum dalam uraian resmi meliputi pembuatan kerajinan dari tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, taxidermy, karangan dan rangkaian bunga, barang lukisan, serta kerajinan dari kulit ikan dan kekerangan termasuk kulit kerang mutiara.

Perizinan apa yang diperlukan untuk kegiatan ini menurut data?

Data hanya mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha yang relevan untuk KBLI 32903. Tidak ada perizinan lain yang tercantum dalam data tersebut.

Berapa tingkat risiko untuk usaha di bawah KBLI 32903?

Berdasarkan data, semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) untuk KBLI 32903 memiliki tingkat risiko "Rendah".

Apakah ada perubahan dibanding KBLI 2020?

Data menunjukkan padanan KBLI 2020 adalah "32903 - Industri Kerajinan YTDL" dan jenis perubahan tercatat sebagai "Tetap".