Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang kerajinan dari bahan tumbuh-tumbuhan dan hewan, seperti kerajinan pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, binatang yang diawetkan, kegiatan taxidermy (mengisi kulit binatang dengan kapas dan lain-lain sehingga nampak seperti binatang hidup), karangan bunga, rangkaian bunga berbentuk lingkaran dan keranjang bunga; bunga, buah-buahan dan daun-daunan buatan dan barang-barang lukisan, termasuk kegiatan pembuatan barang-barang kerajinan dari kulit ikan dan kekerangan, baik dari kulit kerang mutiara
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
32903 - Industri Kerajinan YTDL, 32903
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
32903
Industri Kerajinan YTDL
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32903.
KBLI 32903 berjudul "Industri Kerajinan YTDL" dan merujuk pada kelompok kegiatan pembuatan barang-barang kerajinan yang sumber bahan bakunya berasal dari tumbuh-tumbuhan dan hewan, termasuk berbagai bentuk kerajinan hiasan dan benda kerajinan berbahan organik sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembuatan barang kerajinan dari bahan seperti pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, serta pengolahan binatang yang diawetkan (taxidermy). Kelompok ini juga meliputi pembuatan karangan bunga, rangkaian bunga (lingkaran dan keranjang), bunga, buah-buahan dan daun-daunan buatan, serta barang-barang lukisan dan kerajinan dari kulit ikan dan kekerangan termasuk kulit kerang mutiara.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:
Dalam data resmi untuk KBLI 32903 tidak tercantum daftar kegiatan yang secara spesifik dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Informasi mengenai pengecualian atau pembeda dengan KBLI lain tidak tersedia dalam uraian yang digunakan.
Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:
Data menyatakan kombinasi lengkap skala usaha beserta tingkat risikonya sebagai berikut:
Informasi tingkat risiko ini sesuai format OSS berbasis risiko yang memetakan skala usaha terhadap level risiko; data menyajikan bahwa untuk semua skala usaha pada KBLI 32903 tingkat risikonya tercatat sebagai Rendah.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: NIB. Tidak ada perizinan lain yang disebutkan dalam uraian data yang digunakan.
Kolom jangka waktu penerbitan dalam data berisi tanda "-", yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi ini bukan jaminan terhadap waktu penerbitan NIB atau perizinan lain.
Padanan yang tercantum menunjukkan bahwa KBLI 32903 pada KBLI 2025 mempertahankan padanan dengan KBLI 2020 sebagai "32903 - Industri Kerajinan YTDL".
Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 32903 adalah: Tetap, yang menunjukkan tidak ada perubahan substantif pada penamaan atau pengelompokan kegiatan dibanding versi yang dipadankan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 32903, perhatikan bahwa uraian resmi harus menjadi acuan utama untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB; informasi mengenai jangka waktu penerbitan atau persyaratan tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Padanan dengan KBLI 2020 dan status perubahan "Tetap" juga tercantum dalam data.
KBLI 32903 berjudul "Industri Kerajinan YTDL" dan mencakup pembuatan barang kerajinan dari bahan tumbuh-tumbuhan dan hewan sesuai uraian resmi.
Contoh yang tercantum dalam uraian resmi meliputi pembuatan kerajinan dari tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, taxidermy, karangan dan rangkaian bunga, barang lukisan, serta kerajinan dari kulit ikan dan kekerangan termasuk kulit kerang mutiara.
Data hanya mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha yang relevan untuk KBLI 32903. Tidak ada perizinan lain yang tercantum dalam data tersebut.
Berdasarkan data, semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) untuk KBLI 32903 memiliki tingkat risiko "Rendah".
Data menunjukkan padanan KBLI 2020 adalah "32903 - Industri Kerajinan YTDL" dan jenis perubahan tercatat sebagai "Tetap".