Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam alat tulis dan gambar termasuk perlengkapannya, seperti pensil hitam, pensil berwarna, pulpen, pena bolpoin, tangkai pena, pena sablon, jangka, kuas gambar, batu tulis, meja gambar, rapido, sablon, letraset, dan krayon.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
32901 - Industri Alat Tulis Dan Gambar Termasuk Perlengkapannya, 32901
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
32901
Industri Alat Tulis dan Gambar Termasuk Perlengkapannya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32901.
KBLI 32901 berjudul "Industri Alat Tulis dan Gambar Termasuk Perlengkapannya" dan mengelompokkan kegiatan pembuatan berbagai macam alat tulis dan perlengkapan gambar sesuai dengan uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi ini.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan beragam alat tulis dan gambar serta perlengkapannya. Uraian tersebut menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan produksi masuk dalam KBLI ini.
Uraian resmi menyebutkan kategori kegiatan yang termasuk secara eksplisit. Kegiatan yang termasuk antara lain:
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 32901. Oleh karena itu, daftar pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam uraian resmi ini.
Contoh usaha yang dapat dikategorikan menurut uraian resmi meliputi unit produksi pensil hitam, pabrik pensil warna, bengkel produksi pulpen atau pena bolpoin, usaha pembuatan pena sablon, pabrik kuas gambar, bengkel pembuatan jangka, produksi rapido, usaha pembuatan letraset, serta produksi krayon.
Data KBLI menyajikan tingkat risiko untuk tiap skala usaha. Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko menurut data adalah sebagai berikut:
Keterangan ini berasal langsung dari data dan menggambarkan klasifikasi risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha pada KBLI ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 32901 adalah Sertifikat Standar. Informasi lain mengenai jenis izin atau persyaratan tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyajikan nilai jangka waktu penerbitan sebagai "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak dirinci dalam data KBLI ini. Informasi rinci mengenai waktu proses tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.
Padanan yang tercantum pada data adalah:
Berdasarkan data, jenis perubahan untuk entri ini tercatat sebagai Tetap, yang berarti judul dan klasifikasi pada KBLI 2025 sesuai dengan padanannya pada KBLI 2020 menurut data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 32901, perhatikan hal-hal berikut sesuai data: pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi yang mencantumkan jenis produk; catat bahwa perizinan yang tercantum adalah Sertifikat Standar; periksa tingkat risiko yang berlaku berdasarkan skala usaha yang sesuai; dan sadari bahwa jangka waktu penerbitan tidak dijelaskan dalam data ini.
Dalam konteks OSS berbasis risiko, data hanya menunjukkan tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha yang tercantum; data KBLI ini tidak memuat rincian proses penerbitan, penerbitan NIB, atau ketentuan teknis lainnya.
KBLI 32901 adalah klasifikasi untuk "Industri Alat Tulis dan Gambar Termasuk Perlengkapannya", yang mencakup pembuatan berbagai alat tulis dan perlengkapan gambar sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Produk yang termasuk antara lain pensil hitam, pensil berwarna, pulpen, pena bolpoin, tangkai pena, pena sablon, jangka, kuas gambar, batu tulis, meja gambar, rapido, sablon, letraset, dan krayon—semua disebutkan dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lainnya atau rincian persyaratan teknis.
Menurut data, tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) tercatat sebagai Menengah Rendah. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang digunakan.