← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

32901 - Industri Alat Tulis dan Gambar Termasuk Perlengkapannya

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam alat tulis dan gambar termasuk perlengkapannya, seperti pensil hitam, pensil berwarna, pulpen, pena bolpoin, tangkai pena, pena sablon, jangka, kuas gambar, batu tulis, meja gambar, rapido, sablon, letraset, dan krayon.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

32901 - Industri Alat Tulis Dan Gambar Termasuk Perlengkapannya, 32901

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 32901?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

32901

Industri Alat Tulis dan Gambar Termasuk Perlengkapannya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 32901: Industri Alat Tulis dan Gambar Termasuk Perlengkapannya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32901.

Pengertian KBLI 32901

KBLI 32901 berjudul "Industri Alat Tulis dan Gambar Termasuk Perlengkapannya" dan mengelompokkan kegiatan pembuatan berbagai macam alat tulis dan perlengkapan gambar sesuai dengan uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32901

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan beragam alat tulis dan gambar serta perlengkapannya. Uraian tersebut menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan produksi masuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 32901

Uraian resmi menyebutkan kategori kegiatan yang termasuk secara eksplisit. Kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Pembuatan pensil hitam dan pensil berwarna
  • Pembuatan pulpen, pena bolpoin, tangkai pena, dan pena sablon
  • Pembuatan jangka dan kuas gambar
  • Pembuatan batu tulis, meja gambar, dan rapido
  • Pembuatan sablon, letraset, dan krayon

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 32901. Oleh karena itu, daftar pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam uraian resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dikategorikan menurut uraian resmi meliputi unit produksi pensil hitam, pabrik pensil warna, bengkel produksi pulpen atau pena bolpoin, usaha pembuatan pena sablon, pabrik kuas gambar, bengkel pembuatan jangka, produksi rapido, usaha pembuatan letraset, serta produksi krayon.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan tingkat risiko untuk tiap skala usaha. Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko menurut data adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Keterangan ini berasal langsung dari data dan menggambarkan klasifikasi risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha pada KBLI ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 32901 adalah Sertifikat Standar. Informasi lain mengenai jenis izin atau persyaratan tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyajikan nilai jangka waktu penerbitan sebagai "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak dirinci dalam data KBLI ini. Informasi rinci mengenai waktu proses tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data adalah:

  • 32901 - Industri Alat Tulis Dan Gambar Termasuk Perlengkapannya

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, jenis perubahan untuk entri ini tercatat sebagai Tetap, yang berarti judul dan klasifikasi pada KBLI 2025 sesuai dengan padanannya pada KBLI 2020 menurut data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 32901, perhatikan hal-hal berikut sesuai data: pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi yang mencantumkan jenis produk; catat bahwa perizinan yang tercantum adalah Sertifikat Standar; periksa tingkat risiko yang berlaku berdasarkan skala usaha yang sesuai; dan sadari bahwa jangka waktu penerbitan tidak dijelaskan dalam data ini.

Dalam konteks OSS berbasis risiko, data hanya menunjukkan tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha yang tercantum; data KBLI ini tidak memuat rincian proses penerbitan, penerbitan NIB, atau ketentuan teknis lainnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 32901?

KBLI 32901 adalah klasifikasi untuk "Industri Alat Tulis dan Gambar Termasuk Perlengkapannya", yang mencakup pembuatan berbagai alat tulis dan perlengkapan gambar sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Produk apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Produk yang termasuk antara lain pensil hitam, pensil berwarna, pulpen, pena bolpoin, tangkai pena, pena sablon, jangka, kuas gambar, batu tulis, meja gambar, rapido, sablon, letraset, dan krayon—semua disebutkan dalam uraian resmi.

Apa perizinan berusaha yang perlu diperhatikan untuk KBLI 32901?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lainnya atau rincian persyaratan teknis.

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI ini?

Menurut data, tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) tercatat sebagai Menengah Rendah. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang digunakan.