← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

32201 - Industri Alat Musik Tradisional

Kelompok ini mencakup pembuatan alat musik tradisional yang memiliki akar sejarah budaya atau adat istiadat Indonesia yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti angklung, calung, kecapi, seruling bambu, kolintang, gong, trompet tradisional, gambang,

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

32201 - Industri Alat Musik Tradisional, 32201

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 32201?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

32201

Industri Alat Musik Tradisional

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 32201: Industri Alat Musik Tradisional

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32201.

Pengertian KBLI 32201

KBLI 32201 dengan judul resmi "Industri Alat Musik Tradisional" mencakup kegiatan pembuatan alat musik tradisional yang memiliki akar sejarah budaya atau adat istiadat Indonesia. Uraian resmi menyebutkan cara memainkan alat musik tersebut, yaitu dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, sebagai bagian dari ruang lingkup kegiatan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32201

Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 32201 adalah pembuatan alat musik tradisional yang berasal dari budaya atau adat istiadat Indonesia dan dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 32201

Uraian resmi mencantumkan contoh alat musik tradisional yang termasuk dalam KBLI 32201. Kegiatan yang termasuk adalah pembuatan alat musik tradisional seperti:

  • Angklung
  • Calung
  • Kecapi
  • Seruling bambu
  • Kolintang
  • Gong
  • Trompet tradisional
  • Gambang

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan sebagai sumber tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, daftar pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam data yang tersedia.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha pembuatan dan produksi alat musik tradisional seperti pembuatan angklung, pembuatan calung, pembuatan kecapi, pembuatan seruling bambu, pembuatan kolintang, pembuatan gong, pembuatan trompet tradisional, dan pembuatan gambang. Contoh-contoh ini berasal hanya dari uraian resmi dan tidak diperluas dengan kegiatan lain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 32201 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Rendah

Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum diambil langsung dari data. Informasi ini menunjukkan tingkat risiko untuk masing-masing skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 32201 adalah: NIB. Penyebutan ini sesuai dengan data yang tersedia dan tidak menambahkan jenis perizinan lain yang tidak tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data disajikan sebagai "-". Data yang digunakan tidak memuat keterangan waktu penerbitan; tanda "-" dalam data bukan merupakan jaminan atau penetapan jangka waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 menurut data adalah: "32201 - Industri Alat Musik Tradisional". Padanan ini dicantumkan persis sesuai data sumber.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 32201 dalam data adalah: Tetap. Pernyataan ini sesuai dengan data yang diberikan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 32201, perhatikan bahwa uraian resmi menjadi acuan utama untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum (pembuatan alat musik tradisional dengan contoh yang disebutkan). Data hanya mencantumkan perizinan berusaha "NIB" dan tidak memuat persyaratan teknis, jangka waktu penerbitan, atau dokumen tambahan lainnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 32201?

KBLI 32201, berjudul "Industri Alat Musik Tradisional", adalah klasifikasi untuk kegiatan pembuatan alat musik tradisional yang memiliki akar budaya atau adat istiadat Indonesia dan dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 32201?

Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB. Tidak ada perizinan lain yang tercantum dalam data.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 32201?

Data menampilkan nilai jangka waktu penerbitan sebagai "-". Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Apakah ada contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 32201?

Ya. Contoh yang tercantum dalam uraian resmi meliputi pembuatan angklung, calung, kecapi, seruling bambu, kolintang, gong, trompet tradisional, dan gambang. Contoh ini diambil langsung dari uraian resmi.