Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup pembuatan alat musik tradisional yang memiliki akar sejarah budaya atau adat istiadat Indonesia yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti angklung, calung, kecapi, seruling bambu, kolintang, gong, trompet tradisional, gambang,
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
32201 - Industri Alat Musik Tradisional, 32201
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
32201
Industri Alat Musik Tradisional
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32201.
KBLI 32201 dengan judul resmi "Industri Alat Musik Tradisional" mencakup kegiatan pembuatan alat musik tradisional yang memiliki akar sejarah budaya atau adat istiadat Indonesia. Uraian resmi menyebutkan cara memainkan alat musik tersebut, yaitu dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, sebagai bagian dari ruang lingkup kegiatan.
Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 32201 adalah pembuatan alat musik tradisional yang berasal dari budaya atau adat istiadat Indonesia dan dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.
Uraian resmi mencantumkan contoh alat musik tradisional yang termasuk dalam KBLI 32201. Kegiatan yang termasuk adalah pembuatan alat musik tradisional seperti:
Uraian resmi yang digunakan sebagai sumber tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, daftar pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam data yang tersedia.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha pembuatan dan produksi alat musik tradisional seperti pembuatan angklung, pembuatan calung, pembuatan kecapi, pembuatan seruling bambu, pembuatan kolintang, pembuatan gong, pembuatan trompet tradisional, dan pembuatan gambang. Contoh-contoh ini berasal hanya dari uraian resmi dan tidak diperluas dengan kegiatan lain.
Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 32201 sebagai berikut:
Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum diambil langsung dari data. Informasi ini menunjukkan tingkat risiko untuk masing-masing skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 32201 adalah: NIB. Penyebutan ini sesuai dengan data yang tersedia dan tidak menambahkan jenis perizinan lain yang tidak tercantum.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data disajikan sebagai "-". Data yang digunakan tidak memuat keterangan waktu penerbitan; tanda "-" dalam data bukan merupakan jaminan atau penetapan jangka waktu penerbitan perizinan.
Padanan dengan KBLI 2020 menurut data adalah: "32201 - Industri Alat Musik Tradisional". Padanan ini dicantumkan persis sesuai data sumber.
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 32201 dalam data adalah: Tetap. Pernyataan ini sesuai dengan data yang diberikan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 32201, perhatikan bahwa uraian resmi menjadi acuan utama untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum (pembuatan alat musik tradisional dengan contoh yang disebutkan). Data hanya mencantumkan perizinan berusaha "NIB" dan tidak memuat persyaratan teknis, jangka waktu penerbitan, atau dokumen tambahan lainnya.
KBLI 32201, berjudul "Industri Alat Musik Tradisional", adalah klasifikasi untuk kegiatan pembuatan alat musik tradisional yang memiliki akar budaya atau adat istiadat Indonesia dan dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, sesuai uraian resmi.
Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB. Tidak ada perizinan lain yang tercantum dalam data.
Data menampilkan nilai jangka waktu penerbitan sebagai "-". Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Ya. Contoh yang tercantum dalam uraian resmi meliputi pembuatan angklung, calung, kecapi, seruling bambu, kolintang, gong, trompet tradisional, dan gambang. Contoh ini diambil langsung dari uraian resmi.