Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup pembuatan dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, seperti sepeda tanpa motor, sepeda yang dilengkapi motor listrik dan sepeda lainnya, termasuk sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), dan sepeda anak-anak baik roda dua maupun roda tiga, termasuk pembuatan kereta bayi, kendaraan difabel atau kursi roda untuk penyandang disabilitas baik bermotor maupun tidak, dan sepeda berbantuan listrik (yaitu, sepeda dengan motor bantu untuk bergerak). Kelompok ini juga mencakup sepeda multiguna tanpa motor.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
30921 - Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak, 30921
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Dalam hal industri memproduksi kereta bayi dan kendaraan difabel atau kursi roda pasien, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Dalam hal industri memproduksi kereta bayi dan kendaraan difabel atau kursi roda pasien, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Dalam hal industri memproduksi kereta bayi dan kendaraan difabel atau kursi roda pasien, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Dalam hal industri memproduksi kereta bayi dan kendaraan difabel atau kursi roda pasien, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
30921
Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 30921.
KBLI 30921 berjudul Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak. Menurut uraian resmi yang menjadi acuan, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan dan perakitan berbagai jenis sepeda, becak, serta kursi roda dan kendaraan bantu untuk penyandang disabilitas, baik bermotor maupun non‑bermotor.
Ruang lingkup KBLI 30921 didasarkan pada uraian resmi yang menyebutkan pembuatan dan perakitan macam‑macam sepeda dan becak; termasuk sepeda tanpa motor, sepeda yang dilengkapi motor listrik, sepeda roda tiga, tandem, sepeda anak‑anak (roda dua dan roda tiga), kereta bayi, kendaraan difabel atau kursi roda (bermotor maupun tidak), serta sepeda berbantuan listrik dan sepeda multiguna tanpa motor.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi untuk KBLI 30921 pada data yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dengan kode KBLI lain. Jika diperlukan pemisahan atau penentuan kegiatan lain yang mirip, data resmi yang digunakan ini tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pengecualian atau pemadanan sektoral selain padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum.
Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi pabrik atau bengkel perakitan sepeda tanpa motor; fasilitas perakitan sepeda berbantuan listrik; unit produksi kursi roda manual dan bermotor; produksi kereta bayi; serta pembuatan sepeda roda tiga untuk pengantar dan sepeda tandem. Contoh ini mengikuti kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi dan tidak menambahkan jenis usaha lain.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko untuk KBLI 30921. Oleh karena itu, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.
Dalam data yang dipakai, kolom perizinan berusaha untuk KBLI 30921 tercatat sebagai "-" . Informasi detail mengenai jenis perizinan sektoral, persyaratan perizinan, atau izin yang relevan tidak tersedia dalam data tersebut.
Kolom jangka waktu penerbitan pada data KBLI 30921 tercantum sebagai "-" . Data ini tidak menyajikan informasi mengenai estimasi waktu penerbitan perizinan atau dokumen lain yang berkaitan.
Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai: "30921 - Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak". Padanan tersebut identik dengan kode dan judul pada data KBLI 2025 yang digunakan.
Berdasarkan data, jenis perubahan untuk KBLI 30921 tercatat sebagai Tetap. Artinya, menurut data yang tersedia, judul dan ruang lingkupnya dipertahankan dibandingkan padanan yang tercantum.
Sebelum mendaftarkan KBLI 30921 pada sistem perizinan berusaha (misalnya OSS), perhatikan bahwa uraian resmi merupakan sumber utama untuk menentukan apakah kegiatan usaha sesuai dengan kode ini. Data yang digunakan tidak memuat rincian perizinan berusaha atau jangka waktu penerbitan; oleh karena itu, data resmi lembaga perizinan dan sistem OSS perlu dikonsultasikan lebih lanjut untuk informasi praktis tentang NIB, persyaratan teknis, atau perizinan sektoral jika diperlukan.
KBLI 30921 berjudul "Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak" dan menurut uraian resmi mencakup pembuatan serta perakitan berbagai jenis sepeda, becak, kursi roda, kereta bayi, dan sepeda berbantuan listrik atau multiguna.
Termasuk pembuatan/perakitan sepeda tanpa motor, sepeda dengan motor listrik atau bantuan listrik, sepeda roda tiga, tandem, sepeda anak‑anak, kereta bayi, serta kendaraan difabel atau kursi roda baik bermotor maupun non‑bermotor, dan sepeda multiguna tanpa motor—semua sesuai uraian resmi.
Uraian resmi pada data yang digunakan tidak menyebutkan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian; data tidak memberikan rincian tersebut.
Dalam data KBLI ini kolom perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-" sehingga informasi jenis izin dan estimasi waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan.