← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

30400 - Industri Kendaraan Tempur Militer

Kelompok ini mencakup pembuatan kendaraan perang militer, baik sudah dilengkapi atau belum dilengkapi dengan senjata, dan bagian-bagian dari kendaraannya, seperti - pembuatan tank; - pembuatan kendaraan tempur berlapis baja untuk mengangkut orang; - pembuatan kendaraan pasokan berlapis baja atau kendaraan pemulihan berlapis baja dengan derek; - pembuatan kendaraan militer amfibi lapis baja; - pembuatan tank yang dioperasikan dari jarak jauh; - pembuatan badan kendaraan perang berlapis baja dan bagiannya seperti, menara lapis baja, pintu dan pelindung berlapis baja; - pembuatan pelat lapis baja yang diidentifikasi sebagai bagian dari kendaraan tempur militer; - pembuatan kendaraan perang militer lainnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pabrik pemeriksaan dan pembangunan kembali kendaraan perang militer. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan senjata dan amunisinya, lihat subgolongan 2520; - pembuatan mobil penumpang dan truk dengan baja ringan atau dengan baja yang dapat dilepas pasang, lihat subgolongan 2910; - pembuatan kapal militer, lihat subgolongan 3011; - perbaikan dan pemeliharaan kendaraan tempur militer, lihat subgolongan 3315; - pembuatan drone untuk keperluan militer, lihat subgolongan 3030.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

30400 - Industri Kendaraan Perang, 30400

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri pertahanan dan keamanan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya a) Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b) Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a) Layanan asistensi teknik b) Penanganan layanan keluhan c) Lembar Data Keselamatan Bahan/ Material Safety Data Sheet d) Lembar Data Teknis Produk yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat konformansi produk

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki gudang penyimpanan pada setiap divisi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri pertahanan dan keamanan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya a) Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b) Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a) Layanan asistensi teknik b) Penanganan layanan keluhan c) Lembar Data Keselamatan Bahan/ Material Safety Data Sheet d) Lembar Data Teknis Produk yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat konformansi produk

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki gudang penyimpanan pada setiap divisi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri pertahanan dan keamanan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) Penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a) Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b) Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a) Layanan asistensi teknik b) Penanganan layanan keluhan c) Lembar Data Keselamatan Bahan/ Material Safety Data Sheet d) Lembar Data Teknis Produk yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat konformansi produk

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki gudang penyimpanan pada setiap divisi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri pertahanan dan keamanan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usah

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) Penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a) Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b) Sarana IPAL (Instalasi -Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a) Layanan asistensi teknik b) Penanganan layanan keluhan c) Lembar Data Keselamatan Bahan/ Material Safety Data Sheet d) Lembar Data Teknis Produk yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan e) Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat konformansi produk

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki gudang penyimpanan pada setiap divisi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 30400?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

30400

Industri Kendaraan Tempur Militer

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 30400: Industri Kendaraan Tempur Militer

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 30400.

Pengertian KBLI 30400

KBLI 30400 dengan judul resmi "Industri Kendaraan Tempur Militer" mengklasifikasikan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pembuatan kendaraan perang militer dan bagian-bagiannya. Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini meliputi pembuatan kendaraan perang militer, baik yang telah dilengkapi maupun yang belum dilengkapi dengan senjata, serta pembuatan bagian-bagian kendaraannya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 30400

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan berbagai jenis kendaraan tempur dan komponen terkait, antara lain:

  • Pembuatan tank;
  • Pembuatan kendaraan tempur berlapis baja untuk mengangkut orang;
  • Pembuatan kendaraan pasokan berlapis baja atau kendaraan pemulihan berlapis baja dengan derek;
  • Pembuatan kendaraan militer amfibi lapis baja;
  • Pembuatan tank yang dioperasikan dari jarak jauh;
  • Pembuatan badan kendaraan perang berlapis baja dan bagiannya seperti menara lapis baja, pintu, dan pelindung berlapis baja;
  • Pembuatan pelat lapis baja yang diidentifikasi sebagai bagian dari kendaraan tempur militer;
  • Pembuatan kendaraan perang militer lainnya;
  • Kegiatan pabrik pemeriksaan dan pembangunan kembali kendaraan perang militer.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 30400

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah seluruh kegiatan manufaktur dan rekondisi yang terkait langsung dengan kendaraan perang militer dan komponennya seperti yang tercantum pada ruang lingkup. Ini mencakup produksi unit kendaraan, produksi komponen struktural lapis baja yang diidentifikasi khusus untuk kendaraan tempur, serta aktivitas rekonstruksi atau pembangunan kembali kendaraan perang militer di pabrik.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas mencantumkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 30400 dan perlu dibedakan, yaitu:

  • Pembuatan senjata dan amunisinya (lihat subgolongan 2520);
  • Pembuatan mobil penumpang dan truk dengan baja ringan atau dengan baja yang dapat dilepas pasang (lihat subgolongan 2910);
  • Pembuatan kapal militer (lihat subgolongan 3011);
  • Perbaikan dan pemeliharaan kendaraan tempur militer (lihat subgolongan 3315);
  • Pembuatan drone untuk keperluan militer (lihat subgolongan 3030).

Jika suatu kegiatan lebih mendekati salah satu subgolongan di atas, uraian resmi menunjukkan bahwa kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 30400 dan harus dibedakan sesuai subgolongan yang relevan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 30400 meliputi:

  • Pabrik yang memproduksi tank militer;
  • Pabrik perakitan kendaraan tempur berlapis baja untuk mengangkut personel;
  • Pembuatan menara lapis baja, pintu, dan pelindung berlapis baja sebagai bagian badan kendaraan perang;
  • Pembuatan kendaraan pemulihan berlapis baja dengan derek;
  • Pabrik pemeriksaan dan pembangunan kembali (rebuild) kendaraan perang militer.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Informasi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 30400 tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan. Oleh karena itu, DATA KBLI ini tidak menyediakan daftar skala usaha (mis. mikro, kecil, menengah, besar) beserta tingkat risikonya untuk KBLI 30400.

Dalam praktik perizinan berbasis risiko (OSS), tingkat risiko dan skala usaha biasanya memengaruhi persyaratan perizinan, namun untuk KBLI 30400 DATA KBLI yang tersedia tidak memuat detail tersebut.

Perizinan Berusaha

Dalam DATA KBLI ini, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Informasi perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 30400 tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan. Pernyataan ini hanya mencerminkan isi DATA KBLI dan bukan jaminan status perizinan apapun.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 30400 adalah "-". Data ini tidak memberikan keterangan jangka waktu penerbitan perizinan atau dokumen terkait. Informasi tersebut tidak boleh dipandang sebagai kepastian waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut DATA KBLI: "30400 - Industri Kendaraan Perang". Ini adalah padanan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk mengaitkan klasifikasi dengan edisi KBLI sebelumnya.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 30400 adalah "-". DATA KBLI tidak mencantumkan keterangan perubahan spesifik pada kode atau judul ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 30400 dalam pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan isi DATA KBLI:

  • Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 30400, yaitu berkaitan langsung dengan pembuatan kendaraan perang militer dan komponennya;
  • Perhatikan daftar kegiatan yang tidak termasuk, karena beberapa kegiatan terkait militer dicatat pada subgolongan berbeda (mis. senjata, kapal militer, drone, perbaikan kendaraan tempur);
  • DATA KBLI tidak mencantumkan perizinan berusaha dan tingkat risiko untuk kode ini, sehingga informasi perizinan dan waktu penerbitan perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi perizinan (misalnya OSS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan senjata termasuk dalam KBLI 30400?

Tidak. Uraian resmi menyatakan pembuatan senjata dan amunisi tidak termasuk dalam KBLI 30400 dan dirujuk ke subgolongan 2520.

Apakah perbaikan dan pemeliharaan kendaraan tempur tercakup?

Tidak. Perbaikan dan pemeliharaan kendaraan tempur militer tidak termasuk dalam KBLI 30400; DATA KBLI merujuk kegiatan tersebut ke subgolongan 3315.

Apakah pembuatan drone militer termasuk dalam KBLI 30400?

Tidak. Uraian resmi menyebutkan pembuatan drone untuk keperluan militer tidak termasuk dan dirujuk ke subgolongan 3030.

Apakah DATA KBLI ini menyebutkan perizinan berusaha atau jangka waktu penerbitan?

DATA KBLI untuk KBLI 30400 mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-" dan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Artinya, informasi tersebut tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan dan perlu dikonfirmasi melalui sumber perizinan resmi.