Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup pembuatan kendaraan perang militer, baik sudah dilengkapi atau belum dilengkapi dengan senjata, dan bagian-bagian dari kendaraannya, seperti - pembuatan tank; - pembuatan kendaraan tempur berlapis baja untuk mengangkut orang; - pembuatan kendaraan pasokan berlapis baja atau kendaraan pemulihan berlapis baja dengan derek; - pembuatan kendaraan militer amfibi lapis baja; - pembuatan tank yang dioperasikan dari jarak jauh; - pembuatan badan kendaraan perang berlapis baja dan bagiannya seperti, menara lapis baja, pintu dan pelindung berlapis baja; - pembuatan pelat lapis baja yang diidentifikasi sebagai bagian dari kendaraan tempur militer; - pembuatan kendaraan perang militer lainnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pabrik pemeriksaan dan pembangunan kembali kendaraan perang militer. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan senjata dan amunisinya, lihat subgolongan 2520; - pembuatan mobil penumpang dan truk dengan baja ringan atau dengan baja yang dapat dilepas pasang, lihat subgolongan 2910; - pembuatan kapal militer, lihat subgolongan 3011; - perbaikan dan pemeliharaan kendaraan tempur militer, lihat subgolongan 3315; - pembuatan drone untuk keperluan militer, lihat subgolongan 3030.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
30400 - Industri Kendaraan Perang, 30400
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri pertahanan dan keamanan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya a) Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b) Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Layanan asistensi teknik b) Penanganan layanan keluhan c) Lembar Data Keselamatan Bahan/ Material Safety Data Sheet d) Lembar Data Teknis Produk yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat konformansi produk
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki gudang penyimpanan pada setiap divisi
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri pertahanan dan keamanan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya a) Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b) Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Layanan asistensi teknik b) Penanganan layanan keluhan c) Lembar Data Keselamatan Bahan/ Material Safety Data Sheet d) Lembar Data Teknis Produk yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat konformansi produk
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki gudang penyimpanan pada setiap divisi
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri pertahanan dan keamanan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) Penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a) Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b) Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Layanan asistensi teknik b) Penanganan layanan keluhan c) Lembar Data Keselamatan Bahan/ Material Safety Data Sheet d) Lembar Data Teknis Produk yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat konformansi produk
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki gudang penyimpanan pada setiap divisi
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri pertahanan dan keamanan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usah
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) Penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a) Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b) Sarana IPAL (Instalasi -Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Layanan asistensi teknik b) Penanganan layanan keluhan c) Lembar Data Keselamatan Bahan/ Material Safety Data Sheet d) Lembar Data Teknis Produk yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan e) Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat konformansi produk
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki gudang penyimpanan pada setiap divisi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
30400
Industri Kendaraan Tempur Militer
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 30400.
KBLI 30400 dengan judul resmi "Industri Kendaraan Tempur Militer" mengklasifikasikan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pembuatan kendaraan perang militer dan bagian-bagiannya. Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini meliputi pembuatan kendaraan perang militer, baik yang telah dilengkapi maupun yang belum dilengkapi dengan senjata, serta pembuatan bagian-bagian kendaraannya.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan berbagai jenis kendaraan tempur dan komponen terkait, antara lain:
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah seluruh kegiatan manufaktur dan rekondisi yang terkait langsung dengan kendaraan perang militer dan komponennya seperti yang tercantum pada ruang lingkup. Ini mencakup produksi unit kendaraan, produksi komponen struktural lapis baja yang diidentifikasi khusus untuk kendaraan tempur, serta aktivitas rekonstruksi atau pembangunan kembali kendaraan perang militer di pabrik.
Uraian resmi secara tegas mencantumkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 30400 dan perlu dibedakan, yaitu:
Jika suatu kegiatan lebih mendekati salah satu subgolongan di atas, uraian resmi menunjukkan bahwa kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 30400 dan harus dibedakan sesuai subgolongan yang relevan.
Contoh-contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 30400 meliputi:
Informasi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 30400 tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan. Oleh karena itu, DATA KBLI ini tidak menyediakan daftar skala usaha (mis. mikro, kecil, menengah, besar) beserta tingkat risikonya untuk KBLI 30400.
Dalam praktik perizinan berbasis risiko (OSS), tingkat risiko dan skala usaha biasanya memengaruhi persyaratan perizinan, namun untuk KBLI 30400 DATA KBLI yang tersedia tidak memuat detail tersebut.
Dalam DATA KBLI ini, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Informasi perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 30400 tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan. Pernyataan ini hanya mencerminkan isi DATA KBLI dan bukan jaminan status perizinan apapun.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 30400 adalah "-". Data ini tidak memberikan keterangan jangka waktu penerbitan perizinan atau dokumen terkait. Informasi tersebut tidak boleh dipandang sebagai kepastian waktu penerbitan.
Padanan menurut DATA KBLI: "30400 - Industri Kendaraan Perang". Ini adalah padanan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk mengaitkan klasifikasi dengan edisi KBLI sebelumnya.
Jenis perubahan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 30400 adalah "-". DATA KBLI tidak mencantumkan keterangan perubahan spesifik pada kode atau judul ini.
Sebelum memilih KBLI 30400 dalam pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan isi DATA KBLI:
Tidak. Uraian resmi menyatakan pembuatan senjata dan amunisi tidak termasuk dalam KBLI 30400 dan dirujuk ke subgolongan 2520.
Tidak. Perbaikan dan pemeliharaan kendaraan tempur militer tidak termasuk dalam KBLI 30400; DATA KBLI merujuk kegiatan tersebut ke subgolongan 3315.
Tidak. Uraian resmi menyebutkan pembuatan drone untuk keperluan militer tidak termasuk dan dirujuk ke subgolongan 3030.
DATA KBLI untuk KBLI 30400 mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-" dan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Artinya, informasi tersebut tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan dan perlu dikonfirmasi melalui sumber perizinan resmi.