Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup pembuatan, perakitan, pembangunan kembali, atau modifikasi pesawat udara tanpa awak (PUTA)/unmanned aerial vehicle (UAV) yang didesain untuk dapat dioperasikan dengan kendali jarak jauh oleh penerbang, kendali otomatis berbasis kecerdasan artifisial, atau kendali campuran (dapat diawaki jika diperlukan), seperti PUTA untuk pertanian, survei topografi, pencarian dan penyelamatan, pengiriman kargo, pengintaian dan pengawasan, dukungan tempur, penghancuran ranjau, dan pertahanan udara. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan PUTA untuk tujuan rekreasi, lihat subgolongan 3240.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
30300 - Industri Pesawat Terbang Dan Perlengkapannya, 30300
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan pesawat dan kom-ponennya, seperti: i. Fasilitas perakitan dan/ atau Fasilitas produksi lainnya ii. Fasilitas penanganan material iii. Fasilitas pengujian dan pengendalian mutu 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control a) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan c) Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan pesawat dan kom-ponennya, seperti: i. Fasilitas perakitan dan/ atau Fasilitas produksi lainnya ii. Fasilitas penanganan material iii. Fasilitas pengujian dan pengendalian mutu 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control a) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan c) Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan pesawat dan komponennya, seperti: i. Fasilitas perakitan dan/ atau Fasilitas produksi lainnya ii. Fasilitas penanganan material iii. Fasilitas pengujian dan pengendalian mutu 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/ kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan pesawat dan komponennya, seperti: i. Fasilitas perakitan dan/ atau Fasilitas produksi lainnya ii. Fasilitas penanganan material iii. Fasilitas pengujian dan pengendalian mutu 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku a) Proses produksi b) Proses quality control c) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
30302
Industri Pesawat Udara Tanpa Awak dan Mesin Terkait
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 30302.
KBLI 30302 berjudul Industri Pesawat Udara Tanpa Awak dan Mesin Terkait. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan, perakitan, pembangunan kembali, atau modifikasi pesawat udara tanpa awak (PUTA)/unmanned aerial vehicle (UAV) serta mesin terkait yang dirancang untuk dioperasikan melalui berbagai mode kendali.
Ruang lingkup KBLI 30302 mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang disebutkan dalam uraian resmi: pembuatan, perakitan, pembangunan kembali, dan modifikasi pesawat udara tanpa awak dan mesin terkait. Fokusnya adalah pada PUTA yang didesain agar dapat dioperasikan dengan kendali jarak jauh oleh penerbang, kendali otomatis berbasis kecerdasan artifisial, atau kendali campuran yang memungkinkan pengawakan jika diperlukan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup pembuatan PUTA untuk tujuan rekreasi. Untuk kegiatan pembuatan PUTA rekreasi, uraian merujuk ke subgolongan 3240. Informasi lain yang tidak termasuk atau perlu dibedakan selain penyebutan subgolongan 3240 tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi KBLI 30302 meliputi pembuatan dan modifikasi PUTA untuk penggunaan berikut:
Data KBLI yang digunakan untuk uraian ini tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko. Karena bagian skala_risiko kosong dalam DATA KBLI, tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang dapat dijabarkan dari sumber ini.
Perizinan berusaha menurut DATA KBLI tercantum sebagai "-". Tanda "-" pada bagian perizinan_berusaha menunjukkan bahwa dataset ini tidak menyediakan rincian perizinan berusaha terkait KBLI 30302. Data ini tidak dapat diartikan sebagai ketiadaan kebutuhan perizinan dalam praktik; informasi perizinan lebih lanjut tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 30302 adalah "-". Informasi ini hanya menunjukkan bahwa dataset tidak memuat jangka waktu penerbitan; bukan merupakan pernyataan bahwa perizinan atau dokumen lain pasti atau tidak pasti diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.
Padanan KBLI 2020 menurut DATA KBLI adalah: 30300 - Industri Pesawat Terbang Dan Perlengkapannya. Padanan ini tercantum langsung dari data sumber.
DATA KBLI mencantumkan jenis perubahan untuk kode ini sebagai "Pecah Kode". Informasi ini diambil dari bidang jenis_perubahan dalam dataset.
Sebelum memilih KBLI 30302 pada sistem pendaftaran, perhatikan bahwa uraian resmi memberikan ruang lingkup teknis kegiatan namun DATA KBLI yang dipakai tidak menyertakan rincian perizinan atau tingkat risiko. Karena itu, data perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam dataset ini; langkah verifikasi lebih lanjut pada sumber resmi terkait perizinan berusaha (misalnya OSS berbasis risiko atau dokumen pemerintahan terkait) diperlukan untuk menentukan persyaratan administrasi yang konkret. Pernyataan ini berdasar pada ketiadaan informasi spesifik dalam DATA KBLI yang digunakan dan bukan merupakan panduan administratif tambahan.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pembuatan PUTA untuk tujuan rekreasi dan merujuk ke subgolongan 3240 untuk kegiatan tersebut.
Contoh yang tercantum dalam uraian resmi meliputi penggunaan untuk pertanian, survei topografi, pencarian dan penyelamatan, pengiriman kargo, pengintaian dan pengawasan, dukungan tempur, penghancuran ranjau, serta pertahanan udara.
DATA KBLI yang digunakan mencantumkan perizinan_berusaha sebagai "-". Ini berarti dataset tidak menyediakan rincian perizinan berusaha untuk KBLI 30302.
Bagian skala_risiko dalam DATA KBLI kosong, sehingga tidak ada informasi kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam dataset ini.