Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan atau perakitan pesawat udara untuk sipil dan militer dan perlengkapannya, pesawat udara untuk penumpang atau barang yang didesain untuk beroperasi hanya dengan kehadiran secara fisik penerbang dalam menjalankan fungsi utama pesawat udara, seperti pesawat udara bermesin jet, pesawat udara propeler, helikopter, balon udara dan pesawat layang. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan pesawat terbang untuk olahraga atau tujuan lain, pesawat peluncur dan pesawat peluncur gantung, kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas, suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan bakar, nacelles dan lain-lain; baling-baling, pisau rotor helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong turbo untuk pesawat terbang, pesawat terbang latih darat, termasuk pemeriksaan, pembangunan kembali, dan konversi pesawat atau mesin pesawat serta pembuatan tempat duduk pesawat terbang.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
30300 - Industri Pesawat Terbang Dan Perlengkapannya, 30300
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan pesawat dan kom-ponennya, seperti: i. Fasilitas perakitan dan/ atau Fasilitas produksi lainnya ii. Fasilitas penanganan material iii. Fasilitas pengujian dan pengendalian mutu 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control a) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan c) Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan pesawat dan kom-ponennya, seperti: i. Fasilitas perakitan dan/ atau Fasilitas produksi lainnya ii. Fasilitas penanganan material iii. Fasilitas pengujian dan pengendalian mutu 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control a) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan c) Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan pesawat dan komponennya, seperti: i. Fasilitas perakitan dan/ atau Fasilitas produksi lainnya ii. Fasilitas penanganan material iii. Fasilitas pengujian dan pengendalian mutu 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/ kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan pesawat dan komponennya, seperti: i. Fasilitas perakitan dan/ atau Fasilitas produksi lainnya ii. Fasilitas penanganan material iii. Fasilitas pengujian dan pengendalian mutu 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku a) Proses produksi b) Proses quality control c) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
30301
Industri Pesawat Udara Berawak dan Mesin Terkait
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 30301.
KBLI 30301 berjudul Industri Pesawat Udara Berawak dan Mesin Terkait. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan atau perakitan pesawat udara untuk sipil dan militer serta perlengkapannya, termasuk pembuatan mesin dan suku cadang terkait.
Ruang lingkup KBLI 30301 sesuai uraian resmi meliputi pembuatan atau perakitan pesawat udara yang dirancang untuk beroperasi dengan kehadiran fisik penerbang, antara lain pesawat bermesin jet, pesawat propeler, helikopter, balon udara, dan pesawat layang. Selain itu ruang lingkup mencakup pesawat udara untuk penumpang atau barang serta perlengkapan dan komponen utama pesawat.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 30301 meliputi:
Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 30301. Oleh karena itu, data tidak menyediakan daftar kegiatan yang harus dibedakan dari kelompok ini.
Contoh-contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 30301 antara lain pabrik perakitan pesawat bermesin jet untuk penumpang, bengkel pembuatan baling-baling dan pisau rotor helikopter, fasilitas pembuatan tangki bahan bakar dan nacelles, bengkel overhaul mesin pesawat, pabrik pembuatan tempat duduk pesawat, serta unit produksi suku cadang jet turbo dan sistem pendorong.
Data KBLI 30301 yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko. Karena itu, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data ini.
Informasi perizinan berusaha dalam data untuk KBLI 30301 tercantum persis sebagai "-", yang berarti data resmi ini tidak menyediakan rincian perizinan berusaha terkait dalam entri yang diberikan.
Jangka waktu penerbitan untuk KBLI 30301 dalam data yang tersedia tercantum persis sebagai "-". Ini adalah informasi dari data; bukan pernyataan bahwa perizinan akan atau tidak akan terbit dalam jangka waktu tertentu.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: 30300 - Industri Pesawat Terbang Dan Perlengkapannya. Informasi ini menunjukkan kaitan historis dari pembaruan klasifikasi.
Status perubahan yang tercantum pada data ini adalah: Pecah Kode. Label ini merupakan keterangan jenis perubahan menurut data resmi yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 30301, perhatikan uraian resmi sebagai acuan aktivitas usaha yang tepat. Catatan penting dari data: perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan tidak tercantum (dicatat sebagai "-"), dan tidak ada rincian skala usaha atau tingkat risiko dalam data ini. Informasi lain yang tidak tercantum dalam data tidak boleh diasumsikan tanpa sumber resmi tambahan.
KBLI 30301 berjudul "Industri Pesawat Udara Berawak dan Mesin Terkait" dan mencakup pembuatan atau perakitan pesawat udara untuk sipil dan militer serta mesin, suku cadang, pemeriksaan, pembangunan kembali, dan konversi sesuai uraian resmi.
Data yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha persis sebagai "-", sehingga rincian perizinan tidak tersedia dalam entri ini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data juga dicatat sebagai "-", sehingga data ini tidak memberikan angka atau jangka waktu penerbitan.
Data resmi yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko; tidak ada kombinasi skala-risiko yang tercantum dalam entri ini.