← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

30200 - Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta

Kelompok ini mencakup - pembuatan atau perakitan lokomotif kereta api listrik, diesel, uap dan lainnya; - pembuatan gerbong kereta api pendorong sendiri (self-propelled) atau gerbong kereta api listrik, atau trem, van, dan truk; - pembuatan kendaraan pemeliharaan atau servis gerbong kereta api atau kereta api listrik; - pembuatan gerbong kereta api atau kereta api listrik, tidak self- propelled (pendorong sendiri), seperti gerbong penumpang, gerbong barang, gerbong tangki, gerbong bengkel, gerbong mobil derek, gerbong dan kereta pembongkar, dan gerobak; - pembuatan suku cadang khusus kereta api atau kereta api listrik atau gerbong, seperti bogies, as, kotak gandar dan roda, rem dan suku cadang rem, peralatan kopling dan hook, buffer dan suku cadang buffer, sok breker, kerangka lokomotif dan gerbong; bodi karoseri, penghubung antarkoridor dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan peralatan signal mekanik dan elektromagnetik, peralatan pengaman dan pengontrol rambu-rambu kereta api, kereta api listrik, lalu lintas air, jalan raya, fasilitas parkir, lapangan udara dan lain-lain; - pembuatan lokomotif tambang dan gerbong kereta pertambangan; - pembuatan simulator transportasi kereta api. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan rel yang belum terpasang, lihat subgolongan 2410; - pembuatan peralatan jalan rel atau rel kereta api listrik yang terpasang, lihat subgolongan 2599;

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

30200 - Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta, 30200

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan kereta api dan komponennya, seperti: i. Fasilitas pemotongan dan/ atau pembentukan ii. Fasilitas perakitan iii. Fasilitas penanganan material iv. Fasilitas pengecatan dan perlakuan material lain v. Fasilitas pengujian dan pengendalian mutu 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 30200?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

30200

Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 30200: Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 30200.

Pengertian KBLI 30200

KBLI 30200 berjudul "Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan atau perakitan lokomotif berbagai jenis (listrik, diesel, uap dan lainnya), pembuatan beragam jenis gerbong kereta api (self-propelled atau tidak), kendaraan pemeliharaan atau servis untuk kereta, suku cadang khusus untuk lokomotif dan gerbong, serta beberapa peralatan terkait transportasi rel seperti peralatan sinyal mekanik dan elektromagnetik. Uraian resmi juga menyebutkan ruang lingkup yang meliputi pembuatan lokomotif tambang, gerbong pertambangan, dan simulator transportasi kereta api.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 30200

Ruang lingkup secara resmi meliputi pembuatan dan perakitan komponen serta unit kendaraan rel, antara lain:

  • Pembuatan atau perakitan lokomotif kereta api (listrik, diesel, uap, dan lainnya).
  • Pembuatan gerbong kereta api pendorong sendiri (self-propelled) maupun gerbong listrik, termasuk trem, van, dan truk.
  • Pembuatan kendaraan pemeliharaan atau servis untuk gerbong atau kereta listrik.
  • Pembuatan gerbong tidak self-propelled seperti gerbong penumpang, barang, tangki, bengkel, mobil derek, pembongkar, dan gerobak.
  • Pembuatan suku cadang khusus kereta api: bogies, as, kotak gandar dan roda, rem dan suku cadangnya, peralatan kopling dan hook, buffer dan suku cadangnya, sok breker, kerangka lokomotif dan gerbong, bodi karoseri, penghubung antarkoridor, dan lain-lain.
  • Pembuatan peralatan sinyal mekanik dan elektromagnetik serta peralatan pengaman/pengontrol rambu-rambu untuk kereta api dan fasilitas transportasi terkait.
  • Pembuatan lokomotif tambang, gerbong pertambangan, dan simulator transportasi kereta api.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 30200

Secara ringkas, uraian resmi memasukkan kegiatan-kegiatan manufaktur unit kereta api dan gerbong, pembuatan kendaraan pemeliharaan, pembuatan suku cadang khusus rel, pembuatan peralatan sinyal dan pengaman, serta pembuatan simulator transportasi kereta api.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 30200:

  • Pembuatan rel yang belum terpasang tidak termasuk; untuk kegiatan tersebut merujuk pada subgolongan 2410.
  • Pembuatan peralatan jalan rel atau rel kereta api listrik yang terpasang tidak termasuk; untuk kegiatan tersebut merujuk pada subgolongan 2599.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pabrik perakitan lokomotif listrik atau diesel.
  • Produksi gerbong penumpang atau gerbong barang yang tidak self-propelled.
  • Pembuatan gerbong self-propelled atau trem.
  • Produksi kendaraan pemeliharaan rel atau servis kereta api.
  • Pembuatan suku cadang khusus seperti bogies, roda, rem, kopling, dan kerangka lokomotif/gerbong.
  • Pembuatan peralatan sinyal mekanik dan elektromagnetik untuk sistem transportasi rel.
  • Pembuatan lokomotif tambang dan gerbong pertambangan.
  • Pembuatan simulator transportasi kereta api.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data yang digunakan untuk penulisan ini tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 30200. Karena itu, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data resmi yang menjadi sumber tulisan ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data: -

Catatan: tanda "-" pada data diberitahukan apa adanya dari sumber; data tidak memuat rincian perizinan berusaha spesifik untuk KBLI ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data: -

Catatan: nilai jangka waktu yang tercantum di data hanya diulang sesuai sumber dan bukan merupakan jaminan atau kepastian penerbitan izin dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data: 30200 - Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta (padanan tetap dengan KBLI 2020).

Status Perubahan KBLI

Status perubahan sesuai data: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan uraian kegiatan yang akan didaftarkan sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum dalam uraian resmi KBLI 30200.
  • Perhatikan bagian "tidak termasuk" pada uraian resmi agar kegiatan yang berkaitan dengan rel terpasang atau pembuatan rel yang belum terpasang tidak salah klasifikasi (lihat subgolongan 2410 dan 2599 sebagaimana disebutkan dalam uraian).
  • Data ini tidak memuat rincian skala usaha, tingkat risiko, perizinan berusaha, maupun jangka waktu penerbitan; konfirmasi lebih lanjut pada sistem OSS atau dokumen resmi lainnya diperlukan untuk persyaratan administratif yang lebih rinci.
  • Periksa padanan KBLI 2020 dan status perubahan (Tetap) sebagaimana tercantum dalam data sebelum mengajukan pendaftaran.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa cakupan utama KBLI 30200?

Cakupan utama menurut uraian resmi meliputi pembuatan lokomotif berbagai jenis, pembuatan gerbong (self-propelled dan tidak), kendaraan pemeliharaan kereta, suku cadang khusus kereta, peralatan sinyal, lokomotif tambang, gerbong pertambangan, dan simulator transportasi kereta api.

Apakah pembuatan rel termasuk dalam KBLI 30200?

Tidak. Uraian resmi menyatakan pembuatan rel yang belum terpasang tidak termasuk dan merujuk ke subgolongan 2410.

Apakah informasi tingkat risiko dan skala usaha tersedia untuk KBLI ini?

Data yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 30200; kombinasi skala usaha dan risiko tidak tersedia dalam sumber ini.

Apa perizinan berusaha yang harus dipenuhi untuk KBLI 30200?

Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Data ini tidak menyajikan rincian perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 30200.