Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup - pembuatan atau perakitan lokomotif kereta api listrik, diesel, uap dan lainnya; - pembuatan gerbong kereta api pendorong sendiri (self-propelled) atau gerbong kereta api listrik, atau trem, van, dan truk; - pembuatan kendaraan pemeliharaan atau servis gerbong kereta api atau kereta api listrik; - pembuatan gerbong kereta api atau kereta api listrik, tidak self- propelled (pendorong sendiri), seperti gerbong penumpang, gerbong barang, gerbong tangki, gerbong bengkel, gerbong mobil derek, gerbong dan kereta pembongkar, dan gerobak; - pembuatan suku cadang khusus kereta api atau kereta api listrik atau gerbong, seperti bogies, as, kotak gandar dan roda, rem dan suku cadang rem, peralatan kopling dan hook, buffer dan suku cadang buffer, sok breker, kerangka lokomotif dan gerbong; bodi karoseri, penghubung antarkoridor dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan peralatan signal mekanik dan elektromagnetik, peralatan pengaman dan pengontrol rambu-rambu kereta api, kereta api listrik, lalu lintas air, jalan raya, fasilitas parkir, lapangan udara dan lain-lain; - pembuatan lokomotif tambang dan gerbong kereta pertambangan; - pembuatan simulator transportasi kereta api. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan rel yang belum terpasang, lihat subgolongan 2410; - pembuatan peralatan jalan rel atau rel kereta api listrik yang terpasang, lihat subgolongan 2599;
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
30200 - Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta, 30200
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan kereta api dan komponennya, seperti: i. Fasilitas pemotongan dan/ atau pembentukan ii. Fasilitas perakitan iii. Fasilitas penanganan material iv. Fasilitas pengecatan dan perlakuan material lain v. Fasilitas pengujian dan pengendalian mutu 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
30200
Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 30200.
KBLI 30200 berjudul "Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan atau perakitan lokomotif berbagai jenis (listrik, diesel, uap dan lainnya), pembuatan beragam jenis gerbong kereta api (self-propelled atau tidak), kendaraan pemeliharaan atau servis untuk kereta, suku cadang khusus untuk lokomotif dan gerbong, serta beberapa peralatan terkait transportasi rel seperti peralatan sinyal mekanik dan elektromagnetik. Uraian resmi juga menyebutkan ruang lingkup yang meliputi pembuatan lokomotif tambang, gerbong pertambangan, dan simulator transportasi kereta api.
Ruang lingkup secara resmi meliputi pembuatan dan perakitan komponen serta unit kendaraan rel, antara lain:
Secara ringkas, uraian resmi memasukkan kegiatan-kegiatan manufaktur unit kereta api dan gerbong, pembuatan kendaraan pemeliharaan, pembuatan suku cadang khusus rel, pembuatan peralatan sinyal dan pengaman, serta pembuatan simulator transportasi kereta api.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 30200:
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data yang digunakan untuk penulisan ini tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 30200. Karena itu, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data resmi yang menjadi sumber tulisan ini.
Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data: -
Catatan: tanda "-" pada data diberitahukan apa adanya dari sumber; data tidak memuat rincian perizinan berusaha spesifik untuk KBLI ini.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data: -
Catatan: nilai jangka waktu yang tercantum di data hanya diulang sesuai sumber dan bukan merupakan jaminan atau kepastian penerbitan izin dalam jangka waktu tertentu.
Padanan menurut data: 30200 - Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta (padanan tetap dengan KBLI 2020).
Status perubahan sesuai data: Tetap.
Cakupan utama menurut uraian resmi meliputi pembuatan lokomotif berbagai jenis, pembuatan gerbong (self-propelled dan tidak), kendaraan pemeliharaan kereta, suku cadang khusus kereta, peralatan sinyal, lokomotif tambang, gerbong pertambangan, dan simulator transportasi kereta api.
Tidak. Uraian resmi menyatakan pembuatan rel yang belum terpasang tidak termasuk dan merujuk ke subgolongan 2410.
Data yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 30200; kombinasi skala usaha dan risiko tidak tersedia dalam sumber ini.
Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Data ini tidak menyajikan rincian perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 30200.