Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, termasuk komponen dan suku cadang, seperti: - pembuatan leaf sporing, radiator, fuel tank, muffle, rem, gearboxes/persneling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi, dan kotak kemudi; - pembuatan suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, dan kantong udara/airbag; - pembuatan tempat duduk mobil; - pembuatan peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltase, dan lampu. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan sasis atau kerangka (tanpa mesin) untuk kendaraan bermotor; - pembuatan modul inverter dan sel bahan bakar untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih; - pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari plastik, seperti interior mobil, reservoir pendingin, penutup spion mobil, dan dudukan aki mobil; - penyelesaian suku cadang dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapisan lainnya dan pengecatan. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan ban, lihat subgolongan 2211;
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
29300 - Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih, 29300
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat transportasi dan peralatan pengujian kualitas produk 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku a) Proses produksi b) Proses quality control c) Pe-ngemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
29300
Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 29300.
KBLI 29300 berjudul "Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih". Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan komponen dan suku cadang untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih sesuai uraian resmi yang menjadi rujukan penetapan klasifikasi ini.
Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi dan mencakup pembuatan berbagai komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, termasuk komponen mekanis, bodi/karoseri, tempat duduk, peralatan listrik kendaraan, sasis tanpa mesin, modul tenaga untuk kendaraan (inverter dan sel bahan bakar), komponen plastik, serta proses penyelesaian permukaan dan pengecatan.
Uraian resmi menyatakan bahwa subgolongan ini tidak mencakup pembuatan ban; kegiatan pembuatan ban diklasifikasikan pada subgolongan 2211. Informasi lain mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan selain yang disebutkan tersebut tidak tercantum dalam data.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha dan tercantum secara spesifik di data:
Dalam data perizinan berusaha untuk KBLI 29300 tercantum: Sertifikat Standar. Pernyataan ini merupakan pengambilan fakta dari data; informasi lebih rinci mengenai mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercatat di data adalah: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sesuai data; penyebutan jangka waktu bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam waktu tersebut.
Sesuai data, padanan dengan KBLI 2020 adalah: "29300 - Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih".
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 29300 dalam data adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan KBLI 29300, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan sesuai dengan uraian resmi (daftar kegiatan yang termasuk) dan bukan kegiatan yang secara tegas disebut tidak termasuk (mis. pembuatan ban yang berada di subgolongan 2211); catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; perhatikan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha; dan ingat bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum di data adalah 7 Hari tetapi bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut. Informasi lain di luar yang tercantum tidak tersedia dalam data.
KBLI 29300 adalah klasifikasi untuk "Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih" yang mencakup pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan roda empat atau lebih sesuai uraian resmi.
Termasuk pembuatan komponen mekanis (mis. radiator, rem, gearboxes), suku cadang bodi/karoseri (mis. sabuk pengaman, pintu, bamper, airbag), tempat duduk mobil, peralatan listrik kendaraan (mis. alternator, busi, wiring harnesses), pembuatan sasis tanpa mesin, modul inverter dan sel bahan bakar, komponen plastik kendaraan, serta penyelesaian dan pengecatan suku cadang plastik.
Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan ban tidak termasuk dalam subgolongan ini dan diklasifikasikan pada subgolongan 2211. Informasi pengecualian lain selain yang tercantum tidak tersedia dalam data.
Data menyebutkan tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berstatus Menengah Rendah; Usaha Besar berstatus Menengah Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari". Kedua informasi ini diambil langsung dari data; jangka waktu bukan merupakan jaminan penerbitan.