← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

29100 - Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

Kelompok ini mencakup - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan listrik, kendaraan bermesin pembakaran hibrida (hybrid) serta kendaraan otonom; - pembuatan dan pembuatan kembali mobil untuk penumpang, seperti sedan, jip, bus, ambulans, dan station wagon; - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan komersial, seperti van, lori, traktor jalan untuk semitrailer dan lain-lain; - pembuatan dan pembuatan kembali bus, bus troli, dan gerbong kereta; - pembuatan mesin kendaraan bermotor, termasuk motor listrik untuk penggerak; - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan bermotor lainnya untuk keperluan khusus, seperti mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, mobil pemadam kebakaran, pembersih jalan, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja dan lain-lain, troli penyapu jalan, truk derek, kendaraan segala medan (ATV), serta go cart dan sejenisnya, termasuk mobil balap; - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan roda empat multiguna, seperti alat mekanis multiguna pedesaan (AMMDES); - pembuatan kembali mesin kendaraan bermotor. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan lampu untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2740; - pembuatan piston, ring piston dan karburator, lihat subgolongan 2811; - pembuatan traktor pertanian dan kehutanan, lihat subgolongan 2821; - pembuatan ekskavator tracklaying, lihat subgolongan 2824; - pembuatan truk dumping off-road, lihat subgolongan 2824; - pembuatan bodi untuk kendaraan bermotor, seperti mesin pemadam kebakaran, perpustakaan mobil (travelling oibraries), truk pengaduk beton lihat subgolongan 2920; - pembuatan kendaraan berlapis baja untuk transportasi barang, lihat subgolongan 2920; - pembuatan bagian listrik untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2930; - pembuatan bagian dan aksesoris untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2930; - pembuatan tank dan kendaraan tempur militer lainnya, lihat subgolongan 3040;

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

29101 - Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih, 29102 - Industri Kendaraan Multiguna Pedesaan, 29101

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)Penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk alat transportasi seperti: i. pengelasan/ penyambunga ii. Pengecatan iii. Perakitan iv. Pengujian dan pengendalian mutu 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengada-an, penerima-an, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyim-panan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki surat Penetapan Kode Perusahaan/ Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari instansi/ lembaga yang membidangi industri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)Penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk alat transportasi seperti: i. pengelasan/ penyambunga ii. Pengecatan iii. Perakitan iv. Pengujian dan pengendalian mutu 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengada-an, penerima-an, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyim-panan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki surat Penetapan Kode Perusahaan/ Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari instansi/ lembaga yang membidangi industri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk alat transportasi, seperti: i. Pe-ngelas-an/pe-nyam-bunga ii. Pengecatan iii. Perakitan iv. Pengujian dan pengendalian mutu 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/ atau b) Penanggungjawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyim-panan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki surat Penetapan Kode Perusahaan/ Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari instansi/ lembaga yang membidangi industri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk alat transportasi seperti: i. pengelasan/ penyambungan ii. Pengecatan iii. Perakitan iv. Pengujian dan v. Pengendalian mutu 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki surat Penetapan Kode Perusahaan/ Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari instansi/ lembaga yang membidangi industri

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 29100?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

29100

Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 29100: Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 29100.

Pengertian KBLI 29100

KBLI 29100 berjudul "Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama, kelompok ini meliputi kegiatan pembuatan dan pembuatan kembali berbagai jenis kendaraan bermotor beroda empat atau lebih, mesin kendaraan bermotor termasuk motor listrik penggerak, serta pembuatan kendaraan khusus dan multiguna yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 29100

Ruang lingkup KBLI 29100 mencakup pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan listrik, kendaraan bermesin pembakaran hibrida (hybrid), kendaraan otonom, mobil penumpang (misalnya sedan, jip, bus, ambulans, station wagon), kendaraan komersial (misalnya van, lori, traktor jalan untuk semitrailer), bus dan gerbong, mesin kendaraan bermotor termasuk motor listrik untuk penggerak, serta kendaraan khusus dan multiguna seperti yang dirinci dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 29100

Kegiatan yang tercakup berdasarkan uraian resmi meliputi:

  • Pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan listrik, hybrid, dan kendaraan otonom.
  • Pembuatan dan pembuatan kembali mobil penumpang seperti sedan, jip, bus, ambulans, dan station wagon.
  • Pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan komersial, termasuk van, lori, dan traktor jalan untuk semitrailer.
  • Pembuatan dan pembuatan kembali bus, bus troli, dan gerbong kereta.
  • Pembuatan mesin kendaraan bermotor, termasuk motor listrik untuk penggerak, serta pembuatan kembali mesin kendaraan bermotor.
  • Pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan bermotor lainnya untuk keperluan khusus, seperti mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, mobil pemadam kebakaran, pembersih jalan, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja, troli penyapu jalan, truk derek, kendaraan segala medan (ATV), go cart dan sejenisnya, termasuk mobil balap.
  • Pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan roda empat multiguna, termasuk alat mekanis multiguna pedesaan (AMMDES).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi juga mencantumkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 29100 dan perlu dibedakan ke subgolongan lain. Kegiatan yang disebutkan sebagai tidak termasuk antara lain pembuatan lampu untuk kendaraan bermotor (lihat subgolongan 2740), pembuatan piston, ring piston dan karburator (lihat subgolongan 2811), pembuatan traktor pertanian dan kehutanan (lihat subgolongan 2821), pembuatan ekskavator tracklaying dan truk dumping off-road (lihat subgolongan 2824), pembuatan bodi untuk kendaraan bermotor seperti mesin pemadam kebakaran dan truk pengaduk beton (lihat subgolongan 2920), pembuatan kendaraan berlapis baja untuk transportasi barang (lihat subgolongan 2920), pembuatan bagian listrik dan bagian serta aksesoris untuk kendaraan bermotor (lihat subgolongan 2930), serta pembuatan tank dan kendaraan tempur militer lainnya (lihat subgolongan 3040).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi, antara lain: pabrik perakitan mobil penumpang (sedan, jip, station wagon), fasilitas pembuatan kendaraan listrik atau hibrida, bengkel pembuatan kembali mesin kendaraan bermotor, unit pembuatan kendaraan khusus seperti mobil pemadam kebakaran, pembersih jalan, perpustakaan keliling, serta produksi kendaraan multiguna pedesaan (AMMDES). Semua contoh ini diambil secara langsung dari daftar kegiatan pada uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko berikut untuk KBLI 29100. Untuk setiap skala usaha yang tercantum—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—tingkat risikonya tercatat sebagai "Menengah Tinggi". Informasi ini menggambarkan tingkat risiko yang dipetakan menurut skala usaha dalam data, dan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum secara eksplisit dalam sumber.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 29100 adalah "Sertifikat Standar". Sebagai catatan, daftar perizinan yang disajikan adalah informasi yang ada dalam data KBLI; tidak ditambahkan perizinan lain di luar yang tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data KBLI dan tidak dimaksudkan sebagai jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah sebagai berikut:

29101 - Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih 29102 - Industri Kendaraan Multiguna Pedesaan

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 29100 adalah "Gabung Kode". Informasi ini disajikan sesuai data dan tidak menjelaskan rincian proses administratif perubahan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 29100 pada dokumen pendaftaran usaha, perhatikan ruang lingkup dan pengecualian yang tercantum dalam uraian resmi, agar kegiatan usaha yang didaftarkan benar-benar sesuai dengan daftar kegiatan yang termasuk. Perhatikan pula bahwa perizinan berusaha yang tercantum di data adalah "Sertifikat Standar" dan jangka waktu yang tercantum adalah "7 Hari"; kedua hal ini ditulis sesuai data dan bukan merupakan jaminan atau petunjuk prosedural di luar informasi tersebut. Jika ada bagian informasi yang diperlukan tetapi tidak tercantum dalam data KBLI ini, bagian tersebut tidak boleh diasumsikan dan harus dikonfirmasi melalui sumber resmi terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja jenis kendaraan yang termasuk dalam KBLI 29100?

Uraian resmi menyebutkan pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan listrik, hybrid, otonom, mobil penumpang (misalnya sedan, jip, bus, ambulans, station wagon), kendaraan komersial (misalnya van, lori, traktor jalan untuk semitrailer), bus, gerbong, serta kendaraan khusus seperti mobil pemadam kebakaran, pembersih jalan, perpustakaan mobil, kendaraan berlapis baja, ATV, go cart, dan lain-lain.

Kegiatan apa yang perlu dibedakan dari KBLI 29100?

Data menyatakan kegiatan yang tidak termasuk, misalnya pembuatan lampu kendaraan, piston dan karburator, traktor pertanian, ekskavator tracklaying, bodi kendaraan tertentu, bagian listrik dan aksesoris kendaraan, serta tank dan kendaraan tempur; untuk kegiatan-kegiatan tersebut disebutkan subgolongan lain yang relevan dalam uraian resmi.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 29100?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar".

Apa tingkat risiko untuk usaha yang memakai KBLI 29100?

Data menunjukkan bahwa untuk semua skala usaha yang tercantum—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—tingkat risikonya adalah "Menengah Tinggi".