Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan listrik, kendaraan bermesin pembakaran hibrida (hybrid) serta kendaraan otonom; - pembuatan dan pembuatan kembali mobil untuk penumpang, seperti sedan, jip, bus, ambulans, dan station wagon; - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan komersial, seperti van, lori, traktor jalan untuk semitrailer dan lain-lain; - pembuatan dan pembuatan kembali bus, bus troli, dan gerbong kereta; - pembuatan mesin kendaraan bermotor, termasuk motor listrik untuk penggerak; - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan bermotor lainnya untuk keperluan khusus, seperti mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, mobil pemadam kebakaran, pembersih jalan, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja dan lain-lain, troli penyapu jalan, truk derek, kendaraan segala medan (ATV), serta go cart dan sejenisnya, termasuk mobil balap; - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan roda empat multiguna, seperti alat mekanis multiguna pedesaan (AMMDES); - pembuatan kembali mesin kendaraan bermotor. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan lampu untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2740; - pembuatan piston, ring piston dan karburator, lihat subgolongan 2811; - pembuatan traktor pertanian dan kehutanan, lihat subgolongan 2821; - pembuatan ekskavator tracklaying, lihat subgolongan 2824; - pembuatan truk dumping off-road, lihat subgolongan 2824; - pembuatan bodi untuk kendaraan bermotor, seperti mesin pemadam kebakaran, perpustakaan mobil (travelling oibraries), truk pengaduk beton lihat subgolongan 2920; - pembuatan kendaraan berlapis baja untuk transportasi barang, lihat subgolongan 2920; - pembuatan bagian listrik untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2930; - pembuatan bagian dan aksesoris untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2930; - pembuatan tank dan kendaraan tempur militer lainnya, lihat subgolongan 3040;
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
29101 - Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih, 29102 - Industri Kendaraan Multiguna Pedesaan, 29101
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)Penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk alat transportasi seperti: i. pengelasan/ penyambunga ii. Pengecatan iii. Perakitan iv. Pengujian dan pengendalian mutu 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengada-an, penerima-an, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyim-panan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat Penetapan Kode Perusahaan/ Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari instansi/ lembaga yang membidangi industri
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)Penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk alat transportasi seperti: i. pengelasan/ penyambunga ii. Pengecatan iii. Perakitan iv. Pengujian dan pengendalian mutu 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengada-an, penerima-an, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyim-panan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat Penetapan Kode Perusahaan/ Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari instansi/ lembaga yang membidangi industri
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk alat transportasi, seperti: i. Pe-ngelas-an/pe-nyam-bunga ii. Pengecatan iii. Perakitan iv. Pengujian dan pengendalian mutu 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/ atau b) Penanggungjawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyim-panan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat Penetapan Kode Perusahaan/ Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari instansi/ lembaga yang membidangi industri
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk alat transportasi seperti: i. pengelasan/ penyambungan ii. Pengecatan iii. Perakitan iv. Pengujian dan v. Pengendalian mutu 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat Penetapan Kode Perusahaan/ Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari instansi/ lembaga yang membidangi industri
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
29100
Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 29100.
KBLI 29100 berjudul "Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama, kelompok ini meliputi kegiatan pembuatan dan pembuatan kembali berbagai jenis kendaraan bermotor beroda empat atau lebih, mesin kendaraan bermotor termasuk motor listrik penggerak, serta pembuatan kendaraan khusus dan multiguna yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian.
Ruang lingkup KBLI 29100 mencakup pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan listrik, kendaraan bermesin pembakaran hibrida (hybrid), kendaraan otonom, mobil penumpang (misalnya sedan, jip, bus, ambulans, station wagon), kendaraan komersial (misalnya van, lori, traktor jalan untuk semitrailer), bus dan gerbong, mesin kendaraan bermotor termasuk motor listrik untuk penggerak, serta kendaraan khusus dan multiguna seperti yang dirinci dalam uraian resmi.
Kegiatan yang tercakup berdasarkan uraian resmi meliputi:
Uraian resmi juga mencantumkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 29100 dan perlu dibedakan ke subgolongan lain. Kegiatan yang disebutkan sebagai tidak termasuk antara lain pembuatan lampu untuk kendaraan bermotor (lihat subgolongan 2740), pembuatan piston, ring piston dan karburator (lihat subgolongan 2811), pembuatan traktor pertanian dan kehutanan (lihat subgolongan 2821), pembuatan ekskavator tracklaying dan truk dumping off-road (lihat subgolongan 2824), pembuatan bodi untuk kendaraan bermotor seperti mesin pemadam kebakaran dan truk pengaduk beton (lihat subgolongan 2920), pembuatan kendaraan berlapis baja untuk transportasi barang (lihat subgolongan 2920), pembuatan bagian listrik dan bagian serta aksesoris untuk kendaraan bermotor (lihat subgolongan 2930), serta pembuatan tank dan kendaraan tempur militer lainnya (lihat subgolongan 3040).
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi, antara lain: pabrik perakitan mobil penumpang (sedan, jip, station wagon), fasilitas pembuatan kendaraan listrik atau hibrida, bengkel pembuatan kembali mesin kendaraan bermotor, unit pembuatan kendaraan khusus seperti mobil pemadam kebakaran, pembersih jalan, perpustakaan keliling, serta produksi kendaraan multiguna pedesaan (AMMDES). Semua contoh ini diambil secara langsung dari daftar kegiatan pada uraian resmi.
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko berikut untuk KBLI 29100. Untuk setiap skala usaha yang tercantum—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—tingkat risikonya tercatat sebagai "Menengah Tinggi". Informasi ini menggambarkan tingkat risiko yang dipetakan menurut skala usaha dalam data, dan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum secara eksplisit dalam sumber.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 29100 adalah "Sertifikat Standar". Sebagai catatan, daftar perizinan yang disajikan adalah informasi yang ada dalam data KBLI; tidak ditambahkan perizinan lain di luar yang tercantum.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data KBLI dan tidak dimaksudkan sebagai jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah sebagai berikut:
29101 - Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih 29102 - Industri Kendaraan Multiguna Pedesaan
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 29100 adalah "Gabung Kode". Informasi ini disajikan sesuai data dan tidak menjelaskan rincian proses administratif perubahan tersebut.
Sebelum memilih KBLI 29100 pada dokumen pendaftaran usaha, perhatikan ruang lingkup dan pengecualian yang tercantum dalam uraian resmi, agar kegiatan usaha yang didaftarkan benar-benar sesuai dengan daftar kegiatan yang termasuk. Perhatikan pula bahwa perizinan berusaha yang tercantum di data adalah "Sertifikat Standar" dan jangka waktu yang tercantum adalah "7 Hari"; kedua hal ini ditulis sesuai data dan bukan merupakan jaminan atau petunjuk prosedural di luar informasi tersebut. Jika ada bagian informasi yang diperlukan tetapi tidak tercantum dalam data KBLI ini, bagian tersebut tidak boleh diasumsikan dan harus dikonfirmasi melalui sumber resmi terkait.
Uraian resmi menyebutkan pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan listrik, hybrid, otonom, mobil penumpang (misalnya sedan, jip, bus, ambulans, station wagon), kendaraan komersial (misalnya van, lori, traktor jalan untuk semitrailer), bus, gerbong, serta kendaraan khusus seperti mobil pemadam kebakaran, pembersih jalan, perpustakaan mobil, kendaraan berlapis baja, ATV, go cart, dan lain-lain.
Data menyatakan kegiatan yang tidak termasuk, misalnya pembuatan lampu kendaraan, piston dan karburator, traktor pertanian, ekskavator tracklaying, bodi kendaraan tertentu, bagian listrik dan aksesoris kendaraan, serta tank dan kendaraan tempur; untuk kegiatan-kegiatan tersebut disebutkan subgolongan lain yang relevan dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar".
Data menunjukkan bahwa untuk semua skala usaha yang tercantum—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—tingkat risikonya adalah "Menengah Tinggi".