← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

28240 - Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti: - pembuatan elevator dan alat pembawa barang dan material yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah; - pembuatan mesin pengeboran, pemotongan atau mesin pengebor tanah atau mengekstraksi mineral atau bijih atau pemotong batu bara atau batu, dan mesin terowongan; - pembuatan mesin untuk pengolahan mineral dengan cara pemonitoran, pemilihan, pemisahan, pencucian, penghancuran, menggiling, mencampur atau menguleni tanah, batu, bijih atau bahan mineral lainnya, dalam bentuk padat (termasuk bubuk atau pasta); - pembuatan mesin pencampur beton dan mortar; - pembuatan mesin pemindah tanah, seperti buldoser, angle dozer, grader, scraper, leveler, sekop, dan sekop pemuat; - pembuatan mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton, dan lain-lain; - pembuatan mesin untuk pencampuran bahan mineral dengan bitumen; - pembuatan ekskavator tracklaying; - pembuatan pisau buldoser dan angle dozer; - pembuatan truk dumping off-road; - pembuatan bajak salju dan peniup salju. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan peralatan pengangkat dan pengangkut, lihat subgolongan 2816 - pembuatan traktor lainnya, lihat subgolongan 2821, 2910; - pembuatan perkakas mesin untuk pengerjaan batu, termasuk mesin untuk memecah atau membersihkan batu, lihat subgolongan 2822; - pembuatan lori/gerbong pencampur beton, lihat subgolongan 2920.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

28240 - Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi, 28240

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan: 1) penguasaan (ke-pemi-likan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri permesinan dan ketenagalistrikan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. bagian produksi dan/ atau quality control dan c. bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, pe-nerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pe-ngemas-an, pe-nyim-pan-an, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/ plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. foto mesin/ peralatan dan c. perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan: 1) penguasaan (ke-pemi-lik-an/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri permesinan dan ketenagalistrikan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. bagian produksi dan/ atau quality control dan c. bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, pe-nerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pe-ngemas-an, pe-nyimpan-an, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/ plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 28240?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

28240

Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 28240: Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28240.

Pengertian KBLI 28240

KBLI 28240 dengan judul resmi "Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi" mengklasifikasikan kegiatan pembuatan mesin dan peralatan yang diperuntukkan bagi sektor pertambangan, penggalian, dan konstruksi. Definisi ini mengikuti uraian resmi yang menjadi acuan klasifikasi kegiatan industri pada KBLI 2025.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28240

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan berbagai mesin dan peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, serta konstruksi. Contoh aktivitas yang tercantum meliputi pembuatan elevator dan alat pembawa barang untuk penggunaan bawah tanah; mesin pengeboran, pemotongan, atau mesin pengekstraksi mineral dan batu; mesin terowongan; serta mesin untuk pengolahan mineral yang melakukan pemantauan, pemilihan, pemisahan, pencucian, penghancuran, penggilingan, pencampuran, atau pengulenan bahan mineral dalam bentuk padat.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 28240

  • Pembuatan elevator dan alat pembawa barang dan material yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah.
  • Pembuatan mesin pengeboran, pemotongan, atau mesin pengebor tanah untuk mengekstraksi mineral, bijih, atau pemotong batu bara atau batu, termasuk mesin terowongan.
  • Pembuatan mesin untuk pengolahan mineral yang mencakup pemonitoran, pemilihan, pemisahan, pencucian, penghancuran, penggilingan, pencampuran, atau pengulenan tanah, batu, bijih, atau bahan mineral lainnya dalam bentuk padat (termasuk bubuk atau pasta).
  • Pembuatan mesin pencampur beton dan mortar.
  • Pembuatan mesin pemindah tanah seperti buldoser, angle dozer, grader, scraper, leveler, sekop, dan sekop pemuat.
  • Pembuatan mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton, dan peralatan sejenis.
  • Pembuatan mesin untuk pencampuran bahan mineral dengan bitumen.
  • Pembuatan ekskavator tracklaying.
  • Pembuatan pisau buldoser dan angle dozer.
  • Pembuatan truk dumping off-road.
  • Pembuatan bajak salju dan peniup salju.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 28240 dan perlu dibedakan ke subgolongan lain, antara lain:

  • Pembuatan peralatan pengangkat dan pengangkut, lihat subgolongan 2816.
  • Pembuatan traktor lainnya, lihat subgolongan 2821, 2910.
  • Pembuatan perkakas mesin untuk pengerjaan batu, termasuk mesin untuk memecah atau membersihkan batu, lihat subgolongan 2822.
  • Pembuatan lori/gerbong pencampur beton, lihat subgolongan 2920.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Produksi ekskavator tracklaying untuk proyek konstruksi dan tambang.
  • Pembuatan mesin pencampur beton dan mortar untuk penyediaan peralatan konstruksi.
  • Manufactur pisau buldoser dan angle dozer sebagai suku cadang alat pemindah tanah.
  • Pembuatan mesin untuk pemrosesan mineral: penghancur, penggiling, pemisah, atau pencuci mineral dalam bentuk padat.
  • Pembuatan truk dumping off-road yang digunakan di lokasi tambang.
  • Pembuatan pile-driver dan pile ekstraktor untuk pekerjaan pondasi konstruksi.
  • Pembuatan peralatan khusus seperti bajak salju dan peniup salju.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, KBLI 28240 memiliki tingkat risiko yang berbeda tergantung skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:

  • Usaha Mikro — Rendah.
  • Usaha Kecil — Rendah.
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah.
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi.

Perbedaan tingkat risiko ini mengikuti klasifikasi yang tercantum dalam data; tidak semua skala usaha memiliki risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang disebutkan dalam data untuk KBLI 28240 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah-istilah ini disajikan persis sesuai data. Keterangan lebih lanjut mengenai dokumen atau persyaratan teknis untuk memperoleh masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data: 7 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data:

  • 28240 - Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan rincian pada uraian resmi KBLI 28240; gunakan daftar kegiatan yang termasuk untuk mencocokkan aktivitas produksi atau manufaktur yang akan didaftarkan.
  2. Tinjau kegiatan yang tidak termasuk pada uraian resmi untuk mengetahui bila aktivitas Anda lebih tepat masuk ke subgolongan lain yang disebutkan.
  3. Perhatikan skala usaha Anda (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) karena data menunjukkan tingkat risiko berbeda-beda bergantung skala usaha.
  4. Ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar; rincian persyaratan teknis atau prosedur penerbitan tidak dijelaskan dalam data ini.
  5. Pertimbangkan penggunaan OSS berbasis risiko untuk proses pendaftaran perizinan; data ini menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha tetapi tidak memuat langkah administratif rinci.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI 28240?

Kegiatan utama yang termasuk adalah pembuatan mesin untuk pertambangan, penggalian, dan konstruksi seperti mesin pengeboran, mesin pengolahan mineral, mesin pemindah tanah (buldoser, grader, ekskavator), mesin pencampur beton, pile-driver, truk dumping off-road, dan peralatan sejenis sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 28240?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha yang menjalankan kegiatan KBLI 28240?

Tingkat risikonya berbeda berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro dan Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi. Informasi ini berasal langsung dari data.

Apakah kegiatan pembuatan peralatan pengangkat termasuk dalam KBLI 28240?

Tidak. Uraian resmi menyatakan pembuatan peralatan pengangkat dan pengangkut tidak termasuk dalam KBLI 28240 dan dirujuk ke subgolongan 2816.