Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup pembuatan perkakas tangan, baik dengan motor listrik atau motor bukan listrik, penggerak dengan tekanan udara atau tekanan air, seperti gergaji sirkular dan reciprocating, gergaji rantai, bor dan bor palu, penabur pasir yang digerakkan dengan tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffer), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan catut, kunci inggris, dan alat pemaku (powder actuated). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan peralatan patri dan solder dan suku cadang yang dapat dipertukarkan untuk perkakas pneumatik dan perkakas listrik, lihat subgolongan 2593; - pembuatan mesin solder dan las listrik genggam serta peralatan peralatannya, lihat subgolongan 2790.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
25932 - Industri Alat Potong dan Perkakas Tangan Pertukangan, 28180 - Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga, 25932
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
28180
Industri Perkakas Tangan yang Digerakkan Tenaga
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28180.
KBLI 28180 berjudul "Industri Perkakas Tangan yang Digerakkan Tenaga" dan mencakup kegiatan produksi perkakas tangan yang digerakkan oleh motor listrik maupun bukan listrik, termasuk penggerak dengan tekanan udara atau tekanan air. Penjelasan resmi menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan ini.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 28180 meliputi pembuatan berbagai perkakas tangan bertenaga seperti gergaji sirkular dan reciprocating, gergaji rantai, bor dan bor palu, penabur pasir tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffer), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan catut, kunci inggris, serta alat pemaku yang digerakkan oleh powder actuated.
Kegiatan yang termasuk jelas tercantum: pembuatan perkakas tangan yang digerakkan tenaga listrik, bukan listrik, maupun dengan penggerak tekanan udara atau tekanan air, untuk jenis-jenis alat yang disebutkan dalam uraian resmi.
Uraian resmi menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan dari KBLI 28180, yaitu: pembuatan peralatan patri dan solder serta suku cadang yang dapat dipertukarkan untuk perkakas pneumatik dan perkakas listrik (lihat subgolongan 2593); serta pembuatan mesin solder dan las listrik genggam serta peralatan peralatannya (lihat subgolongan 2790).
Contoh usaha yang dinyatakan dalam uraian resmi dan termasuk KBLI 28180 antara lain: pembuatan gergaji sirkular, gergaji reciprocating, gergaji rantai, bor dan bor palu, penabur pasir tangan, alat pemaku pneumatik, penyangga (buffer), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting, catut, dan kunci inggris. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Rendah; serta satu entri tambahan untuk Usaha Besar dengan tingkat risiko Menengah Rendah. Informasi ini menunjukkan bahwa untuk skala yang sama (Usaha Besar) terdapat lebih dari satu tingkat risiko menurut data yang tersedia.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 28180 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Kedua jenis perizinan ini dicantumkan secara eksplisit dalam data sebagai persyaratan administrasi terkait kegiatan usaha.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-" sehingga tidak ada keterangan jangka waktu penerbitan yang tersedia dalam data yang digunakan. Catatan ini bukan merupakan pernyataan tentang waktu pasti penerbitan layanan perizinan tetapi merefleksikan ketiadaan informasi dalam sumber data.
Padanan KBLI 28180 dalam KBLI 2020 menurut data adalah: "25932 - Industri Alat Potong dan Perkakas Tangan Pertukangan" dan "28180 - Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga". Informasi ini menunjukkan keterkaitan nomenklatur antara edisi KBLI.
Status perubahan untuk KBLI 28180 pada data adalah "Tetap", yang berarti judul dan klasifikasi ini dipertahankan menurut informasi yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 28180, perhatikan ruang lingkup uraian resmi dan pengecualian yang disebutkan agar kegiatan usaha sesuai dengan daftar kegiatan yang termasuk. Perhatikan juga bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar. Informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data ini, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk estimasi waktu penerbitan.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan pembuatan gergaji sirkular sebagai bagian dari KBLI 28180.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan mesin solder dan las listrik genggam serta peralatannya tidak termasuk dan perlu dilihat pada subgolongan 2790.
Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar.
Data menunjukkan dua entri untuk Usaha Besar: satu dengan tingkat risiko Rendah dan satu dengan tingkat risiko Menengah Rendah. Informasi ini diambil langsung dari data tanpa penjelasan penyebab perbedaan.
Data menampilkan simbol "-" untuk jangka waktu penerbitan, sehingga tidak ada keterangan jangka waktu yang tersedia dalam data yang digunakan.