Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup - pembuatan bola dan bantalan poros (ball and roller bearings), termasuk bola, bantalan guling, ring dan bagian-bagian lain dari bearings; - pembuatan gigi, roda gigi, kotak gigi dan pemindah kecepatan lainnya; - pembuatan kopling dan poros kopling; - pembuatan roda gendeng dan kerek/katrol; - pembuatan mata rantai bersambung; - pembuatan rantai transmisi tenaga (rantai keteng). Kelompok ini juga mencakup - pembuatan komponen dan suku cadang peralatan transmisi mekanik, antara lain cam shafts, poros engkol (crank shafts), engkol, kerangka bearing dan bearing poros sederhana, persneling, roda gigi, bantalan blok, kopling dan poros kopling, roda gendeng dan
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
28140 - Industri Bearing, Roda Gigi dan Elemen Penggerak Mesin, 28140
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
28140
Industri Bearing, Roda Gigi, dan Elemen Penggerak Mesin
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28140.
KBLI 28140 berjudul "Industri Bearing, Roda Gigi, dan Elemen Penggerak Mesin" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis bearing, roda gigi, elemen pemindah kecepatan, kopling, poros, roda gendeng, kerek/katrol, serta rantai transmisi tenaga dan komponen transmisi mekanik lainnya.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan bola dan bantalan poros (ball and roller bearings), pembuatan gigi, roda gigi, kotak gigi dan pemindah kecepatan lainnya, pembuatan kopling dan poros kopling, pembuatan roda gendeng dan kerek/katrol, pembuatan mata rantai bersambung, serta pembuatan rantai transmisi tenaga (rantai keteng).
Uraian resmi juga mencakup pembuatan komponen dan suku cadang peralatan transmisi mekanik, antara lain cam shafts, poros engkol (crank shafts), engkol, kerangka bearing dan bearing poros sederhana, persneling, roda gigi, bantalan blok, kopling dan poros kopling, serta roda gendeng. Perlu dicatat uraian resmi pada data ini berakhir dengan frasa yang tampak tidak lengkap ("roda gendeng dan"), sehingga kelanjutan daftar tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Dalam data uraian resmi yang disediakan tidak ada penyebutan eksplisit tentang kegiatan yang "tidak termasuk" atau harus dibedakan dengan kode lain. Oleh karena itu, data tersebut tidak memuat daftar pengecualian atau pembeda spesifik.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pabrik pembuatan bola dan bantalan poros (ball and roller bearings); bengkel/perusahaan pembuatan roda gigi, kotak gigi, dan pemindah kecepatan lainnya; unit produksi kopling dan poros kopling; pembuatan roda gendeng serta kerek/katrol; pembuatan mata rantai bersambung dan rantai transmisi tenaga; serta pembuatan komponen transmisi mekanik seperti cam shafts dan poros engkol.
Data menyatakan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 28140 sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 28140 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Istilah tersebut ditulis persis sesuai data dan merupakan perizinan yang harus diperhatikan dalam proses pendaftaran melalui sistem OSS berbasis risiko.
Data jangka waktu penerbitan pada bidang ini tercantum sebagai "-" dalam informasi yang disediakan. Dengan demikian, dokumen data yang digunakan tidak memuat keterangan tentang jangka waktu penerbitan NIB atau Sertifikat Standar untuk KBLI 28140.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 2020 adalah: "28140 - Industri Bearing, Roda Gigi dan Elemen Penggerak Mesin".
Field jenis perubahan pada data berisi "-". Data tersebut tidak menyediakan rincian perubahan atau keterangan tambahan mengenai status perubahan kode KBLI 28140.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 28140 pada OSS, perhatikan kesesuaian rincian kegiatan usaha dengan uraian resmi; pastikan kegiatan yang dijalankan tercakup dalam daftar uraian resmi (misalnya pembuatan bearing, roda gigi, kopling, poros, rantai transmisi); catat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan; dan siapkan dokumen terkait untuk NIB serta persyaratan Sertifikat Standar sesuai ketentuan yang berlaku di OSS. Perlu juga diperhatikan bahwa uraian resmi pada data ini berakhir tidak lengkap sehingga tidak ada kelanjutan teks yang dapat dijadikan acuan tambahan.
Berdasarkan uraian resmi: pembuatan bola dan bantalan poros (ball and roller bearings); pembuatan gigi, roda gigi, kotak gigi dan pemindah kecepatan lainnya; pembuatan kopling dan poros kopling; pembuatan roda gendeng dan kerek/katrol; pembuatan mata rantai bersambung; pembuatan rantai transmisi tenaga; serta pembuatan komponen dan suku cadang peralatan transmisi mekanik seperti cam shafts dan poros engkol.
Data menyebutkan perizinan berusaha yang terkait adalah NIB dan Sertifikat Standar. Informasi lebih detail mengenai persyaratan teknis atau dokumen pendukung tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data memberikan tingkat risiko per skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data ini tercantum sebagai "-", sehingga data yang tersedia tidak menyebutkan jangka waktu penerbitan. Hal ini bukan jaminan waktu penerbitan dalam praktik OSS.