Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor penggerak mula dengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api maupun motor bakar nyala kompresi, seperti motor diesel, motor bensin, motor bakar dalam dengan bahan bakar gas/alkohol, dan sejenisnya, termasuk pembuatan mesin untuk aplikasi industri dan mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api. Kelompok ini juga termasuk perbaikan pabrik mesin kapal dan perahu. Kelompok ini tidak mencakup - usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dimasukkan dalam kelompok 29100; - usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam skelompok 30912; - pembuatan mesin pembakaran dalam untuk pesawat udara, lihat subgolongan 3030.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
28112 - Industri Motor Pembakaran Dalam, 30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal, 28112
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
28112
Industri Motor Pembakaran Dalam
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28112.
KBLI 28112 dengan judul resmi "Industri Motor Pembakaran Dalam" mencakup kegiatan pembuatan motor penggerak mula yang bekerja dengan bahan pembakaran dalam. Definisi resmi menggambarkan ruang lingkup yang meliputi berbagai jenis motor bakar, mesin untuk aplikasi industri, serta pekerjaan perbaikan terkait mesin kapal dan perahu sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan motor pembakaran dalam baik yang bekerja dengan prinsip cetus api maupun nyala kompresi. Contoh bahan bakar dan tipe yang disebutkan meliputi motor diesel, motor bensin, dan motor pembakaran dalam yang menggunakan bahan bakar gas atau alkohol. Kelompok ini juga mencakup pembuatan mesin untuk aplikasi industri dan mesin piston pembakaran dalam untuk penggunaan non-kendaraan tertentu seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api, serta perbaikan pabrik mesin kapal dan perahu.
Uraian resmi menyebutkan beberapa kegiatan yang secara tegas tidak termasuk dalam KBLI 28112 dan perlu dibedakan sesuai kode KBLI lain:
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data resmi menyajikan kategori risiko menurut skala usaha. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data tersebut, dan berikut adalah rinciannya sesuai data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 28112 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang digunakan.
Dalam data yang tersedia, jangka waktu penerbitan dicatat sebagai "-" . Informasi ini hanya mencerminkan apa yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian terhadap waktu penerbitan perizinan dalam praktik.
Padanan KBLI 28112 pada klasifikasi 2020 menurut data adalah sebagai berikut:
Berdasarkan data, status perubahan untuk KBLI 28112 tercatat sebagai: Tetap.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 28112, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:
Ya. Uraian resmi menyebutkan pembuatan mesin kapal laut sebagai bagian dari ruang lingkup KBLI 28112.
Tidak. Uraian resmi menyatakan kegiatan pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dimasukkan dalam kelompok 29100 dan tidak termasuk dalam KBLI 28112.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 28112 adalah Sertifikat Standar.