← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

28112 - Industri Motor Pembakaran Dalam

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor penggerak mula dengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api maupun motor bakar nyala kompresi, seperti motor diesel, motor bensin, motor bakar dalam dengan bahan bakar gas/alkohol, dan sejenisnya, termasuk pembuatan mesin untuk aplikasi industri dan mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api. Kelompok ini juga termasuk perbaikan pabrik mesin kapal dan perahu. Kelompok ini tidak mencakup - usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dimasukkan dalam kelompok 29100; - usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam skelompok 30912; - pembuatan mesin pembakaran dalam untuk pesawat udara, lihat subgolongan 3030.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

28112 - Industri Motor Pembakaran Dalam, 30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal, 28112

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

7

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 28112?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

28112

Industri Motor Pembakaran Dalam

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 28112: Industri Motor Pembakaran Dalam

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28112.

Pengertian KBLI 28112

KBLI 28112 dengan judul resmi "Industri Motor Pembakaran Dalam" mencakup kegiatan pembuatan motor penggerak mula yang bekerja dengan bahan pembakaran dalam. Definisi resmi menggambarkan ruang lingkup yang meliputi berbagai jenis motor bakar, mesin untuk aplikasi industri, serta pekerjaan perbaikan terkait mesin kapal dan perahu sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28112

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan motor pembakaran dalam baik yang bekerja dengan prinsip cetus api maupun nyala kompresi. Contoh bahan bakar dan tipe yang disebutkan meliputi motor diesel, motor bensin, dan motor pembakaran dalam yang menggunakan bahan bakar gas atau alkohol. Kelompok ini juga mencakup pembuatan mesin untuk aplikasi industri dan mesin piston pembakaran dalam untuk penggunaan non-kendaraan tertentu seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api, serta perbaikan pabrik mesin kapal dan perahu.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 28112

  • Pembuatan motor bakar cetus api (misal: motor bensin) dan motor bakar nyala kompresi (misal: motor diesel).
  • Pembuatan motor pembakaran dalam yang menggunakan bahan bakar gas atau alkohol.
  • Pembuatan mesin untuk aplikasi industri yang merupakan mesin pembakaran dalam.
  • Pembuatan mesin piston pembakaran dalam untuk aplikasi seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api (kecuali mesin kendaraan bermotor dan pesawat terbang sebagaimana dijelaskan pada bagian pengecualian).
  • Perbaikan pabrik mesin kapal dan perahu.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan beberapa kegiatan yang secara tegas tidak termasuk dalam KBLI 28112 dan perlu dibedakan sesuai kode KBLI lain:

  • Pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dimasukkan dalam kelompok KBLI 29100.
  • Pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam kelompok KBLI 30912.
  • Pembuatan mesin pembakaran dalam untuk pesawat udara diatur pada subgolongan 3030.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pembuatan mesin diesel untuk kapal laut.
  • Pembuatan mesin piston pembakaran dalam untuk kereta api.
  • Pembuatan motor bensin atau motor pembakaran dalam berbahan gas/alkohol untuk aplikasi industri non-kendaraan bermotor.
  • Perbaikan pabrik mesin kapal dan perahu.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan kategori risiko menurut skala usaha. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data tersebut, dan berikut adalah rinciannya sesuai data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 28112 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data yang tersedia, jangka waktu penerbitan dicatat sebagai "-" . Informasi ini hanya mencerminkan apa yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian terhadap waktu penerbitan perizinan dalam praktik.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 28112 pada klasifikasi 2020 menurut data adalah sebagai berikut:

  • 28112 - Industri Motor Pembakaran Dalam
  • 30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, status perubahan untuk KBLI 28112 tercatat sebagai: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 28112, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:

  1. Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 28112, khususnya terkait jenis motor pembakaran dalam dan aplikasi yang disebutkan (mis. kapal laut, kereta api, aplikasi industri).
  2. Perhatikan pengecualian yang tercantum sehingga kegiatan pembuatan motor untuk kendaraan roda empat atau lebih, kendaraan roda dua dan tiga, atau mesin untuk pesawat udara tidak dimasukkan pada KBLI ini melainkan pada kode terkait yang disebutkan dalam uraian resmi.
  3. Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.
  4. Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tidak tersedia ("-"), sehingga waktu penerbitan tidak dapat disimpulkan dari data ini.
  5. Periksa padanan KBLI 2020 dan status perubahan ("Tetap") sebagaimana tercantum dalam data jika diperlukan kejelasan historis klasifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan mesin kapal laut termasuk dalam KBLI 28112?

Ya. Uraian resmi menyebutkan pembuatan mesin kapal laut sebagai bagian dari ruang lingkup KBLI 28112.

Apakah pembuatan mesin untuk kendaraan roda empat termasuk dalam KBLI 28112?

Tidak. Uraian resmi menyatakan kegiatan pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dimasukkan dalam kelompok 29100 dan tidak termasuk dalam KBLI 28112.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 28112?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 28112 adalah Sertifikat Standar.