← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

26800 - Industri Media Magnetik dan Media Optik

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan media rekam magnetik dan optik, baik untuk suara, gambar, maupun data. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan pita audio dan video magnetik kosong; - pembuatan kaset audio dan video magnetik kosong; - pembuatan piringan hitam kosong; - pembuatan film yang belum peka terhadap cahaya; - pembuatan pita untuk merekam data; - pembuatan disk/disket kosong; - pembuatan diska optik kosong. Kelompok ini tidak mencakup - reproduksi media rekaman (seperti media komputer, suara, dan video), lihat subgolongan 1820; - pembuatan film yang peka terhadap cahaya, lihat kelompok 20299; - pembuatan rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam, yang lihat kelompok 59201, sedangkan rekaman gambar film dan pita video, lihat subgolongan 5911; - pembuatan rekaman data dengan pita, disk/disket, dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer, lihat kelompok 62900.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

26800 - Industri Media Magnetik dan Media Optik, 26800

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 26800?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

26800

Industri Media Magnetik dan Media Optik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 26800: Industri Media Magnetik dan Media Optik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26800.

Pengertian KBLI 26800

KBLI 26800 berjudul "Industri Media Magnetik dan Media Optik". Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan media rekam magnetik dan optik untuk suara, gambar, maupun data. Penjelasan resmi menjadi acuan utama untuk memahami ruang lingkup dan batasan kegiatan dalam klasifikasi ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26800

Ruang lingkup KBLI 26800 meliputi proses pembuatan media rekam berbasis teknologi magnetik dan optik. Uraian resmi menyebutkan kegiatan pembuatan berbagai jenis media rekam kosong—baik yang digunakan untuk audio, video, gambar, maupun data—sebagaimana dirinci dalam bagian "kegiatan yang termasuk".

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 26800

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 26800 mencakup pembuatan media rekam magnetik dan optik kosong. Secara spesifik kegiatan yang tercantum adalah:

  • Pembuatan pita audio dan video magnetik kosong;
  • Pembuatan kaset audio dan video magnetik kosong;
  • Pembuatan piringan hitam kosong;
  • Pembuatan film yang belum peka terhadap cahaya;
  • Pembuatan pita untuk merekam data;
  • Pembuatan disk/disket kosong;
  • Pembuatan diska optik kosong.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi juga secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan, yaitu:

  • Reproduksi media rekaman (seperti media komputer, suara, dan video), yang dirujuk pada subgolongan yang berbeda;
  • Pembuatan film yang peka terhadap cahaya;
  • Pembuatan rekaman suara dengan media pita kaset atau piringan hitam, serta rekaman gambar film dan pita video;
  • Pembuatan rekaman data dengan pita, disk/disket, dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer.

Untuk kegiatan tersebut, uraian resmi menunjuk subgolongan atau kelompok lain sebagai pembanding; oleh karena itu kegiatan-kegiatan tersebut tidak termasuk dalam cakupan KBLI 26800.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 26800 adalah kegiatan industri manufaktur yang menghasilkan media rekam kosong, antara lain:

  • Produksi pita audio magnetik kosong untuk distribusi sebagai media rekam;
  • Pembuatan kaset video magnetik kosong untuk keperluan penyimpanan gambar bergerak;
  • Pembuatan piringan hitam kosong sebagai media rekam suara fisik;
  • Produksi film yang belum peka terhadap cahaya untuk kebutuhan proses selanjutnya;
  • Manufaktur disk/disket kosong dan diska optik kosong untuk penyimpanan data.

Semua contoh di atas diturunkan langsung dari daftar kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi dan tidak menambah kegiatan lain di luar itu.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data risiko untuk KBLI 26800 disajikan menurut skala usaha. Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko ditulis sesuai data yang tersedia; jika suatu skala memiliki beberapa tingkat risiko, data resmi akan merincinya, namun untuk KBLI 26800 semua skala yang tercantum memiliki tingkat risiko "Rendah".

Perizinan Berusaha

Menurut data KBLI 26800, perizinan berusaha yang tercantum adalah: NIB. Informasi ini diambil langsung dari data resmi dan disajikan persis seperti tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mengenai jangka waktu penerbitan untuk perizinan berusaha KBLI 26800 tidak tercantum. Dalam data yang digunakan, bagian jangka waktu penerbitan diisi dengan tanda "-" yang menunjukkan tidak ada informasi waktu yang disediakan dalam sumber ini.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 26800 pada versi KBLI 2020 adalah:

  • 26800 - Industri Media Magnetik dan Media Optik

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 26800 adalah: Tetap. Hal ini menunjukkan bahwa judul dan ruang lingkup KBLI ini dipertahankan dalam pembaruan yang dicatat dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 26800, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi:

  1. Pastikan kegiatan usaha secara jelas termasuk dalam daftar kegiatan yang tercantum (misalnya pembuatan media rekam kosong seperti pita, kaset, piringan hitam, disket, atau diska optik).
  2. Perhatikan daftar kegiatan yang tidak termasuk; jika kegiatan Anda berupa reproduksi rekaman, pembuatan film peka cahaya, perekaman suara atau gambar, atau pembuatan rekaman data dengan jasa komputer, maka kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 26800 dan perlu dirujuk ke klasifikasi lain yang disebutkan dalam uraian resmi.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum pada data ini adalah NIB; informasi perizinan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.
  4. Informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data ini, sehingga data tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan waktu tertentu untuk penerbitan perizinan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan kaset kosong termasuk KBLI 26800?

Ya. Uraian resmi menyebutkan pembuatan kaset audio dan video magnetik kosong sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 26800.

Apakah reproduksi rekaman termasuk dalam KBLI 26800?

Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa reproduksi media rekaman tidak termasuk dalam kelompok ini dan harus dibedakan pada subgolongan yang lain.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 26800?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB. Informasi tambahan mengenai perizinan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Apakah ada informasi waktu penerbitan izin untuk KBLI ini?

Tidak. Bagian jangka waktu penerbitan pada data yang tersedia diisi dengan tanda "-", yang menunjukkan bahwa data waktu penerbitan tidak disediakan dalam sumber ini.