Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan media rekam magnetik dan optik, baik untuk suara, gambar, maupun data. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan pita audio dan video magnetik kosong; - pembuatan kaset audio dan video magnetik kosong; - pembuatan piringan hitam kosong; - pembuatan film yang belum peka terhadap cahaya; - pembuatan pita untuk merekam data; - pembuatan disk/disket kosong; - pembuatan diska optik kosong. Kelompok ini tidak mencakup - reproduksi media rekaman (seperti media komputer, suara, dan video), lihat subgolongan 1820; - pembuatan film yang peka terhadap cahaya, lihat kelompok 20299; - pembuatan rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam, yang lihat kelompok 59201, sedangkan rekaman gambar film dan pita video, lihat subgolongan 5911; - pembuatan rekaman data dengan pita, disk/disket, dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer, lihat kelompok 62900.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
26800 - Industri Media Magnetik dan Media Optik, 26800
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
26800
Industri Media Magnetik dan Media Optik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26800.
KBLI 26800 berjudul "Industri Media Magnetik dan Media Optik". Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan media rekam magnetik dan optik untuk suara, gambar, maupun data. Penjelasan resmi menjadi acuan utama untuk memahami ruang lingkup dan batasan kegiatan dalam klasifikasi ini.
Ruang lingkup KBLI 26800 meliputi proses pembuatan media rekam berbasis teknologi magnetik dan optik. Uraian resmi menyebutkan kegiatan pembuatan berbagai jenis media rekam kosong—baik yang digunakan untuk audio, video, gambar, maupun data—sebagaimana dirinci dalam bagian "kegiatan yang termasuk".
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 26800 mencakup pembuatan media rekam magnetik dan optik kosong. Secara spesifik kegiatan yang tercantum adalah:
Uraian resmi juga secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan, yaitu:
Untuk kegiatan tersebut, uraian resmi menunjuk subgolongan atau kelompok lain sebagai pembanding; oleh karena itu kegiatan-kegiatan tersebut tidak termasuk dalam cakupan KBLI 26800.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 26800 adalah kegiatan industri manufaktur yang menghasilkan media rekam kosong, antara lain:
Semua contoh di atas diturunkan langsung dari daftar kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi dan tidak menambah kegiatan lain di luar itu.
Data risiko untuk KBLI 26800 disajikan menurut skala usaha. Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:
Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko ditulis sesuai data yang tersedia; jika suatu skala memiliki beberapa tingkat risiko, data resmi akan merincinya, namun untuk KBLI 26800 semua skala yang tercantum memiliki tingkat risiko "Rendah".
Menurut data KBLI 26800, perizinan berusaha yang tercantum adalah: NIB. Informasi ini diambil langsung dari data resmi dan disajikan persis seperti tercantum.
Data mengenai jangka waktu penerbitan untuk perizinan berusaha KBLI 26800 tidak tercantum. Dalam data yang digunakan, bagian jangka waktu penerbitan diisi dengan tanda "-" yang menunjukkan tidak ada informasi waktu yang disediakan dalam sumber ini.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 26800 pada versi KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 26800 adalah: Tetap. Hal ini menunjukkan bahwa judul dan ruang lingkup KBLI ini dipertahankan dalam pembaruan yang dicatat dalam data.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 26800, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi:
Ya. Uraian resmi menyebutkan pembuatan kaset audio dan video magnetik kosong sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 26800.
Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa reproduksi media rekaman tidak termasuk dalam kelompok ini dan harus dibedakan pada subgolongan yang lain.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB. Informasi tambahan mengenai perizinan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Tidak. Bagian jangka waktu penerbitan pada data yang tersedia diisi dengan tanda "-", yang menunjukkan bahwa data waktu penerbitan tidak disediakan dalam sumber ini.