← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

26520 - Industri Alat Ukur Waktu

Kelompok ini mencakup - pembuatan arloji dan semua jenis jam, seperti arloji tangan, arloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker, dan lonceng, termasuk perangkat panel jam dan jam yang mengandung zat radioaktif. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan bagian-bagian dari jam/arloji, seperti movement part, jewel, dial, plate, hand, bridge, pegas, lempeng jam, jarum dan bagian lainnya; - pembuatan case (badan) jam dan arloji, termasuk case (badan) dari logam mulia; - pembuatan pelindung luar jam dari berbagai jenis bahan; - pembuatan peralatan perekam waktu dan peralatan untuk mengukur, merekam, dan menampilkan interval waktu dengan penggerak jam atau arloji dengan motor synchronous, seperti alarm for watch, instrumen panel clocks, kronometer/chrono meter, stopwatch, pencatat waktu parkir, pencatat waktu datang dan pulang

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

26520 - Industri Alat Ukur Waktu, 26520

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 26520?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

26520

Industri Alat Ukur Waktu

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 26520: Industri Alat Ukur Waktu

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26520.

Pengertian KBLI 26520

KBLI 26520 — Industri Alat Ukur Waktu mengklasifikasikan kegiatan industri yang berkaitan dengan pembuatan arloji dan semua jenis jam serta bagian-bagiannya, pembuatan badan (case) dan pelindung luar jam, serta pembuatan peralatan perekam waktu dan peralatan untuk mengukur, merekam, dan menampilkan interval waktu yang digerakkan oleh mekanisme jam atau arloji.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26520

Ruang lingkup KBLI 26520 berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan arloji (contoh: arloji tangan, arloji saku, arloji kalung), berbagai jenis jam (contoh: jam dinding, jam beker, lonceng), pembuatan bagian-bagian jam/arloji, pembuatan case jam termasuk dari logam mulia, pembuatan pelindung luar jam dari berbagai bahan, serta pembuatan peralatan perekam waktu dan instrumen pengukur interval waktu dengan penggerak jam atau arloji.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 26520

  • Pembuatan arloji tangan, arloji saku, arloji kalung.
  • Pembuatan jam dinding, jam beker, dan lonceng, termasuk perangkat panel jam.
  • Pembuatan jam yang mengandung zat radioaktif (sebagai bagian yang disebutkan dalam uraian resmi).
  • Pembuatan bagian-bagian dari jam/arloji, seperti movement part, jewel, dial, plate, hand, bridge, pegas, lempeng jam, jarum, dan bagian lainnya.
  • Pembuatan case (badan) jam dan arloji, termasuk case dari logam mulia.
  • Pembuatan pelindung luar jam dari berbagai jenis bahan.
  • Pembuatan peralatan perekam waktu dan peralatan untuk mengukur, merekam, dan menampilkan interval waktu dengan penggerak jam atau arloji, misalnya alarm for watch, instrumen panel clocks, kronometer/chronometer, stopwatch, pencatat waktu parkir, pencatat waktu datang dan pulang.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 26520 tidak mencantumkan kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Jika diperlukan pemisahan kegiatan operasional atau perizinan sektoral lain, informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pabrik pembuatan arloji tangan dan komponen movement part.
  • Bengkel atau unit produksi yang memproduksi jarum, dial, plate, dan bridge jam.
  • Unit produksi case jam dari logam mulia.
  • Pembuatan pelindung luar jam dari bahan non-logam untuk produk arloji.
  • Pembuatan stopwatch, kronometer, instrumen panel clocks, atau pencatat waktu seperti pencatat waktu parkir dan pencatat waktu datang dan pulang.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut (seluruh kombinasi harus diperhatikan):

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 26520 adalah: Sertifikat Standar. Informasi lebih rinci mengenai persyaratan penerbitan Sertifikat Standar atau izin lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: -. Nilai ini menunjukkan bahwa jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan atau pernyataan mengenai waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kategori ini adalah:

  • 26520 - Industri Alat Ukur Waktu

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 26520, karena uraian resmi menjadi acuan ruang lingkup.
  • Perhatikan skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum (semua skala usaha pada data ini memiliki tingkat risiko Menengah Rendah).
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; detail persyaratan penerbitan Sertifikat Standar tidak dicantumkan dalam data.
  • Informasi tentang NIB atau izin lain tidak tercantum dalam data; detail administratif lain yang biasanya terkait pendaftaran di OSS tidak tersedia dalam data ini.
  • Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data, sehingga tidak dapat dijadikan dasar estimasi waktu penerbitan.
  • Padanan dengan KBLI 2020 menunjukkan kecocokan kode yang sama, namun data tidak menjelaskan implikasi administratif dari padanan tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 26520?

KBLI 26520 mencakup pembuatan arloji dan semua jenis jam (misalnya arloji tangan, arloji saku, jam dinding), pembuatan bagian-bagian jam, pembuatan case dan pelindung luar jam, serta pembuatan peralatan perekam waktu dan instrumen pengukur interval waktu sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 26520?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Informasi persyaratan penerbitan Sertifikat Standar tidak tersedia dalam data.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha di bawah KBLI 26520?

Data menyebutkan bahwa untuk semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—tingkat risikonya adalah Menengah Rendah.

Apa jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI ini?

Dalam data, jangka waktu penerbitan ditampilkan sebagai "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan; ini bukan pernyataan jaminan waktu penerbitan.