Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai peralatan pengukuran, pengujian, navigasi, dan kontrol lainnya, termasuk dari alat-alat yang digunakan dalam proses industri, seperti alat ukur panas, tekanan, kekentalan (viskositas), dan alat ukur sifat-sifat barang.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
26514 - Industri Alat Uji Dalam Proses Industri, 30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal, 26514
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
26519
Industri Alat Ukur, Alat Uji, dan Peralatan Navigasi dan Kontrol Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26519.
KBLI 26519, berjudul "Industri Alat Ukur, Alat Uji, dan Peralatan Navigasi dan Kontrol Lainnya", mengelompokkan kegiatan manufaktur berfokus pada pembuatan berbagai alat untuk pengukuran, pengujian, navigasi, dan pengendalian. Definisi ini mengacu pada uraian resmi yang menjadi acuan dalam klasifikasi kegiatan usaha.
Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 26519 mencakup pembuatan peralatan pengukuran, peralatan pengujian, peralatan navigasi, dan peralatan kontrol lainnya. Termasuk di dalamnya alat-alat yang digunakan dalam proses industri untuk mengukur besaran seperti suhu, tekanan, kekentalan (viskositas), serta alat ukur sifat-sifat barang. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan masuk dalam kelompok KBLI ini.
Contoh kegiatan yang secara langsung termasuk dalam KBLI 26519 menurut uraian resmi adalah pembuatan:
Uraian resmi KBLI 26519 tidak menyebutkan secara eksplisit pengecualian, namun data padanan KBLI 2020 menunjukkan kegiatan serupa yang diklasifikasikan pada kode lain dan perlu dibedakan saat menentukan klasifikasi usaha. Padanan KBLI 2020 yang relevan adalah:
Pengelompokan tersebut menandakan perlunya membandingkan uraian resmi setiap KBLI saat menentapkan klasifikasi yang tepat agar kegiatan tidak keliru dikategorikan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi produksi instrumen untuk pengukuran suhu proses industri, pembuatan pressure gauge untuk pemantauan tekanan industri, fabrikasi viskometer untuk pengukuran kekentalan cairan, dan pembuatan alat ukur sifat-sifat barang yang digunakan untuk menilai karakteristik material. Semua contoh ini diambil secara langsung dari jenis alat yang disebutkan dalam uraian resmi KBLI 26519.
Berdasarkan data risiko dalam klasifikasi, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 26519 adalah sebagai berikut:
Keterangan ini menggambarkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha. Perlu dicatat bahwa tingkat risiko yang tercantum adalah bagian dari data klasifikasi dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian proses perizinan.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 26519 adalah:
Istilah-istilah tersebut dicantumkan persis sesuai data; NIB dan Sertifikat Standar tercatat sebagai persyaratan perizinan yang relevan dalam konteks klasifikasi ini.
Informasi mengenai jangka waktu penerbitan pada data KBLI untuk kode 26519 tercatat sebagai "-". Artinya, data yang digunakan tidak mencantumkan informasi waktu penerbitan. Pernyataan ini bukan jaminan atau janji tentang waktu penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 26519 adalah: "Recoding/Pindah Kode". Status ini menunjukkan perubahan pengkodean atau pemindahan klasifikasi dari versi sebelumnya, sesuai data resmi yang tersedia.
Ya. Uraian resmi menyebutkan pembuatan alat ukur kekentalan (viskositas), sehingga pembuatan viskometer termasuk dalam ruang lingkup KBLI 26519 sesuai data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 26519 adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Untuk usaha besar, data menyatakan tingkat risikonya adalah "Menengah Rendah". Informasi ini berasal langsung dari data klasifikasi.
Data yang digunakan mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai "-", yang berarti informasi waktu penerbitan tidak tercantum dalam data tersebut.