← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

26512 - Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektrik

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat pengukuran, pemeriksaan, pengujian, pendeteksian, dan pemantauan elektrik/listrik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti meteran arus listrik, sensor elektrik, perangkat atau modul alat ukur, monitoring dan pengontrolan elektrik atau listrik dengan kemampuan komunikasi (Internet of Things), termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

26512 - Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik, 30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal, 26512

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 26512?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

26512

Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektrik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 26512: Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektrik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26512.

Pengertian KBLI 26512

KBLI 26512 berjudul "Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektrik". Menurut uraian resmi dalam data KBLI, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat untuk pengukuran, pemeriksaan, pengujian, pendeteksian, dan pemantauan elektrik/listrik, termasuk perlengkapan terkait dan modul atau perangkat yang memiliki kemampuan komunikasi (seperti Internet of Things).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26512

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan meteran arus listrik, sensor elektrik, perangkat atau modul alat ukur, serta sistem monitoring dan pengontrolan elektrik atau listrik yang memiliki kemampuan komunikasi. Kelompok ini mencakup produk yang berkaitan langsung dengan pengukuran dan pengujian elektrik/listrik, baik untuk keperluan operasional maupun untuk pendeteksian dan pemantauan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 26512

  • Pembuatan meteran arus listrik.
  • Pembuatan sensor elektrik untuk pengukuran atau deteksi.
  • Pembuatan perangkat atau modul alat ukur elektrik.
  • Pembuatan sistem monitoring dan pengontrolan elektrik/listrik dengan kemampuan komunikasi (Internet of Things).
  • Pembuatan perlengkapan atau aksesori yang merupakan bagian dari alat-alat tersebut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak secara eksplisit mencantumkan pengecualian tertentu. Dalam padanan ke KBLI 2020 yang tercantum pada data, terdapat juga kode lain yang perlu dibedakan, yaitu "30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal". Informasi ini menunjukkan adanya padanan historis yang perlu dicermati saat membandingkan klasifikasi, tetapi data resmi tidak memberikan daftar kegiatan yang dikecualikan secara tersendiri.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: produksi meteran arus listrik untuk instalasi distribusi, pembuatan sensor elektrik untuk sistem pengukuran, pengembangan modul pengukuran atau alat uji elektrik, dan pembuatan sistem monitoring/pengontrolan listrik yang dilengkapi kemampuan komunikasi (IoT). Contoh-contoh ini hanya berasal dari deskripsi resmi yang tercantum dalam data KBLI.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Informasi ini menunjukkan semua kombinasi skala usaha yang tercantum dalam data dan tingkat risikonya masing-masing. Data tidak menjelaskan perbedaan internal lain terkait penetapan tingkat risiko.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 26512 adalah: Sertifikat Standar. Data hanya menampilkan jenis perizinan tersebut dan tidak merinci persyaratan atau prosedur penerbitannya.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data adalah "-". Ini berarti data yang digunakan tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan untuk perizinan berusaha terkait KBLI 26512. Keterangan ini bukan pernyataan jaminan tentang waktu penerbitan pada sistem perizinan manapun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercatat di data terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 26512 - Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik
  • 30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal

Padanan ini disajikan persis sebagaimana tercantum dalam data KBLI yang digunakan sebagai sumber utama uraian.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 26512 adalah: Tetap. Informasi ini menunjukkan status perubahan menurut data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 26512, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan deskripsi resmi (misalnya pembuatan meteran, sensor, modul, atau sistem monitoring dengan komunikasi), ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar, dan periksa tingkat risiko sesuai skala usaha yang tercantum. Data tidak mencantumkan detail persyaratan teknis, waktu penerbitan, atau dokumen lain sehingga verifikasi pada sumber resmi tetap diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 26512 mencakup pembuatan perangkat IoT untuk monitoring listrik?

Ya. Uraian resmi mencakup pembuatan monitoring dan pengontrolan elektrik atau listrik dengan kemampuan komunikasi (Internet of Things), sehingga kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup KBLI 26512 sesuai data.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 26512?

Data KBLI mencantumkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 26512. Data tidak merinci persyaratan atau proses penerbitan sertifikat tersebut.

Berapa tingkat risiko untuk usaha kecil pada KBLI 26512?

Untuk Usaha Kecil, tingkat risiko yang tercantum dalam data adalah "Menengah Rendah". Data menyajikan tingkatan ini untuk semua skala usaha yang tercantum.

Apakah ada jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk perizinan KBLI 26512?

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data adalah "-" yang berarti tidak tercantum dalam data yang digunakan. Ini bukan pernyataan tentang kebijakan penerbitan di sistem perizinan.

Apakah ada padanan KBLI 2020 yang perlu diperhatikan?

Padanan KBLI 2020 sesuai data mencakup "26512 - Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik" dan "30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal". Padanan ini tercantum persis dalam data yang digunakan.