Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat pengukuran, pemeriksaan, pengujian, pendeteksian, dan pemantauan elektrik/listrik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti meteran arus listrik, sensor elektrik, perangkat atau modul alat ukur, monitoring dan pengontrolan elektrik atau listrik dengan kemampuan komunikasi (Internet of Things), termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
26512 - Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik, 30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal, 26512
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
26512
Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektrik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26512.
KBLI 26512 berjudul "Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektrik". Menurut uraian resmi dalam data KBLI, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat untuk pengukuran, pemeriksaan, pengujian, pendeteksian, dan pemantauan elektrik/listrik, termasuk perlengkapan terkait dan modul atau perangkat yang memiliki kemampuan komunikasi (seperti Internet of Things).
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan meteran arus listrik, sensor elektrik, perangkat atau modul alat ukur, serta sistem monitoring dan pengontrolan elektrik atau listrik yang memiliki kemampuan komunikasi. Kelompok ini mencakup produk yang berkaitan langsung dengan pengukuran dan pengujian elektrik/listrik, baik untuk keperluan operasional maupun untuk pendeteksian dan pemantauan.
Uraian resmi tidak secara eksplisit mencantumkan pengecualian tertentu. Dalam padanan ke KBLI 2020 yang tercantum pada data, terdapat juga kode lain yang perlu dibedakan, yaitu "30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal". Informasi ini menunjukkan adanya padanan historis yang perlu dicermati saat membandingkan klasifikasi, tetapi data resmi tidak memberikan daftar kegiatan yang dikecualikan secara tersendiri.
Contoh kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: produksi meteran arus listrik untuk instalasi distribusi, pembuatan sensor elektrik untuk sistem pengukuran, pengembangan modul pengukuran atau alat uji elektrik, dan pembuatan sistem monitoring/pengontrolan listrik yang dilengkapi kemampuan komunikasi (IoT). Contoh-contoh ini hanya berasal dari deskripsi resmi yang tercantum dalam data KBLI.
Data KBLI menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan semua kombinasi skala usaha yang tercantum dalam data dan tingkat risikonya masing-masing. Data tidak menjelaskan perbedaan internal lain terkait penetapan tingkat risiko.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 26512 adalah: Sertifikat Standar. Data hanya menampilkan jenis perizinan tersebut dan tidak merinci persyaratan atau prosedur penerbitannya.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data adalah "-". Ini berarti data yang digunakan tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan untuk perizinan berusaha terkait KBLI 26512. Keterangan ini bukan pernyataan jaminan tentang waktu penerbitan pada sistem perizinan manapun.
Padanan yang tercatat di data terhadap KBLI 2020 adalah:
Padanan ini disajikan persis sebagaimana tercantum dalam data KBLI yang digunakan sebagai sumber utama uraian.
Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 26512 adalah: Tetap. Informasi ini menunjukkan status perubahan menurut data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 26512, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan deskripsi resmi (misalnya pembuatan meteran, sensor, modul, atau sistem monitoring dengan komunikasi), ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar, dan periksa tingkat risiko sesuai skala usaha yang tercantum. Data tidak mencantumkan detail persyaratan teknis, waktu penerbitan, atau dokumen lain sehingga verifikasi pada sumber resmi tetap diperlukan.
Ya. Uraian resmi mencakup pembuatan monitoring dan pengontrolan elektrik atau listrik dengan kemampuan komunikasi (Internet of Things), sehingga kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup KBLI 26512 sesuai data.
Data KBLI mencantumkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 26512. Data tidak merinci persyaratan atau proses penerbitan sertifikat tersebut.
Untuk Usaha Kecil, tingkat risiko yang tercantum dalam data adalah "Menengah Rendah". Data menyajikan tingkatan ini untuk semua skala usaha yang tercantum.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data adalah "-" yang berarti tidak tercantum dalam data yang digunakan. Ini bukan pernyataan tentang kebijakan penerbitan di sistem perizinan.
Padanan KBLI 2020 sesuai data mencakup "26512 - Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik" dan "30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal". Padanan ini tercantum persis dalam data yang digunakan.