← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

26310 - Industri Peralatan Telepon dan Faksimili

Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti peralatan pesawat telepon dan faksimili, termasuk di dalamnya mesin penjawab dan lainnya.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

26310 - Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili, 26310

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik /plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik /plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 26310?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

26310

Industri Peralatan Telepon dan Faksimili

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 26310: Industri Peralatan Telepon dan Faksimili

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26310.

Pengertian KBLI 26310

KBLI 26310 berjudul "Industri Peralatan Telepon dan Faksimili". Menurut uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi ini, kelompok kegiatan mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, khususnya peralatan pesawat telepon dan faksimili, serta perangkat terkait seperti mesin penjawab dan lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26310

Ruang lingkup KBLI 26310 didasarkan pada uraian resmi yang menekankan pembuatan alat transmisi komunikasi. Fokus utamanya adalah pada produksi peralatan pesawat telepon dan peralatan faksimili, termasuk perangkat yang berfungsi sebagai mesin penjawab dan perangkat komunikasi sejenis yang secara tegas disebutkan dalam uraian.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 26310

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 26310 meliputi pembuatan:

  • Peralatan pesawat telepon;
  • Peralatan faksimili;
  • Mesin penjawab dan perangkat komunikasi sejenis yang disebutkan sebagai "lainnya".

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 26310 tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data yang digunakan tidak menyediakan informasi tentang kegiatan lain yang harus dibedakan dari pembuatan peralatan telepon dan faksimili.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 26310 antara lain:

  1. Pembuatan peralatan pesawat telepon untuk keperluan rumah tangga atau bisnis.
  2. Pembuatan peralatan faksimili untuk kebutuhan pengiriman dokumen melalui jaringan faks.
  3. Produksi mesin penjawab yang berfungsi sebagai perangkat tambahan bagi sistem telepon.
  4. Produksi perangkat transmisi komunikasi lainnya yang secara umum disebutkan dalam uraian resmi sebagai "lainnya".

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan tingkat risiko untuk tiap skala usaha pada KBLI 26310. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama, yaitu "Menengah Tinggi". Rinciannya sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode ini adalah: Sertifikat Standar. Data resmi tidak merinci mekanisme, dokumen pendukung, atau pihak penerbit untuk perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data KBLI, jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari". Informasi ini berasal dari data yang digunakan; penyebutan jangka waktu dalam data bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap keadaan atau sistem penerbitan tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 26310 pada versi KBLI 2020 tercantum sebagai: "26310 - Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili". Ini menunjukkan konsistensi judul dan klasifikasi antara versi yang dibandingkan berdasarkan data yang diberikan.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, status perubahan untuk KBLI 26310 adalah: Tetap. Artinya judul dan rumpun kegiatan pada kode ini dipertahankan sesuai uraian yang tersedia dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 26310, perhatikan hal-hal berikut sesuai informasi yang tercantum dalam data:

  • Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi, yaitu pembuatan peralatan pesawat telepon, faksimili, mesin penjawab, atau perangkat transmisi komunikasi lainnya yang termasuk dalam uraian.
  • Perhatikan bahwa semua skala usaha untuk KBLI ini tercatat memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi". Persiapan terhadap persyaratan terkait tingkat risiko ini perlu dipertimbangkan, tetapi detail persyaratan tidak tercantum dalam data.
  • Perizinan yang tercantum adalah "Sertifikat Standar"; data tidak memuat rincian dokumen atau prosedur penerbitan sertifikat tersebut.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari menurut data, namun data juga tidak menjamin penerbitan dalam jangka waktu tersebut.
  • Data tidak memuat pengecualian kegiatan, persyaratan teknis, lingkungan, atau ketentuan administratif lain; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 26310 hanya mencakup telepon rumah?

Tidak. Uraian resmi menyatakan pembuatan peralatan pesawat telepon secara umum, bukan terbatas pada satu jenis pemakaian. Selain itu, uraian juga menyebut peralatan faksimili, mesin penjawab, dan perangkat transmisi komunikasi lainnya.

Perizinan apa yang diperlukan untuk usaha di bawah KBLI 26310?

Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar". Data tidak merinci mekanisme atau dokumen pendukung penerbitan sertifikat tersebut.

Berapa tingkat risiko untuk usaha pembuatan peralatan telepon dan faksimili?

Data menyebutkan bahwa semua skala usaha — usaha mikro, kecil, menengah, dan besar — memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk KBLI 26310.

Apakah ada perubahan kode atau judul dari KBLI 2020 ke data ini?

Padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai "26310 - Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili", dan status perubahan untuk kode ini adalah "Tetap" menurut data.