← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

25999 - Industri Produk Logam Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari logam lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jepitan rambut, peniti, staples, klip kertas; jarum (selain jarum untuk mesin jahit), seperti jarum jahit, jarum rajut, dan jarum bordir; kepala gesper; rantai logam; bel; bingkai (lis) gambar; papan nama logam, dan berbagai barang logam yang kecil, termasuk pembuatan baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang, kabel logam yang dijalin pembalut sejenisnya, kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik, cincin penutup, dan barang- barang tidak berulir yang sejenis, screw machine product, kantong berbahan foil, magnet logam permanen, botol atau kendi logam hampa udara, tanda logam (bukan listrik), lencana logam, dan lencana militer logam, pengeriting rambut, dan sisir logam, serta kerangka dan pegangan payung. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan jarum untuk mesin jahit, lihat kelompok 28261.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

25999 - Industri Barang Logam Lainnya YTDL, 28264 - Industri Jarum Mesin Jahit, Rajut, Bordir Dan Sejenisnya, 30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepe-milik-an/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usah

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 25999?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

25999

Industri Produk Logam Lainnya YTDL

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 25999: Industri Produk Logam Lainnya YTDL

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25999.

Pengertian KBLI 25999

KBLI 25999 berjudul Industri Produk Logam Lainnya YTDL. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup pembuatan berbagai macam produk dari logam yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Deskripsi resmi digunakan sebagai acuan utama untuk menentukan ruang lingkup kegiatan yang termasuk dan yang perlu dibedakan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25999

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan pembuatan berbagai barang logam kecil dan beberapa peralatan khusus dari logam. Kegiatan ini diarahkan pada produksi barang logam yang secara tegas disebut dalam uraian resmi, termasuk produk-produk yang bukan bagian dari klasifikasi lain.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 25999

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan:

  • jepitan rambut, peniti, staples, dan klip kertas;
  • jarum (selain jarum untuk mesin jahit) seperti jarum jahit, jarum rajut, dan jarum bordir;
  • kepala gesper, rantai logam, dan bel;
  • bingkai (lis) gambar dan papan nama logam;
  • baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, dan lonceng;
  • perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang;
  • kabel logam yang dijalin, pembalut sejenisnya, kabel logam tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik;
  • cincin penutup dan barang-barang tidak berulir sejenis;
  • screw machine product;
  • kantong berbahan foil dan magnet logam permanen;
  • botol atau kendi logam hampa udara;
  • tanda logam (bukan listrik), lencana logam, dan lencana militer logam;
  • pengeriting rambut, sisir logam, serta kerangka dan pegangan payung.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup pembuatan jarum untuk mesin jahit. Untuk kegiatan tersebut, uraian menyebutkan agar dibedakan dan merujuk pada kelompok lain.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik atau bengkel yang memproduksi item-item berikut:

  • produksi jepitan rambut dan peniti;
  • pembuatan jarum jahit, jarum rajut, dan jarum bordir (selain jarum mesin jahit);
  • pembuatan kepala gesper, klip, dan staples;
  • pembuatan baling-baling, jangkar, dan rantai untuk kapal;
  • pembuatan botol atau kendi logam hampa udara serta kantong berbahan foil;
  • pembuatan tanda logam non-listrik, lencana, serta kerangka dan pegangan payung.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi di atas menyajikan semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data; skala usaha tertentu dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko sesuai data resmi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 25999 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah-istilah tersebut dicantumkan seperti tercantum dalam data; pelaksanaan perizinan dilakukan melalui mekanisme berwenang yang relevan, sesuai ketentuan perizinan yang berlaku, dan sesuai proses OSS berbasis risiko.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan bagian dari data dan bukan pernyataan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus atau tanpa syarat.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data:

  • 25999 - Industri Barang Logam Lainnya YTDL
  • 28264 - Industri Jarum Mesin Jahit, Rajut, Bordir Dan Sejenisnya
  • 30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 25999, perhatikan poin-poin berikut berdasarkan data resmi:

  • Pastikan kegiatan manufaktur sesuai dengan uraian resmi dan contoh kegiatan yang tercantum.
  • Perhatikan pengecualian yang disebutkan dalam uraian resmi, terutama mengenai jarum untuk mesin jahit yang tidak termasuk dalam KBLI ini.
  • Periksa skala usaha dan tingkat risiko yang sesuai dengan data resmi untuk mengetahui kombinasi risiko yang relevan.
  • Perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah NIB dan Sertifikat Standar; persyaratan detail sertifikasi atau standar teknis tidak tercantum dalam data ini.
  • Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah bagian dari data dan bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 25999?

Uraian resmi menyebutkan pembuatan berbagai produk logam kecil seperti jepitan rambut, peniti, staples, klip kertas, jarum (selain jarum untuk mesin jahit), kepala gesper, rantai logam, bel, bingkai gambar, papan nama logam, baling-baling, jangkar kapal, lonceng, dan barang logam sejenis lainnya sesuai daftar dalam uraian resmi.

Kegiatan apa yang tidak termasuk dalam KBLI 25999?

Secara tegas uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan jarum untuk mesin jahit tidak termasuk dalam kelompok ini dan harus dibedakan sesuai arahan dalam uraian.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 25999?

Data menyebutkan perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Berapa tingkat risiko untuk skala usaha berbeda?

Data mencantumkan kombinasi sebagai berikut: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Besar (Menengah Rendah; Menengah Tinggi).

Berapa waktu penerbitan perizinan menurut data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data yang disajikan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.