Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari logam lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jepitan rambut, peniti, staples, klip kertas; jarum (selain jarum untuk mesin jahit), seperti jarum jahit, jarum rajut, dan jarum bordir; kepala gesper; rantai logam; bel; bingkai (lis) gambar; papan nama logam, dan berbagai barang logam yang kecil, termasuk pembuatan baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang, kabel logam yang dijalin pembalut sejenisnya, kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik, cincin penutup, dan barang- barang tidak berulir yang sejenis, screw machine product, kantong berbahan foil, magnet logam permanen, botol atau kendi logam hampa udara, tanda logam (bukan listrik), lencana logam, dan lencana militer logam, pengeriting rambut, dan sisir logam, serta kerangka dan pegangan payung. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan jarum untuk mesin jahit, lihat kelompok 28261.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
25999 - Industri Barang Logam Lainnya YTDL, 28264 - Industri Jarum Mesin Jahit, Rajut, Bordir Dan Sejenisnya, 30113 - Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepe-milik-an/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usah
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
25999
Industri Produk Logam Lainnya YTDL
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25999.
KBLI 25999 berjudul Industri Produk Logam Lainnya YTDL. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup pembuatan berbagai macam produk dari logam yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Deskripsi resmi digunakan sebagai acuan utama untuk menentukan ruang lingkup kegiatan yang termasuk dan yang perlu dibedakan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan pembuatan berbagai barang logam kecil dan beberapa peralatan khusus dari logam. Kegiatan ini diarahkan pada produksi barang logam yang secara tegas disebut dalam uraian resmi, termasuk produk-produk yang bukan bagian dari klasifikasi lain.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan:
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup pembuatan jarum untuk mesin jahit. Untuk kegiatan tersebut, uraian menyebutkan agar dibedakan dan merujuk pada kelompok lain.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik atau bengkel yang memproduksi item-item berikut:
Data resmi mencantumkan kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Informasi di atas menyajikan semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data; skala usaha tertentu dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko sesuai data resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 25999 adalah:
Istilah-istilah tersebut dicantumkan seperti tercantum dalam data; pelaksanaan perizinan dilakukan melalui mekanisme berwenang yang relevan, sesuai ketentuan perizinan yang berlaku, dan sesuai proses OSS berbasis risiko.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan bagian dari data dan bukan pernyataan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus atau tanpa syarat.
Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 25999, perhatikan poin-poin berikut berdasarkan data resmi:
Uraian resmi menyebutkan pembuatan berbagai produk logam kecil seperti jepitan rambut, peniti, staples, klip kertas, jarum (selain jarum untuk mesin jahit), kepala gesper, rantai logam, bel, bingkai gambar, papan nama logam, baling-baling, jangkar kapal, lonceng, dan barang logam sejenis lainnya sesuai daftar dalam uraian resmi.
Secara tegas uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan jarum untuk mesin jahit tidak termasuk dalam kelompok ini dan harus dibedakan sesuai arahan dalam uraian.
Data menyebutkan perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data mencantumkan kombinasi sebagai berikut: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Besar (Menengah Rendah; Menengah Tinggi).
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data yang disajikan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.