← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

25993 - Industri Produk Rumah Tangga dari Logam Bukan Peralatan Dapur dan Peralatan Meja

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat untuk keperluan rumah tangga lainnya, baik dari aluminium maupun dari logam bukan aluminium, seperti jemuran dan tangga, termasuk pembuatan bak mandi, bak cuci (piring), wastafel, dan peralatan sejenis.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

25993 - Industri Keperluan Rumah Tangga Dari Logam Bukan Peralatan Dapur dan Peralatan Meja, 25993

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepe-milik-an/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usah

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 25993?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

25993

Industri Produk Rumah Tangga dari Logam Bukan Peralatan Dapur dan Peralatan Meja

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 25993: Industri Produk Rumah Tangga dari Logam Bukan Peralatan Dapur dan Peralatan Meja

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25993.

Pengertian KBLI 25993

KBLI 25993 berjudul "Industri Produk Rumah Tangga dari Logam Bukan Peralatan Dapur dan Peralatan Meja". Judul resmi ini menunjukkan klasifikasi kegiatan manufaktur yang berfokus pada pembuatan produk rumah tangga dari logam selain peralatan dapur dan peralatan meja, sebagaimana tercantum dalam data KBLI yang digunakan sebagai sumber utama uraian berikut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25993

Ruang lingkup sesuai uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan alat-alat untuk keperluan rumah tangga lainnya, baik dari aluminium maupun dari logam bukan aluminium. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam klasifikasi KBLI 25993.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 25993

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan alat-alat rumah tangga lainnya dari logam, antara lain:

  • Produksi jemuran dari logam.
  • Produksi tangga dari logam.
  • Pembuatan bak mandi dari logam.
  • Pembuatan bak cuci (piring) dari logam.
  • Pembuatan wastafel dari logam.
  • Pembuatan peralatan sejenis dari logam (sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Data yang tersedia tidak memuat daftar pengecualian atau kode lain yang harus dipisahkan dari KBLI 25993.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain pabrik atau bengkel yang memproduksi jemuran dan tangga dari aluminium atau logam bukan aluminium; bengkel yang membuat bak mandi, bak cuci (piring), atau wastafel dari logam; serta usaha yang membuat peralatan rumah tangga sejenis yang bahan utamanya logam selain peralatan dapur dan peralatan meja.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyediakan pengelompokan tingkat risiko menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi.

Informasi ini relevan saat mendaftarkan kegiatan usaha pada sistem OSS berbasis risiko karena tingkat risiko berperan dalam klasifikasi perizinan berusaha. Data tidak menjelaskan perincian penentuan risiko untuk setiap skala usaha; hanya kombinasi skala dan tingkat risiko yang tercantum di atas.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercatat dalam data untuk KBLI 25993 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Catatan: NIB dan Sertifikat Standar disebutkan tepat sebagaimana tercantum dalam data. Tidak ada keterangan tambahan tentang persyaratan teknis, jenis Sertifikat Standar yang dimaksud, atau prosedur penerbitan dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai "7 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data menunjukkan kesesuaian dengan KBLI 2020 sebagai:

  • 25993 - Industri Keperluan Rumah Tangga Dari Logam Bukan Peralatan Dapur dan Peralatan Meja

Status Perubahan KBLI

Data pada bagian jenis perubahan tercantum sebagai "-". Dalam data yang digunakan, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan; simbol atau tanda tersebut disajikan apa adanya dari sumber data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 25993 pada sistem perizinan berusaha, pertimbangkan hal-hal berikut berdasarkan data:

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan dilakukan sesuai dengan uraian resmi KBLI 25993 (misalnya pembuatan jemuran, tangga, bak mandi, bak cuci, wastafel, atau peralatan sejenis dari logam).
  2. Periksa skala usaha Anda karena data menyebutkan tingkat risiko berbeda untuk setiap skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) dan ini relevan dalam konteks OSS berbasis risiko.
  3. Siapkan persyaratan perizinan yang tercantum dalam data, yakni NIB dan Sertifikat Standar, karena kedua istilah tersebut dicantumkan sebagai perizinan berusaha terkait KBLI ini.
  4. Ketahui padanan KBLI 2020 yang tercantum jika diperlukan perbandingan klasifikasi dengan versi sebelumnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 25993?

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan termasuk pembuatan alat-alat rumah tangga dari logam seperti jemuran, tangga, bak mandi, bak cuci (piring), wastafel, dan peralatan sejenis, baik dari aluminium maupun logam bukan aluminium.

Apa tingkat risiko untuk skala usaha berbeda menurut data?

Data menyatakan kombinasi tingkat risiko: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi. Data tidak memuat rincian kriteria penentuan risiko.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk KBLI 25993 menurut data?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak menjelaskan jenis Sertifikat Standar atau persyaratan teknis spesifik.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam waktu tersebut.