Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat makan (cutlery) dari logam seperti sendok, garpu, sendok sayur, pisau makan, pisau mentega, penjepit gula, sumpit, sedotan dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
25933 - Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga, 25933
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepe-milik-an/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usah
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
25933
Industri Alat Makan dari Logam
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25933.
KBLI 25933 — Industri Alat Makan dari Logam merupakan klasifikasi kegiatan industri yang mencakup pembuatan alat makan (cutlery) dari logam. Penjelasan ini berdasarkan uraian resmi dalam DATA KBLI yang menjadi sumber utama.
Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah kegiatan pembuatan alat makan dari logam yang digunakan di dapur dan meja makan. Kegiatan ini terbatas pada pembuatan jenis produk yang disebutkan dalam uraian resmi dan tidak boleh diperluas di luar deskripsi tersebut tanpa merujuk pada klasifikasi lain.
Dalam DATA KBLI yang digunakan tidak terdapat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan KBLI 25933. Oleh karena itu, jika kegiatan usaha Anda menyerupai namun tidak persis sama dengan uraian resmi, data ini tidak memberikan daftar pengecualian atau kode lain yang harus digunakan.
Contoh kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi DATA KBLI 25933 meliputi usaha manufaktur yang memproduksi alat makan seperti sendok, garpu, pisau makan, pisau mentega, penjepit gula, sumpit, sedotan, dan peralatan sejenis untuk penggunaan di dapur dan meja makan.
Tingkat risiko untuk KBLI 25933 sesuai data adalah sebagai berikut. Informasi ini menggambarkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam DATA KBLI:
Catatan: Tingkat risiko ini disajikan sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI dan relevan untuk penilaian dalam kerangka OSS berbasis risiko.
Perizinan berusaha untuk KBLI 25933 menurut DATA KBLI adalah:
Istilah perizinan tersebut ditulis persis sesuai data. Penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan atau dokumen pendukung tidak tercantum dalam DATA KBLI ini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah 7 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin atau NIB pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk semua kondisi atau permohonan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: 25933 - Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga.
Jenis perubahan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah: -. Data ini menyajikan nilai tersebut persis sebagaimana terdapat dalam sumber.
KBLI 25933 adalah klasifikasi untuk Industri Alat Makan dari Logam, yang mencakup pembuatan alat makan (cutlery) dari logam seperti yang tercantum dalam uraian resmi DATA KBLI.
Kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan sendok, garpu, sendok sayur, pisau makan, pisau mentega, penjepit gula, sumpit, sedotan, dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 25933 adalah: Izin dan NIB. Data tidak merinci jenis dokumen atau persyaratan tambahan.
Tingkat risiko menurut data adalah: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Tinggi. Informasi ini disajikan sesuai DATA KBLI.