← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

25933 - Industri Alat Makan dari Logam

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat makan (cutlery) dari logam seperti sendok, garpu, sendok sayur, pisau makan, pisau mentega, penjepit gula, sumpit, sedotan dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

25933 - Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga, 25933

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepe-milik-an/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hilir logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usah

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM b. Penanggung Jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 25933?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

25933

Industri Alat Makan dari Logam

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 25933: Industri Alat Makan dari Logam

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25933.

Pengertian KBLI 25933

KBLI 25933 — Industri Alat Makan dari Logam merupakan klasifikasi kegiatan industri yang mencakup pembuatan alat makan (cutlery) dari logam. Penjelasan ini berdasarkan uraian resmi dalam DATA KBLI yang menjadi sumber utama.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25933

Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah kegiatan pembuatan alat makan dari logam yang digunakan di dapur dan meja makan. Kegiatan ini terbatas pada pembuatan jenis produk yang disebutkan dalam uraian resmi dan tidak boleh diperluas di luar deskripsi tersebut tanpa merujuk pada klasifikasi lain.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 25933

  • Pembuatan sendok.
  • Pembuatan garpu.
  • Pembuatan sendok sayur.
  • Pembuatan pisau makan.
  • Pembuatan pisau mentega.
  • Pembuatan penjepit gula.
  • Pembuatan sumpit.
  • Pembuatan sedotan.
  • Pembuatan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam DATA KBLI yang digunakan tidak terdapat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan KBLI 25933. Oleh karena itu, jika kegiatan usaha Anda menyerupai namun tidak persis sama dengan uraian resmi, data ini tidak memberikan daftar pengecualian atau kode lain yang harus digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi DATA KBLI 25933 meliputi usaha manufaktur yang memproduksi alat makan seperti sendok, garpu, pisau makan, pisau mentega, penjepit gula, sumpit, sedotan, dan peralatan sejenis untuk penggunaan di dapur dan meja makan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Tingkat risiko untuk KBLI 25933 sesuai data adalah sebagai berikut. Informasi ini menggambarkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam DATA KBLI:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Catatan: Tingkat risiko ini disajikan sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI dan relevan untuk penilaian dalam kerangka OSS berbasis risiko.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha untuk KBLI 25933 menurut DATA KBLI adalah:

  • Izin
  • NIB

Istilah perizinan tersebut ditulis persis sesuai data. Penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan atau dokumen pendukung tidak tercantum dalam DATA KBLI ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah 7 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin atau NIB pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk semua kondisi atau permohonan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: 25933 - Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah: -. Data ini menyajikan nilai tersebut persis sebagaimana terdapat dalam sumber.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 25933, yaitu pembuatan alat makan dari logam untuk dapur dan meja makan.
  2. Perhatikan skala usaha Anda (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) karena setiap skala memiliki tingkat risiko yang tercantum berbeda dalam DATA KBLI.
  3. Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "NIB"; detail dokumen atau persyaratan teknis tidak disediakan dalam DATA KBLI ini.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari menurut data, namun informasi tersebut bukan jaminan penerbitan izin dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.
  5. Jika ada kebutuhan penentuan kode lain atau pengecualian, data ini tidak menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk; rujuk sumber resmi atau sistem OSS untuk penentuan lebih lanjut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 25933?

KBLI 25933 adalah klasifikasi untuk Industri Alat Makan dari Logam, yang mencakup pembuatan alat makan (cutlery) dari logam seperti yang tercantum dalam uraian resmi DATA KBLI.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 25933?

Kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan sendok, garpu, sendok sayur, pisau makan, pisau mentega, penjepit gula, sumpit, sedotan, dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan, sesuai uraian resmi.

Apa perizinan berusaha yang diperlukan menurut DATA KBLI?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 25933 adalah: Izin dan NIB. Data tidak merinci jenis dokumen atau persyaratan tambahan.

Berapa tingkat risiko untuk usaha ini?

Tingkat risiko menurut data adalah: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Tinggi. Informasi ini disajikan sesuai DATA KBLI.