← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

25932 - Industri Alat Potong

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat potong dari logam, seperti golok, pisau bergerigi, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper, pisau pendek atau belati, pedang, dan bayonet, termasuk pembuatan senjata tradisional, pisau dan mata pisau untuk mesin atau peralatan mekanik, serta gergaji dan mata gergaji. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan sabit, egrek, dodos, dan kapak, lihat kelompok 25931; - pembuatan pisau penggiling untuk perlengkapan perkakas tangan, lihat kelompok 25931; - pembuatan alat makan (cutlery) dari logam, lihat kelompok 25933.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

25932 - Industri Alat Potong dan Perkakas Tangan Pertukangan, 25933 - Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga, 25934 - Industri Peralatan Umum

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 25932?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

25932

Industri Alat Potong

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 25932: Industri Alat Potong

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25932.

Pengertian KBLI 25932

KBLI 25932 berjudul Industri Alat Potong. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat potong dari logam, termasuk berbagai jenis pisau, gunting, dan gergaji serta mata pisau untuk mesin atau peralatan mekanik. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk memahami batasan dan ruang lingkup kegiatan dalam klasifikasi ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25932

Ruang lingkup KBLI 25932 meliputi pembuatan alat potong berbahan logam dalam berbagai bentuk dan fungsi. Kelompok ini mencakup pembuatan alat potong untuk keperluan umum maupun jenis yang digunakan sebagai komponen pada mesin atau peralatan mekanik. Semua uraian berikut didasarkan pada uraian resmi KBLI.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 25932

  • Pembuatan golok;
  • Pembuatan pisau bergerigi;
  • Pembuatan pisau cukur dan silet;
  • Pembuatan gunting;
  • Pembuatan hair clipper (alat cukur rambut);
  • Pembuatan pisau pendek atau belati;
  • Pembuatan pedang dan bayonet;
  • Pembuatan senjata tradisional (tercantum sebagai bagian dari kelompok ini);
  • Pembuatan pisau dan mata pisau untuk mesin atau peralatan mekanik;
  • Pembuatan gergaji dan mata gergaji.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 25932 dan perlu dibedakan dengan jelas:

  • Pembuatan sabit, egrek, dodos, dan kapak, yang dirujuk pada kelompok 25931;
  • Pembuatan pisau penggiling untuk perlengkapan perkakas tangan, yang juga dirujuk pada kelompok 25931;
  • Pembuatan alat makan (cutlery) dari logam, yang dirujuk pada kelompok 25933.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik atau bengkel yang memproduksi golok, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper, pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, pisau dan mata pisau untuk mesin atau peralatan mekanik, serta gergaji dan mata gergaji. Contoh-contoh ini berdasarkan daftar kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi KBLI 25932.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah;
  • Usaha Kecil — Rendah;
  • Usaha Menengah — Rendah;
  • Usaha Besar — Rendah;
  • Usaha Besar — Tinggi.

Perlu dicatat bahwa data menunjukkan dua tingkat risiko untuk skala Usaha Besar (Rendah dan Tinggi). Penjelasan rinci terkait alasan atau kriteria penentuan masing-masing tingkat risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Perizinan Berusaha

Per data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 25932 adalah:

  • Izin
  • NIB

Istilah perizinan dituliskan persis sesuai data sumber. Rincian prosedur atau persyaratan teknis untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 25932 pada KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 25932 - Industri Alat Potong dan Perkakas Tangan Pertukangan
  • 25933 - Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga
  • 25934 - Industri Peralatan Umum

Status Perubahan KBLI

Data jenis perubahan untuk KBLI 25932 tercantum sebagai: -. Informasi lain mengenai perubahan atau revisi tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 25932 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 25932 dan termasuk dalam daftar kegiatan yang tercantum.
  • Periksa apakah kegiatan yang dikerjakan termasuk dalam daftar yang tidak termasuk atau perlu dibedakan (misalnya sabit, kapak, pisau penggiling, atau alat makan), karena uraian resmi merujuk kegiatan tersebut ke kelompok lain.
  • Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, khususnya adanya dua tingkat risiko untuk Usaha Besar.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin dan NIB, sesuai data; rincian persyaratan tidak disediakan dalam data ini.
  • Jangka waktu penerbitan yang disebutkan adalah 7 Hari, yang disajikan sebagai informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 25932?

KBLI 25932, berjudul "Industri Alat Potong", mencakup kegiatan pembuatan alat potong dari logam seperti golok, pisau, gunting, hair clipper, pisau dan mata pisau untuk mesin, serta gergaji dan mata gergaji, menurut uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 25932?

Kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan golok, pisau bergerigi, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper, pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, senjata tradisional, pisau dan mata pisau untuk mesin atau peralatan mekanik, serta gergaji dan mata gergaji.

Apa kegiatan yang secara tegas tidak termasuk dalam KBLI 25932?

Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan sabit, egrek, dodos, kapak dan pembuatan pisau penggiling untuk perlengkapan perkakas tangan tidak termasuk (lihat kelompok 25931), serta pembuatan alat makan dari logam tidak termasuk (lihat kelompok 25933).

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 25932 dan berapa jangka waktunya?

Per data, perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "NIB". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari". Informasi ini disajikan sesuai data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Bagaimana tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 25932?

Data menyajikan kombinasi berikut: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Rendah), Usaha Besar (Rendah), dan Usaha Besar (Tinggi). Penjelasan rinci mengenai kriteria penentuan tingkat risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan.