Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat potong dari logam, seperti golok, pisau bergerigi, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper, pisau pendek atau belati, pedang, dan bayonet, termasuk pembuatan senjata tradisional, pisau dan mata pisau untuk mesin atau peralatan mekanik, serta gergaji dan mata gergaji. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan sabit, egrek, dodos, dan kapak, lihat kelompok 25931; - pembuatan pisau penggiling untuk perlengkapan perkakas tangan, lihat kelompok 25931; - pembuatan alat makan (cutlery) dari logam, lihat kelompok 25933.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
25932 - Industri Alat Potong dan Perkakas Tangan Pertukangan, 25933 - Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga, 25934 - Industri Peralatan Umum
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
25932
Industri Alat Potong
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25932.
KBLI 25932 berjudul Industri Alat Potong. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat potong dari logam, termasuk berbagai jenis pisau, gunting, dan gergaji serta mata pisau untuk mesin atau peralatan mekanik. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk memahami batasan dan ruang lingkup kegiatan dalam klasifikasi ini.
Ruang lingkup KBLI 25932 meliputi pembuatan alat potong berbahan logam dalam berbagai bentuk dan fungsi. Kelompok ini mencakup pembuatan alat potong untuk keperluan umum maupun jenis yang digunakan sebagai komponen pada mesin atau peralatan mekanik. Semua uraian berikut didasarkan pada uraian resmi KBLI.
Uraian resmi menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 25932 dan perlu dibedakan dengan jelas:
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik atau bengkel yang memproduksi golok, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper, pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, pisau dan mata pisau untuk mesin atau peralatan mekanik, serta gergaji dan mata gergaji. Contoh-contoh ini berdasarkan daftar kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi KBLI 25932.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa data menunjukkan dua tingkat risiko untuk skala Usaha Besar (Rendah dan Tinggi). Penjelasan rinci terkait alasan atau kriteria penentuan masing-masing tingkat risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Per data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 25932 adalah:
Istilah perizinan dituliskan persis sesuai data sumber. Rincian prosedur atau persyaratan teknis untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data ini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 25932 pada KBLI 2020 menurut data adalah:
Data jenis perubahan untuk KBLI 25932 tercantum sebagai: -. Informasi lain mengenai perubahan atau revisi tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Sebelum memilih KBLI 25932 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
KBLI 25932, berjudul "Industri Alat Potong", mencakup kegiatan pembuatan alat potong dari logam seperti golok, pisau, gunting, hair clipper, pisau dan mata pisau untuk mesin, serta gergaji dan mata gergaji, menurut uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan golok, pisau bergerigi, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper, pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, senjata tradisional, pisau dan mata pisau untuk mesin atau peralatan mekanik, serta gergaji dan mata gergaji.
Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan sabit, egrek, dodos, kapak dan pembuatan pisau penggiling untuk perlengkapan perkakas tangan tidak termasuk (lihat kelompok 25931), serta pembuatan alat makan dari logam tidak termasuk (lihat kelompok 25933).
Per data, perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "NIB". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari". Informasi ini disajikan sesuai data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Data menyajikan kombinasi berikut: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Rendah), Usaha Besar (Rendah), dan Usaha Besar (Tinggi). Penjelasan rinci mengenai kriteria penentuan tingkat risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan.