← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

25920 - Pengerjaan dan Pelapisan Logam

Kelompok ini mencakup kegiatan

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

25920 - Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam Dan Barang Dari Logam, 25920

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b. Foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/supervisor, dan 1 orang level teknis/operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b. Foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 25920?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

25920

Pengerjaan dan Pelapisan Logam

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 25920: Pengerjaan dan Pelapisan Logam

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25920.

Pengertian KBLI 25920

KBLI 25920 dengan judul resmi "Pengerjaan dan Pelapisan Logam" mengacu pada kelompok kegiatan yang terkait dengan pengerjaan dan pelapisan logam sebagaimana tercantum dalam uraian resmi. Dalam data yang digunakan, uraian resmi dicatat hanya sebagai kalimat pembuka: "Kelompok ini mencakup kegiatan". Rincian kegiatan lebih lanjut tidak tercantum dalam data yang disediakan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25920

Ruang lingkup menurut data resmi yang tersedia hanya memuat frasa pembuka dari uraian resmi: "Kelompok ini mencakup kegiatan". Karena deskripsi lengkap tidak ada dalam data, ruang lingkup terperinci kegiatan usaha untuk KBLI 25920 tidak tercantum dalam sumber ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 25920

Data KBLI yang diberikan tidak memuat daftar kegiatan yang termasuk secara spesifik. Oleh karena itu, daftar kegiatan yang termasuk dalam KBLI 25920 tidak tercantum dalam data ini dan tidak dapat dijabarkan di sini berdasarkan sumber yang tersedia.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi yang dipakai tidak terdapat keterangan "tidak termasuk", pengecualian, atau kode KBLI lain yang perlu dibedakan. Dengan demikian, informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan usaha hanya boleh diturunkan dari uraian resmi. Karena uraian resmi dalam data hanya berisi frasa pembuka tanpa rincian, contoh konkret kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 25920 tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 25920 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi ini mencantumkan tiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; tidak ada detail tambahan terkait kriteria penetapan risiko dalam sumber ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 25920 dalam data adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Istilah perizinan ini ditampilkan persis sesuai data; detail persyaratan atau jenis izin sektoral tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Keterangan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 25920 - Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam Dan Barang Dari Logam

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan menurut data: -

Data menampilkan simbol atau nilai tersebut sebagaimana tercantum; tidak ada rincian perubahan tambahan dalam sumber ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan istilah KBLI 25920 dan judul resmi "Pengerjaan dan Pelapisan Logam" digunakan sesuai data resmi yang tersedia.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar"; persyaratan rinci untuk masing‑masing tidak tercantum dalam data ini dan perlu diperiksa pada dokumen resmi terkait.
  • Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; data mencantumkan empat kombinasi skala dan tingkat risiko yang harus diperhatikan saat pemilihan skala dan penilaian risiko.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari dalam data, namun ini hanya informasi dalam dataset dan bukan jaminan penerbitan izin dalam praktik.
  • Uraian resmi dalam data yang digunakan bersifat tidak lengkap (hanya memuat frasa pembuka). Untuk kepastian ruang lingkup kegiatan dan contoh penerapan, perlu merujuk pada uraian resmi lengkap yang diterbitkan oleh otoritas terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 25920?

KBLI 25920 berjudul "Pengerjaan dan Pelapisan Logam". Dalam data ini uraian resmi hanya tercatat sebagai frasa pembuka "Kelompok ini mencakup kegiatan" tanpa rincian lebih lanjut.

Apa saja perizinan berusaha yang diperlukan menurut data untuk KBLI 25920?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Detail persyaratan masing‑masing tidak tercantum dalam sumber yang dipakai.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi ini berasal dari dataset dan bukan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha menurut data?

Data mencantumkan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Tinggi.