← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

25112 - Industri Produk Logam Struktural Aluminium untuk Konstruksi Ringan

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural dari aluminium, seperti kusen jendela, kusen pintu, teralis aluminium, atap aluminium (awning), pintu rol (rolling door), krei aluminium, dan produk- produk konstruksi ringan lainnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

25112 - Industri Barang Dari Logam Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan, 25112

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 25112?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

25112

Industri Produk Logam Struktural Aluminium untuk Konstruksi Ringan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 25112: Industri Produk Logam Struktural Aluminium untuk Konstruksi Ringan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25112.

Pengertian KBLI 25112

KBLI 25112 berjudul "Industri Produk Logam Struktural Aluminium untuk Konstruksi Ringan". Berdasarkan data resmi yang digunakan, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural dari aluminium yang ditujukan untuk keperluan konstruksi ringan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25112

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 25112 diambil dari uraian resmi: kegiatan pembuatan produk logam struktural dari aluminium untuk konstruksi ringan. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan cakupan aktivitas dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 25112

Uraian resmi menyebutkan contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 25112. Kegiatan tersebut meliputi pembuatan:

  • kusen jendela
  • kusen pintu
  • teralis aluminium
  • atap aluminium (awning)
  • pintu rol (rolling door)
  • krei aluminium
  • produk-produk konstruksi ringan lainnya

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak terdapat keterangan eksplisit tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan KBLI 25112. Informasi mengenai pengecualian atau perbedaan terhadap kode lain tidak tercantum dalam uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • produksi kusen jendela aluminium siap pasang untuk bangunan;
  • pembuatan kusen pintu aluminium;
  • perakitan teralis aluminium untuk keperluan keamanan bangunan;
  • pembuatan atap aluminium (awning) untuk konstruksi ringan;
  • pembuatan pintu rol (rolling door) berbahan aluminium;
  • pembuatan krei aluminium dan komponen struktur ringan lainnya untuk konstruksi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data KBLI, tingkat risiko berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut (sumber: DATA KBLI):

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; penentuan dampak atau konsekuensi administratif dari tingkat risiko tidak dijelaskan dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 25112 adalah:

  • Izin
  • NIB

Catatan: Data hanya mencantumkan istilah "Izin" dan "NIB" tanpa merinci jenis izin sektoral atau persyaratan teknis. Keterangan lebih lanjut tentang jenis izin atau dokumen pelengkap tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini adalah keterangan yang tercantum dalam DATA KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 25112 adalah:

  • 25112 - Industri Barang Dari Logam Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan

Status Perubahan KBLI

Data pada bidang jenis perubahan mencantumkan nilai "-". Data tersebut tidak memberikan keterangan tambahan mengenai sifat atau detail perubahan; informasi lebih lanjut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 25112

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 25112, yaitu pembuatan produk logam struktural dari aluminium untuk konstruksi ringan.
  2. Perhatikan skala usaha Anda (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) karena tingkat risiko tercantum berbeda menurut skala usaha dalam data.
  3. Catat bahwa data menyebutkan jenis perizinan berusaha "Izin" dan "NIB" tanpa rincian lebih lanjut; verifikasi jenis izin yang diperlukan pada sistem perizinan berwenang.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari" namun data menegaskan informasi tersebut bukan jaminan penerbitan.
  5. Periksa padanan KBLI 2020 yang tercantum bila diperlukan untuk rekonsiliasi data historis atau dokumentasi internal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa arti judul resmi "Industri Produk Logam Struktural Aluminium untuk Konstruksi Ringan" pada KBLI 25112?

Judul resmi menunjukkan fokus kegiatan pada pembuatan produk logam struktural berbahan aluminium yang digunakan untuk konstruksi ringan, sesuai uraian resmi yang menjadi sumber utama.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 25112?

Dalam data tercantum dua entri perizinan berusaha: "Izin" dan "NIB". Data tidak merinci jenis izin sektoral atau persyaratan teknis lainnya.

Berapa tingkat risiko untuk usaha di bawah KBLI 25112?

Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sesuai data: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — Rendah; Usaha Besar — Tinggi. Data tidak menjelaskan implikasi administratif lebih lanjut dari tingkat risiko ini.

Apakah ada kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk dalam KBLI 25112?

Data yang digunakan tidak mencantumkan keterangan tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan untuk KBLI 25112.