Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural bukan aluminium, seperti pagar besi, teralis, pintu, jendela, lubang angin, tangga, dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan produk logam struktural baja untuk konstruksi berat, seperti untuk jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air, dan sejenisnya, yang termasuk dalam kelompok 25113, sedangkan pembuatan ketel uap, bejana tekan, dan sejenisnya, termasuk dalam kelompok 25130.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
25111 - Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan, 25111
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
25111
Industri Produk Logam Struktural Bukan Aluminium untuk Konstruksi Ringan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25111.
KBLI 25111 dengan judul resmi "Industri Produk Logam Struktural Bukan Aluminium untuk Konstruksi Ringan" mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural bukan aluminium yang ditujukan untuk konstruksi ringan. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan ini.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan produk logam struktural bukan aluminium untuk keperluan konstruksi ringan. Kategori ini difokuskan pada komponen struktur non-aluminium yang umum dipasang pada bangunan atau struktur ringan.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan pembuatan produk logam struktural baja untuk konstruksi berat, seperti untuk jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air, dan sejenisnya, termasuk dalam kelompok 25113 dan oleh karenanya perlu dibedakan. Selain itu, pembuatan ketel uap, bejana tekan, dan sejenisnya tidak termasuk dalam KBLI 25111 karena termasuk dalam kelompok 25130.
Contoh-contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain: pabrik atau bengkel yang memproduksi pagar besi dan teralis untuk pemasangan pada bangunan ringan; pembuatan pintu dan jendela berbahan logam non-aluminium; pembuatan lubang angin serta tangga yang dipakai pada konstruksi ringan. Semua contoh ini diambil secara langsung dari uraian resmi dan dimaksudkan untuk menggambarkan jenis produk yang termasuk dalam KBLI 25111.
Data menyajikan tingkat risiko terperinci berdasarkan skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha sesuai data; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 25111 adalah:
Istilah terkait seperti OSS, NIB, Sertifikat Standar, tingkat risiko, dan skala usaha relevan untuk memahami konteks perizinan; data menyatakan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan yang terkait dengan KBLI ini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagai data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum pada data untuk KBLI 25111 adalah: "25111 - Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan".
Bagian jenis perubahan pada data berisi tanda "-" yang tercantum. Dengan demikian, data tidak mencantumkan keterangan perubahan yang terperinci dalam bagian tersebut.
Kegiatan termasuk pembuatan produk logam struktural bukan aluminium untuk konstruksi ringan, contoh yang disebutkan meliputi pagar besi, teralis, pintu, jendela, lubang angin, tangga, dan produk konstruksi ringan lainnya sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyebutkan pembuatan produk logam struktural baja untuk konstruksi berat seperti untuk jembatan termasuk dalam kelompok 25113 dan oleh karenanya tidak termasuk dalam KBLI 25111.
Data mencantumkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 25111.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan penerbitan dalam waktu tersebut.