← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

25111 - Industri Produk Logam Struktural Bukan Aluminium untuk Konstruksi Ringan

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural bukan aluminium, seperti pagar besi, teralis, pintu, jendela, lubang angin, tangga, dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan produk logam struktural baja untuk konstruksi berat, seperti untuk jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air, dan sejenisnya, yang termasuk dalam kelompok 25113, sedangkan pembuatan ketel uap, bejana tekan, dan sejenisnya, termasuk dalam kelompok 25130.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

25111 - Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan, 25111

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 25111?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

25111

Industri Produk Logam Struktural Bukan Aluminium untuk Konstruksi Ringan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 25111: Industri Produk Logam Struktural Bukan Aluminium untuk Konstruksi Ringan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25111.

Pengertian KBLI 25111

KBLI 25111 dengan judul resmi "Industri Produk Logam Struktural Bukan Aluminium untuk Konstruksi Ringan" mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural bukan aluminium yang ditujukan untuk konstruksi ringan. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25111

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan produk logam struktural bukan aluminium untuk keperluan konstruksi ringan. Kategori ini difokuskan pada komponen struktur non-aluminium yang umum dipasang pada bangunan atau struktur ringan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 25111

  • Pembuatan pagar besi
  • Pembuatan teralis
  • Pembuatan pintu
  • Pembuatan jendela
  • Pembuatan lubang angin
  • Pembuatan tangga
  • Produksi produk-produk konstruksi ringan lainnya

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan pembuatan produk logam struktural baja untuk konstruksi berat, seperti untuk jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air, dan sejenisnya, termasuk dalam kelompok 25113 dan oleh karenanya perlu dibedakan. Selain itu, pembuatan ketel uap, bejana tekan, dan sejenisnya tidak termasuk dalam KBLI 25111 karena termasuk dalam kelompok 25130.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain: pabrik atau bengkel yang memproduksi pagar besi dan teralis untuk pemasangan pada bangunan ringan; pembuatan pintu dan jendela berbahan logam non-aluminium; pembuatan lubang angin serta tangga yang dipakai pada konstruksi ringan. Semua contoh ini diambil secara langsung dari uraian resmi dan dimaksudkan untuk menggambarkan jenis produk yang termasuk dalam KBLI 25111.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko terperinci berdasarkan skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha sesuai data; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 25111 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah terkait seperti OSS, NIB, Sertifikat Standar, tingkat risiko, dan skala usaha relevan untuk memahami konteks perizinan; data menyatakan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan yang terkait dengan KBLI ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagai data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data untuk KBLI 25111 adalah: "25111 - Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan".

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data berisi tanda "-" yang tercantum. Dengan demikian, data tidak mencantumkan keterangan perubahan yang terperinci dalam bagian tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 25111, khususnya bahwa produk yang dibuat merupakan produk logam struktural bukan aluminium untuk konstruksi ringan.
  2. Periksa apakah kegiatan yang direncanakan termasuk yang tidak tercakup, misalnya kegiatan yang disebutkan masuk dalam 25113 atau 25130 menurut uraian resmi.
  3. Perhatikan tingkat risiko yang berlaku sesuai skala usaha; data mencantumkan perbedaan risiko antara usaha mikro/kecil/menengah dan usaha besar.
  4. Siapkan perizinan berusaha yang tercantum pada data, yaitu NIB dan Sertifikat Standar.
  5. Catat jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) sebagai informasi dari data, tanpa menganggapnya sebagai jaminan waktu penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 25111?

Kegiatan termasuk pembuatan produk logam struktural bukan aluminium untuk konstruksi ringan, contoh yang disebutkan meliputi pagar besi, teralis, pintu, jendela, lubang angin, tangga, dan produk konstruksi ringan lainnya sesuai uraian resmi.

Apakah pembuatan jembatan termasuk dalam KBLI 25111?

Tidak. Uraian resmi menyebutkan pembuatan produk logam struktural baja untuk konstruksi berat seperti untuk jembatan termasuk dalam kelompok 25113 dan oleh karenanya tidak termasuk dalam KBLI 25111.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 25111?

Data mencantumkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 25111.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk perizinan KBLI 25111?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan penerbitan dalam waktu tersebut.