← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

24310 - Pengecoran Besi dan Baja

Kelompok ini mencakup kegiatan peleburan, pencampuran, dan pengecoran atau penuangan logam besi dan baja, yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti besi tuang, baja tuang dan baja tuang paduan. Kelompok ini juga mencakup - pengecoran produk besi setengah jadi; - pengecoran besi tuang abu-abu; - pengecoran besi tuang grafit sferoid; - pengecoran besi tuang yang dapat ditempa; - pengecoran produk baja setengah jadi; - pengecoran baja tuang; - pembuatan tabung, pipa dan profil berongga, serta fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang; - pembuatan tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal; - pembuatan tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

24310 - Industri Pengecoran Besi Dan Baja, 24310

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 24310?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

24310

Pengecoran Besi dan Baja

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 24310: Pengecoran Besi dan Baja

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 24310.

Pengertian KBLI 24310

KBLI 24310 dengan judul resmi "Pengecoran Besi dan Baja" mencakup kegiatan peleburan, pencampuran, dan pengecoran atau penuangan logam besi dan baja untuk menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, termasuk berbagai jenis besi tuang dan baja tuang. Penjelasan ini merujuk langsung pada uraian resmi KBLI yang menjadi sumber utama.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 24310

Ruang lingkup KBLI 24310 meliputi proses industri pengecoran logam besi dan baja yang menghasilkan produk tuangan kasar. Aktivitas inti yang tercantum dalam uraian resmi mencakup peleburan, pencampuran, dan pengecoran/penuangan logam besi dan baja serta produksi berbagai tipe produk pengecoran yang disebutkan secara eksplisit dalam data.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 24310

  • Pengecoran produk besi setengah jadi.
  • Pengecoran besi tuang abu-abu.
  • Pengecoran besi tuang grafit sferoid.
  • Pengecoran besi tuang yang dapat ditempa.
  • Pengecoran produk baja setengah jadi.
  • Pengecoran baja tuang.
  • Pembuatan tabung, pipa, dan profil berongga serta fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang.
  • Pembuatan tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal.
  • Pembuatan tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 24310 yang digunakan sebagai sumber tidak menyebutkan kegiatan yang secara tegas "tidak termasuk" atau yang perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan kata lain, data tidak mencantumkan pengecualian atau rujukan ke kode lain yang harus dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang bersumber langsung dari uraian resmi meliputi usaha pengecoran besi tuang abu-abu untuk produksi besi tuang, pengecoran besi tuang grafit sferoid, pengecoran baja tuang untuk produk setengah jadi, serta pabrik yang membuat tabung dan pipa dari besi tuang atau pipa baja tanpa kelim melalui proses pengecoran sentrifugal. Contoh tersebut diturunkan langsung dari daftar kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Dalam konteks penilaian risiko berusaha, data KBLI 24310 menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi harus dipertimbangkan sesuai skala usaha yang nyata; data tidak menyatakan bahwa semua skala usaha memiliki risiko yang sama.

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 24310 adalah sebagai berikut:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah perizinan di atas disajikan sesuai data. Ketentuan teknis, persyaratan dokumen, atau langkah administratif detail tidak tercantum dalam data ini dan tidak ditambahkan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 24310 adalah:

  • 24310 - Industri Pengecoran Besi Dan Baja

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data: -

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 24310 dalam sistem perizinan berusaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 24310; sesuaikan pemilihan skala usaha dengan kriteria skala yang berlaku di sistem OSS; catat perizinan yang tercantum (Izin, NIB, Sertifikat Standar); dan perhatikan bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dalam data, bukan jaminan. Informasi teknis, persyaratan tambahan, atau pengecualian tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 24310 "Pengecoran Besi dan Baja"?

KBLI 24310 mencakup kegiatan peleburan, pencampuran, dan pengecoran/penuangan logam besi dan baja untuk menghasilkan produk tuangan dalam bentuk kasar, sesuai uraian resmi yang menjadi sumber informasi ini.

Apa saja contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 24310?

Contoh kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi antara lain pengecoran besi tuang abu-abu, pengecoran besi tuang grafit sferoid, pengecoran baja tuang, serta pembuatan tabung, pipa, dan fittings dari besi tuang atau baja tuang, termasuk pembuatan pipa dari pengecoran sentrifugal.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI ini?

Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 24310 adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan dan tata cara penerbitan tidak tercantum dalam data ini.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Data menyatakan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Pernyataan ini hanya mengutip informasi yang tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan waktu penerbitan perizinan.