Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan peleburan, pencampuran, dan pengecoran atau penuangan logam besi dan baja, yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti besi tuang, baja tuang dan baja tuang paduan. Kelompok ini juga mencakup - pengecoran produk besi setengah jadi; - pengecoran besi tuang abu-abu; - pengecoran besi tuang grafit sferoid; - pengecoran besi tuang yang dapat ditempa; - pengecoran produk baja setengah jadi; - pengecoran baja tuang; - pembuatan tabung, pipa dan profil berongga, serta fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang; - pembuatan tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal; - pembuatan tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
24310 - Industri Pengecoran Besi Dan Baja, 24310
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
24310
Pengecoran Besi dan Baja
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 24310.
KBLI 24310 dengan judul resmi "Pengecoran Besi dan Baja" mencakup kegiatan peleburan, pencampuran, dan pengecoran atau penuangan logam besi dan baja untuk menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, termasuk berbagai jenis besi tuang dan baja tuang. Penjelasan ini merujuk langsung pada uraian resmi KBLI yang menjadi sumber utama.
Ruang lingkup KBLI 24310 meliputi proses industri pengecoran logam besi dan baja yang menghasilkan produk tuangan kasar. Aktivitas inti yang tercantum dalam uraian resmi mencakup peleburan, pencampuran, dan pengecoran/penuangan logam besi dan baja serta produksi berbagai tipe produk pengecoran yang disebutkan secara eksplisit dalam data.
Uraian resmi KBLI 24310 yang digunakan sebagai sumber tidak menyebutkan kegiatan yang secara tegas "tidak termasuk" atau yang perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan kata lain, data tidak mencantumkan pengecualian atau rujukan ke kode lain yang harus dibedakan.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang bersumber langsung dari uraian resmi meliputi usaha pengecoran besi tuang abu-abu untuk produksi besi tuang, pengecoran besi tuang grafit sferoid, pengecoran baja tuang untuk produk setengah jadi, serta pabrik yang membuat tabung dan pipa dari besi tuang atau pipa baja tanpa kelim melalui proses pengecoran sentrifugal. Contoh tersebut diturunkan langsung dari daftar kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi.
Dalam konteks penilaian risiko berusaha, data KBLI 24310 menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi harus dipertimbangkan sesuai skala usaha yang nyata; data tidak menyatakan bahwa semua skala usaha memiliki risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 24310 adalah sebagai berikut:
Istilah perizinan di atas disajikan sesuai data. Ketentuan teknis, persyaratan dokumen, atau langkah administratif detail tidak tercantum dalam data ini dan tidak ditambahkan di sini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 24310 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data: -
Sebelum mendaftarkan KBLI 24310 dalam sistem perizinan berusaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 24310; sesuaikan pemilihan skala usaha dengan kriteria skala yang berlaku di sistem OSS; catat perizinan yang tercantum (Izin, NIB, Sertifikat Standar); dan perhatikan bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dalam data, bukan jaminan. Informasi teknis, persyaratan tambahan, atau pengecualian tidak tercantum dalam data ini.
KBLI 24310 mencakup kegiatan peleburan, pencampuran, dan pengecoran/penuangan logam besi dan baja untuk menghasilkan produk tuangan dalam bentuk kasar, sesuai uraian resmi yang menjadi sumber informasi ini.
Contoh kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi antara lain pengecoran besi tuang abu-abu, pengecoran besi tuang grafit sferoid, pengecoran baja tuang, serta pembuatan tabung, pipa, dan fittings dari besi tuang atau baja tuang, termasuk pembuatan pipa dari pengecoran sentrifugal.
Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 24310 adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan dan tata cara penerbitan tidak tercantum dalam data ini.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Pernyataan ini hanya mengutip informasi yang tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan waktu penerbitan perizinan.