← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

24206 - Industri Bahan Bakar Nuklir

Kelompok ini mencakup pembuatan logam uranium dan senyawa terkait dari pitchblende atau bijih lainnya; pembuatan paduan uranium, dispersi (termasuk cermet), produk keramik, dan campuran yang mengandung uranium alami atau senyawanya; peleburan dan pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium. Kelompok ini termasuk pengayaan uranium dan torium sebagai satu rangkaian kegiatan untuk memproduksi bahan bakar nuklir.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

24206 - Industri Pengolahan Uranium dan Bijih Uranium, 32907 - Industri Fabrikasi Elemen Bakar Uranium, 24206

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Tapak Instalasi Nuklir Nonreaktor Untuk Fasilitas Pengolahan Ulang Dan Penyimpanan Bahan Bakar Bakar Bekas, Izin Konstruksi Instalasi Nuklir Nonreaktor Untuk Fasilitas Pengolahan Ulang dan Penyimpanan Bahan Bakar Bakar Bekas, IZIN DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR UNTUK FASILITAS PEMURNIAN, KONVERSI, PENGAYAAN, FABRIKASI DAN PENYIMPANAN

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Operasi Instalasi Nuklir non reaktor Daur Awal Kecil

Usaha Besar

TinggiIzin Tapak Instalasi Nuklir Nonreaktor Untuk Fasilitas Pengolahan Ulang Dan Penyimpanan Bahan Bakar Bakar Bekas12 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan analisis keselamatan

Jangka Waktu: 12 Hari

2

Dokumen batasan dan kondisi operasi

Jangka Waktu: 12 Hari

3

Laporan hasil komisioning

Jangka Waktu: 12 Hari

4

Dokumen rencana proteksi fisik

Jangka Waktu: 12 Hari

5

Dokumen sistem garda aman

Jangka Waktu: 12 Hari

6

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 12 Hari

7

Dokumen program dekomisioning

Jangka Waktu: 12 Hari

8

Dokumen program kesiapsiagaan nuklir

Jangka Waktu: 12 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman

Jangka Waktu: 12 Hari

2

Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian

Jangka Waktu: 12 Hari

3

Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir

Jangka Waktu: 12 Hari

4

Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi

Jangka Waktu: 12 Hari

5

Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi

Jangka Waktu: 12 Hari

6

Melakukan pemantauan tapak

Jangka Waktu: 12 Hari

7

Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning

Jangka Waktu: 12 Hari

8

Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning

Jangka Waktu: 12 Hari

9

Dalam hal PB Operasi Instalasi Nuklir non reaktor Daur Awal Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 12 Hari

Ruang Lingkup 2

Konstruksi Instalasi Nuklir non reaktor Daur Akhir Kecil

Usaha Besar

TinggiIzin Konstruksi Instalasi Nuklir Nonreaktor Untuk Fasilitas Pengolahan Ulang dan Penyimpanan Bahan Bakar Bakar Bekas12 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen program konstruksi

Jangka Waktu: 12 Hari

2

Persetujuan desain

Jangka Waktu: 12 Hari

3

Laporan analisis keselamatan

Jangka Waktu: 12 Hari

4

Dokumen batasan dan kondisi operasi

Jangka Waktu: 12 Hari

5

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 12 Hari

6

Dokumen program manajemen penuaan

Jangka Waktu: 12 Hari

7

Dokumen rencana proteksi fisik

Jangka Waktu: 12 Hari

8

Dokumen sistem garda aman

Jangka Waktu: 12 Hari

9

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 12 Hari

10

Dokumen program kesiapsiagaan nuklir

Jangka Waktu: 12 Hari

11

Daftar informasi desain

Jangka Waktu: 12 Hari

Kewajiban
1

Melakukan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan nuklir maupun dengan bahan nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin

Jangka Waktu: 12 Hari

2

Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning instalasi nuklir non reaktor daurakhir kecil, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir

Jangka Waktu: 12 Hari

3

Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi

Jangka Waktu: 12 Hari

4

Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala

Jangka Waktu: 12 Hari

5

Melakukan pemantauan tapak

Jangka Waktu: 12 Hari

6

Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning

Jangka Waktu: 12 Hari

7

Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning

Jangka Waktu: 12 Hari

8

Dalam hal PB Konstruksi Instalasi Nuklir non reaktor DaurAkhir Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 12 Hari

Ruang Lingkup 3

Konstruksi Instalasi Nuklir non reaktor Daur Awal Kecil

Usaha Besar

TinggiIZIN DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR UNTUK FASILITAS PEMURNIAN, KONVERSI, PENGAYAAN, FABRIKASI DAN PENYIMPANAN12 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen program konstruksi

Jangka Waktu: 12 Hari

2

Persetujuan desain

Jangka Waktu: 12 Hari

3

Laporan analisis keselamatan

Jangka Waktu: 12 Hari

4

Dokumen batasan dan kondisi operasi

Jangka Waktu: 12 Hari

5

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 12 Hari

6

Dokumen program manajemen penuaan

Jangka Waktu: 12 Hari

7

Dokumen rencana proteksi fisik

Jangka Waktu: 12 Hari

8

Dokumen sistem garda aman

Jangka Waktu: 12 Hari

9

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 12 Hari

10

Dokumen program kesiapsiagaan nuklir

Jangka Waktu: 12 Hari

11

Daftar informasi desain

Jangka Waktu: 12 Hari

Kewajiban
1

Melakukan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen tanpa bahan nuklir maupun dengan bahan nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin

Jangka Waktu: 12 Hari

2

Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning instalasi nuklir non reaktor Daur Awal kecil, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir

Jangka Waktu: 12 Hari

3

Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi

Jangka Waktu: 12 Hari

4

Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala

Jangka Waktu: 12 Hari

5

Melakukan pemantauan tapak

Jangka Waktu: 12 Hari

6

Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning

Jangka Waktu: 12 Hari

7

Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning

Jangka Waktu: 12 Hari

8

Dalam hal PB Konstruksi Instalasi Nuklir non reaktor Daur Awal Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas

Jangka Waktu: 12 Hari

Ruang Lingkup 4

Operasi Instalasi Nuklir non reaktor Daur Akhir Kecil

Usaha Besar

TinggiIzin Komisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor Untuk Fasilitas Pengolahan Ulang dan Penyimpanan Bahan Bakar Bakar Bekas12 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan analisis keselamatan

Jangka Waktu: 12 Hari

2

Dokumen batasan dan kondisi operasi

Jangka Waktu: 12 Hari

3

Laporan hasil komisioning

Jangka Waktu: 12 Hari

4

Dokumen rencana proteksi fisik

Jangka Waktu: 12 Hari

5

Dokumen sistem garda aman

Jangka Waktu: 12 Hari

6

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 12 Hari

7

Dokumen program dekomisioning

Jangka Waktu: 12 Hari

8

Dokumen program kesiapsiagaan nuklir

Jangka Waktu: 12 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman

Jangka Waktu: 12 Hari

2

Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian

Jangka Waktu: 12 Hari

3

Menyampaikan laporan: a. Operasi secara berkala b. Penilaian keselamatan berkala c. Pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir

Jangka Waktu: 12 Hari

4

Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi

Jangka Waktu: 12 Hari

5

Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi

Jangka Waktu: 12 Hari

6

Melakukan pemantauan tapak

Jangka Waktu: 12 Hari

7

Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning

Jangka Waktu: 12 Hari

8

Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning

Jangka Waktu: 12 Hari

9

Dalam hal PB Operasi Instalasi Nuklir non reaktor DaurAkhir Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 12 Hari

Ruang Lingkup 5

Konstruksi Instalasi Nuklir non reaktor Daur Akhir Besar

Usaha Besar

TinggiIZIN KOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR UNTUK FASILITAS PEMURNIAN, KONVERSI, PENGAYAAN, FABRIKASI DAN PENYIMPANAN24 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen program konstruksi

Jangka Waktu: 24 Hari

2

Persetujuan desain

Jangka Waktu: 24 Hari

3

Laporan analisis keselamatan

Jangka Waktu: 24 Hari

4

Dokumen batasan dan kondisi operasi

Jangka Waktu: 24 Hari

5

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 24 Hari

6

Dokumen program manajemen penuaan

Jangka Waktu: 24 Hari

7

Dokumen rencana proteksi fisik

Jangka Waktu: 24 Hari

8

Dokumen sistem garda aman

Jangka Waktu: 24 Hari

9

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 24 Hari

10

Dokumen program kesiapsiagaan nuklir

Jangka Waktu: 24 Hari

11

Daftar informasi desain

Jangka Waktu: 24 Hari

Kewajiban
1

Melakukan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan nuklir maupun dengan bahan nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin

Jangka Waktu: 24 Hari

2

Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning instalasi nuklir non reaktor daurakhir besar, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir

Jangka Waktu: 24 Hari

3

Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi

Jangka Waktu: 24 Hari

4

Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala

Jangka Waktu: 24 Hari

5

Melakukan pemantauan tapak

Jangka Waktu: 24 Hari

6

Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning

Jangka Waktu: 24 Hari

7

Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning

Jangka Waktu: 24 Hari

8

Dalam hal PB Konstruksi Instalasi Nuklir non reaktor DaurAkhir Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 24 Hari

Ruang Lingkup 6

Operasi Instalasi Nuklir non reaktor Daur Awal Besar

Usaha Besar

TinggiIZIN KONSTRUKSI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR UNTUK FASILITAS PEMURNIAN, KONVERSI, PENGAYAAN, FABRIKASI DAN PENYIMPANAN24 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan analisis keselamatan

Jangka Waktu: 24 Hari

2

Dokumen batasan dan kondisi operasi

Jangka Waktu: 24 Hari

3

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 24 Hari

4

Dokumen program manajemen penuaan

Jangka Waktu: 24 Hari

5

Dokumen program Operasi dan perawatan

Jangka Waktu: 24 Hari

6

Laporan hasil komisioning

Jangka Waktu: 24 Hari

7

Dokumen rencana proteksi fisik

Jangka Waktu: 24 Hari

8

Dokumen sistem garda aman

Jangka Waktu: 24 Hari

9

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 24 Hari

10

Dokumen program dekomisioning

Jangka Waktu: 24 Hari

11

Dokumen program kesiapsiagaan nuklir

Jangka Waktu: 24 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman

Jangka Waktu: 24 Hari

2

Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian

Jangka Waktu: 24 Hari

3

Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir

Jangka Waktu: 24 Hari

4

Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi

Jangka Waktu: 24 Hari

5

Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi

Jangka Waktu: 24 Hari

6

Melakukan pemantauan tapak

Jangka Waktu: 24 Hari

7

Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning

Jangka Waktu: 24 Hari

8

Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning

Jangka Waktu: 24 Hari

9

Dalam hal PB Operasi Instalasi Nuklir non reaktor Daur Awal Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 24 Hari

Ruang Lingkup 7

Operasi Instalasi Nuklir non reaktor Daur Akhir Besar

Usaha Besar

TinggiIZIN OPERASI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR UNTUK FASILITAS PEMURNIAN, KONVERSI, PENGAYAAN, FABRIKASI DAN PENYIMPANAN24 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan analisis keselamatan

Jangka Waktu: 24 Hari

2

Dokumen batasan dan kondisi operasi

Jangka Waktu: 24 Hari

3

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 24 Hari

4

Dokumen program manajemen penuaan

Jangka Waktu: 24 Hari

5

Dokumen program operasi dan perawatan

Jangka Waktu: 24 Hari

6

Laporan hasil komisioning

Jangka Waktu: 24 Hari

7

Dokumen rencana proteksi fisik

Jangka Waktu: 24 Hari

8

Dokumen sistem garda aman

Jangka Waktu: 24 Hari

9

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 24 Hari

10

Dokumen program dekomisioning

Jangka Waktu: 24 Hari

11

Dokumen program kesiapsiagaan nuklir

Jangka Waktu: 24 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman

Jangka Waktu: 24 Hari

2

Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian

Jangka Waktu: 24 Hari

3

Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala dan c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir

Jangka Waktu: 24 Hari

4

Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi

Jangka Waktu: 24 Hari

5

Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi

Jangka Waktu: 24 Hari

6

Melakukan pemantauan tapak

Jangka Waktu: 24 Hari

7

Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning

Jangka Waktu: 24 Hari

8

Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning

Jangka Waktu: 24 Hari

9

Dalam hal PB Operasi Instalasi Nuklir non reaktor DaurAkhir Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 24 Hari

Ruang Lingkup 8

Konstruksi Instalasi Nuklir non reaktor Daur Awal Besar

Usaha Besar

TinggiIZIN KONSTRUKSI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR UNTUK FASILITAS PEMURNIAN, KONVERSI, PENGAYAAN, FABRIKASI DAN PENYIMPANAN24 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen program konstruksi

Jangka Waktu: 24 Hari

2

Persetujuan desain

Jangka Waktu: 24 Hari

3

Laporan analisis keselamatan

Jangka Waktu: 24 Hari

4

Dokumen batasan dan kondisi operasi

Jangka Waktu: 24 Hari

5

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 24 Hari

6

Dokumen program manajemen penuaan

Jangka Waktu: 24 Hari

7

Dokumen rencana proteksi fisik

Jangka Waktu: 24 Hari

8

Dokumen sistem garda aman

Jangka Waktu: 24 Hari

9

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 24 Hari

10

Dokumen program kesiapsiagaan nuklir

Jangka Waktu: 24 Hari

11

Daftar informasi desain

Jangka Waktu: 24 Hari

Kewajiban
1

Melakukan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan nuklir maupun dengan bahan nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen PB

Jangka Waktu: 24 Hari

2

Sebelum melakukan komisioning pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning instalasi nuklir non reaktor Daur Awal besar, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir

Jangka Waktu: 24 Hari

3

Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala

Jangka Waktu: 24 Hari

4

Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala

Jangka Waktu: 24 Hari

5

Melakukan pemantauan tapak

Jangka Waktu: 24 Hari

6

Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning

Jangka Waktu: 24 Hari

7

Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning

Jangka Waktu: 24 Hari

8

Dalam hal PB Konstruksi Instalasi Nuklir non reaktor Daur Awal Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Jangka Waktu: 24 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 24206?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

24206

Industri Bahan Bakar Nuklir

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 24206: Industri Bahan Bakar Nuklir

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 24206.

Pengertian KBLI 24206

KBLI 24206 berjudul "Industri Bahan Bakar Nuklir" dan merujuk pada kegiatan industri yang berhubungan dengan produksi bahan bakar nuklir, sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami cakupan kegiatan dalam KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 24206

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan logam uranium dan senyawa terkait dari pitchblende atau bijih lainnya; pembuatan paduan uranium, dispersi termasuk cermet, produk keramik, dan campuran yang mengandung uranium alami atau senyawanya; serta peleburan dan pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 24206

Kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi meliputi: pembuatan logam uranium dari bijih (misalnya pitchblende), pembuatan senyawa terkait uranium, fabrikasi paduan uranium dan dispersi (termasuk cermet), produksi produk keramik dan campuran yang mengandung uranium alami atau senyawanya, serta peleburan dan pemurnian logam uranium dari bijih.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau pengecualian spesifik. Oleh karena itu, informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain: fasilitas peleburan dan pemurnian logam uranium dari bijih uranium; pabrik pembuatan paduan uranium dan dispersi (termasuk cermet); unit produksi produk keramik atau campuran yang mengandung uranium alami atau senyawanya; serta rangkaian kegiatan pengayaan uranium dan torium sebagai bagian dari produksi bahan bakar nuklir.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha dalam KBLI 24206. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko menurut data adalah:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa pada semua skala usaha yang tercantum, KBLI 24206 dikaitkan dengan tingkat risiko tinggi menurut data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 24206 ditulis persis sebagai berikut:

  • Izin
  • Izin - IZIN DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR UNTUK FASILITAS PEMURNIAN, KONVERSI, PENGAYAAN, FABRIKASI DAN PENYIMPANAN
  • Izin - IZIN KOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR UNTUK FASILITAS PEMURNIAN, KONVERSI, PENGAYAAN, FABRIKASI DAN PENYIMPANAN
  • Izin - IZIN KONSTRUKSI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR UNTUK FASILITAS PEMURNIAN, KONVERSI, PENGAYAAN, FABRIKASI DAN PENYIMPANAN
  • Izin - Izin Konstruksi Instalasi Nuklir Nonreaktor Untuk Fasilitas Pengolahan Ulang dan Penyimpanan Bahan Bakar Bakar Bekas
  • Izin - IZIN OPERASI INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR UNTUK FASILITAS PEMURNIAN, KONVERSI, PENGAYAAN, FABRIKASI DAN PENYIMPANAN

Istilah perizinan berusaha di atas disajikan sesuai data sumber. Penyebutan OSS, NIB, atau mekanisme administratif lainnya tidak dijabarkan secara rinci dalam data ini; informasi perizinan yang tersedia adalah daftar perizinan sebagaimana tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyajikan jangka waktu penerbitan sebagai informasi berikut: 12 Bulan; 24 Bulan; 7 Hari. Informasi jangka waktu ini dicantumkan dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 24206 - Industri Pengolahan Uranium dan Bijih Uranium
  • 32907 - Industri Fabrikasi Elemen Bakar Uranium

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 24206 adalah: Gabung Kode. Data menyajikan informasi status perubahan secara singkat dengan istilah tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 24206, perhatikan bahwa uraian resmi menentukan kegiatan industri terkait uranium dan pengayaan sebagai bagian dari kelompok ini. Data juga menunjukkan tingkat risiko tinggi untuk semua skala usaha dan mencantumkan sejumlah perizinan instalasi nuklir nonreaktor yang relevan. Informasi rinci teknis, persyaratan administratif selain daftar perizinan, atau persyaratan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI 24206?

Kegiatan utama menurut uraian resmi meliputi pembuatan logam uranium dan senyawa terkait dari pitchblende atau bijih lainnya; pembuatan paduan uranium, dispersi (termasuk cermet), produk keramik, dan campuran yang mengandung uranium alami atau senyawanya; serta peleburan dan pemurnian logam uranium dari bijih.

Apakah pengayaan uranium termasuk dalam KBLI ini?

Ya. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini termasuk pengayaan uranium dan torium sebagai satu rangkaian kegiatan untuk memproduksi bahan bakar nuklir.

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI 24206 berdasarkan skala usaha?

Data menyatakan bahwa semua skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—dikaitkan dengan Tingkat Risiko: Tinggi untuk KBLI 24206.

Perizinan apa saja yang tercantum dalam data untuk KBLI 24206?

Perizinan yang tercantum secara persis dalam data meliputi "Izin" umum serta beberapa izin terperinci terkait instalasi nuklir nonreaktor, termasuk izin konstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning untuk fasilitas pemurnian, konversi, pengayaan, fabrikasi, dan penyimpanan, serta izin konstruksi untuk fasilitas pengolahan ulang dan penyimpanan bahan bakar bekas.