Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup pembuatan logam uranium dan senyawa terkait dari pitchblende atau bijih lainnya; pembuatan paduan uranium, dispersi (termasuk cermet), produk keramik, dan campuran yang mengandung uranium alami atau senyawanya; peleburan dan pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium. Kelompok ini termasuk pengayaan uranium dan torium sebagai satu rangkaian kegiatan untuk memproduksi bahan bakar nuklir.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
24206 - Industri Pengolahan Uranium dan Bijih Uranium, 32907 - Industri Fabrikasi Elemen Bakar Uranium, 24206
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Tapak Instalasi Nuklir Nonreaktor Untuk Fasilitas Pengolahan Ulang Dan Penyimpanan Bahan Bakar Bakar Bekas, Izin Konstruksi Instalasi Nuklir Nonreaktor Untuk Fasilitas Pengolahan Ulang dan Penyimpanan Bahan Bakar Bakar Bekas, IZIN DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR UNTUK FASILITAS PEMURNIAN, KONVERSI, PENGAYAAN, FABRIKASI DAN PENYIMPANAN
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan analisis keselamatan
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Jangka Waktu: 12 Hari
Laporan hasil komisioning
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen rencana proteksi fisik
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen sistem garda aman
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen program dekomisioning
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen program kesiapsiagaan nuklir
Jangka Waktu: 12 Hari
Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
Jangka Waktu: 12 Hari
Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
Jangka Waktu: 12 Hari
Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
Jangka Waktu: 12 Hari
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi
Jangka Waktu: 12 Hari
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
Jangka Waktu: 12 Hari
Melakukan pemantauan tapak
Jangka Waktu: 12 Hari
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Jangka Waktu: 12 Hari
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Jangka Waktu: 12 Hari
Dalam hal PB Operasi Instalasi Nuklir non reaktor Daur Awal Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 12 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen program konstruksi
Jangka Waktu: 12 Hari
Persetujuan desain
Jangka Waktu: 12 Hari
Laporan analisis keselamatan
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen program manajemen penuaan
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen rencana proteksi fisik
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen sistem garda aman
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen program kesiapsiagaan nuklir
Jangka Waktu: 12 Hari
Daftar informasi desain
Jangka Waktu: 12 Hari
Melakukan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan nuklir maupun dengan bahan nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
Jangka Waktu: 12 Hari
Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning instalasi nuklir non reaktor daurakhir kecil, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
Jangka Waktu: 12 Hari
Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi
Jangka Waktu: 12 Hari
Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
Jangka Waktu: 12 Hari
Melakukan pemantauan tapak
Jangka Waktu: 12 Hari
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Jangka Waktu: 12 Hari
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Jangka Waktu: 12 Hari
Dalam hal PB Konstruksi Instalasi Nuklir non reaktor DaurAkhir Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 12 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen program konstruksi
Jangka Waktu: 12 Hari
Persetujuan desain
Jangka Waktu: 12 Hari
Laporan analisis keselamatan
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen program manajemen penuaan
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen rencana proteksi fisik
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen sistem garda aman
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen program kesiapsiagaan nuklir
Jangka Waktu: 12 Hari
Daftar informasi desain
Jangka Waktu: 12 Hari
Melakukan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen tanpa bahan nuklir maupun dengan bahan nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
Jangka Waktu: 12 Hari
Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning instalasi nuklir non reaktor Daur Awal kecil, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
Jangka Waktu: 12 Hari
Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi
Jangka Waktu: 12 Hari
Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
Jangka Waktu: 12 Hari
Melakukan pemantauan tapak
Jangka Waktu: 12 Hari
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Jangka Waktu: 12 Hari
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Jangka Waktu: 12 Hari
Dalam hal PB Konstruksi Instalasi Nuklir non reaktor Daur Awal Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas
Jangka Waktu: 12 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan analisis keselamatan
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Jangka Waktu: 12 Hari
Laporan hasil komisioning
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen rencana proteksi fisik
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen sistem garda aman
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen program dekomisioning
Jangka Waktu: 12 Hari
Dokumen program kesiapsiagaan nuklir
Jangka Waktu: 12 Hari
Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
Jangka Waktu: 12 Hari
Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
Jangka Waktu: 12 Hari
Menyampaikan laporan: a. Operasi secara berkala b. Penilaian keselamatan berkala c. Pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
Jangka Waktu: 12 Hari
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi
Jangka Waktu: 12 Hari
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
Jangka Waktu: 12 Hari
Melakukan pemantauan tapak
Jangka Waktu: 12 Hari
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Jangka Waktu: 12 Hari
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Jangka Waktu: 12 Hari
Dalam hal PB Operasi Instalasi Nuklir non reaktor DaurAkhir Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 12 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen program konstruksi
Jangka Waktu: 24 Hari
Persetujuan desain
Jangka Waktu: 24 Hari
Laporan analisis keselamatan
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen program manajemen penuaan
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen rencana proteksi fisik
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen sistem garda aman
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen program kesiapsiagaan nuklir
Jangka Waktu: 24 Hari
Daftar informasi desain
Jangka Waktu: 24 Hari
Melakukan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan nuklir maupun dengan bahan nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
Jangka Waktu: 24 Hari
Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning instalasi nuklir non reaktor daurakhir besar, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
Jangka Waktu: 24 Hari
Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi
Jangka Waktu: 24 Hari
Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
Jangka Waktu: 24 Hari
Melakukan pemantauan tapak
Jangka Waktu: 24 Hari
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Jangka Waktu: 24 Hari
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Jangka Waktu: 24 Hari
Dalam hal PB Konstruksi Instalasi Nuklir non reaktor DaurAkhir Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 24 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan analisis keselamatan
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen program manajemen penuaan
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen program Operasi dan perawatan
Jangka Waktu: 24 Hari
Laporan hasil komisioning
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen rencana proteksi fisik
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen sistem garda aman
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen program dekomisioning
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen program kesiapsiagaan nuklir
Jangka Waktu: 24 Hari
Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
Jangka Waktu: 24 Hari
Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
Jangka Waktu: 24 Hari
Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
Jangka Waktu: 24 Hari
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi
Jangka Waktu: 24 Hari
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
Jangka Waktu: 24 Hari
Melakukan pemantauan tapak
Jangka Waktu: 24 Hari
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Jangka Waktu: 24 Hari
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Jangka Waktu: 24 Hari
Dalam hal PB Operasi Instalasi Nuklir non reaktor Daur Awal Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 24 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan analisis keselamatan
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen program manajemen penuaan
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen program operasi dan perawatan
Jangka Waktu: 24 Hari
Laporan hasil komisioning
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen rencana proteksi fisik
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen sistem garda aman
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen program dekomisioning
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen program kesiapsiagaan nuklir
Jangka Waktu: 24 Hari
Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
Jangka Waktu: 24 Hari
Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
Jangka Waktu: 24 Hari
Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala dan c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
Jangka Waktu: 24 Hari
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi
Jangka Waktu: 24 Hari
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
Jangka Waktu: 24 Hari
Melakukan pemantauan tapak
Jangka Waktu: 24 Hari
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Jangka Waktu: 24 Hari
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Jangka Waktu: 24 Hari
Dalam hal PB Operasi Instalasi Nuklir non reaktor DaurAkhir Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 24 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen program konstruksi
Jangka Waktu: 24 Hari
Persetujuan desain
Jangka Waktu: 24 Hari
Laporan analisis keselamatan
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen program manajemen penuaan
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen rencana proteksi fisik
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen sistem garda aman
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 24 Hari
Dokumen program kesiapsiagaan nuklir
Jangka Waktu: 24 Hari
Daftar informasi desain
Jangka Waktu: 24 Hari
Melakukan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan nuklir maupun dengan bahan nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen PB
Jangka Waktu: 24 Hari
Sebelum melakukan komisioning pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning instalasi nuklir non reaktor Daur Awal besar, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
Jangka Waktu: 24 Hari
Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
Jangka Waktu: 24 Hari
Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
Jangka Waktu: 24 Hari
Melakukan pemantauan tapak
Jangka Waktu: 24 Hari
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Jangka Waktu: 24 Hari
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Jangka Waktu: 24 Hari
Dalam hal PB Konstruksi Instalasi Nuklir non reaktor Daur Awal Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Jangka Waktu: 24 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
24206
Industri Bahan Bakar Nuklir
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 24206.
KBLI 24206 berjudul "Industri Bahan Bakar Nuklir" dan merujuk pada kegiatan industri yang berhubungan dengan produksi bahan bakar nuklir, sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami cakupan kegiatan dalam KBLI ini.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan logam uranium dan senyawa terkait dari pitchblende atau bijih lainnya; pembuatan paduan uranium, dispersi termasuk cermet, produk keramik, dan campuran yang mengandung uranium alami atau senyawanya; serta peleburan dan pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium.
Kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi meliputi: pembuatan logam uranium dari bijih (misalnya pitchblende), pembuatan senyawa terkait uranium, fabrikasi paduan uranium dan dispersi (termasuk cermet), produksi produk keramik dan campuran yang mengandung uranium alami atau senyawanya, serta peleburan dan pemurnian logam uranium dari bijih.
Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau pengecualian spesifik. Oleh karena itu, informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain: fasilitas peleburan dan pemurnian logam uranium dari bijih uranium; pabrik pembuatan paduan uranium dan dispersi (termasuk cermet); unit produksi produk keramik atau campuran yang mengandung uranium alami atau senyawanya; serta rangkaian kegiatan pengayaan uranium dan torium sebagai bagian dari produksi bahan bakar nuklir.
Data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha dalam KBLI 24206. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko menurut data adalah:
Informasi ini menunjukkan bahwa pada semua skala usaha yang tercantum, KBLI 24206 dikaitkan dengan tingkat risiko tinggi menurut data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 24206 ditulis persis sebagai berikut:
Istilah perizinan berusaha di atas disajikan sesuai data sumber. Penyebutan OSS, NIB, atau mekanisme administratif lainnya tidak dijabarkan secara rinci dalam data ini; informasi perizinan yang tersedia adalah daftar perizinan sebagaimana tercantum.
Data menyajikan jangka waktu penerbitan sebagai informasi berikut: 12 Bulan; 24 Bulan; 7 Hari. Informasi jangka waktu ini dicantumkan dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 24206 adalah: Gabung Kode. Data menyajikan informasi status perubahan secara singkat dengan istilah tersebut.
Sebelum mendaftarkan KBLI 24206, perhatikan bahwa uraian resmi menentukan kegiatan industri terkait uranium dan pengayaan sebagai bagian dari kelompok ini. Data juga menunjukkan tingkat risiko tinggi untuk semua skala usaha dan mencantumkan sejumlah perizinan instalasi nuklir nonreaktor yang relevan. Informasi rinci teknis, persyaratan administratif selain daftar perizinan, atau persyaratan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Kegiatan utama menurut uraian resmi meliputi pembuatan logam uranium dan senyawa terkait dari pitchblende atau bijih lainnya; pembuatan paduan uranium, dispersi (termasuk cermet), produk keramik, dan campuran yang mengandung uranium alami atau senyawanya; serta peleburan dan pemurnian logam uranium dari bijih.
Ya. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini termasuk pengayaan uranium dan torium sebagai satu rangkaian kegiatan untuk memproduksi bahan bakar nuklir.
Data menyatakan bahwa semua skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—dikaitkan dengan Tingkat Risiko: Tinggi untuk KBLI 24206.
Perizinan yang tercantum secara persis dalam data meliputi "Izin" umum serta beberapa izin terperinci terkait instalasi nuklir nonreaktor, termasuk izin konstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning untuk fasilitas pemurnian, konversi, pengayaan, fabrikasi, dan penyimpanan, serta izin konstruksi untuk fasilitas pengolahan ulang dan penyimpanan bahan bakar bekas.