← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

24102 - Penggilingan Baja

Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, round bar, flat bar, baja tulangan, baja profil (H-beam, I- beam dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot-rolled sheet) dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold-rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau nonlogam lainnya, termasuk penggilingan skrap baja. Kelompok ini juga mencakup pembuatan baja balok atau potongan gulungan panas, pembuatan baja open section gulungan panas, pembuatan baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning, pembuatan baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, pembuatan kawat baja baik kawat satuan maupun pilinan (strand) hasil proses cold drawing, tempering, dan stressing, pembuatan lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, serta pembuatan material rel kereta api baja (rel belum terpasang).

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

24102 - Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling), 24102

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hulu logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hulu logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hulu logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri hulu logam serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa daftar peralatan, foto peralatan yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) dan penggunaan peralatan untuk memitigasi risiko pencemaran lingkungan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 24102?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

24102

Penggilingan Baja

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 24102: Penggilingan Baja

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 24102.

Pengertian KBLI 24102

KBLI 24102 berjudul Penggilingan Baja. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin, yang menghasilkan berbagai produk gilingan baja seperti batang kawat, round bar, flat bar, baja tulangan, profil, lembaran, rel, pelat, dan produk terkait lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 24102

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi proses penggilingan panas dan dingin untuk memproduksi berbagai bentuk dan jenis produk baja. Uraian menekankan bahwa kegiatan meliputi pembuatan produk gilingan batang, strip, rel, pelat, lembaran, serta pengolahan skrap baja menjadi produk gilingan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 24102

  • Penggilingan batang kawat baja.
  • Pembuatan round bar dan flat bar.
  • Pembuatan baja tulangan.
  • Pembuatan baja profil seperti H-beam, I-beam, dan sejenisnya.
  • Pembuatan baja strip dan baja rel.
  • Produksi pelat baja dan baja lembaran hasil gilingan panas (hot-rolled sheet).
  • Produksi baja lembaran hasil gilingan dingin (cold-rolled sheet), dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau nonlogam lainnya.
  • Penggilingan skrap baja.
  • Pembuatan baja balok atau potongan gulungan panas.
  • Pembuatan baja open section gulungan panas.
  • Pembuatan baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding, dan turning.
  • Pembuatan baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja.
  • Pembuatan kawat baja baik kawat satuan maupun pilinan (strand) hasil proses cold drawing, tempering, dan stressing.
  • Pembuatan lembaran tiang pancang baja atau baja las open section.
  • Pembuatan material rel kereta api baja (rel belum terpasang).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data tidak memuat daftar pengecualian atau kode lain yang perlu dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dikaitkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pabrik penggilingan hot-rolled sheet yang memproduksi pelat dan lembaran baja gilingan panas.
  • Unit produksi cold-rolled sheet yang menghasilkan lembaran dingin, baik dilapisi maupun tidak.
  • Fasilitas pembuatan profil baja seperti H-beam dan I-beam.
  • Fasilitas penggilingan skrap baja menjadi produk-produk gilingan.
  • Pabrik pembuatan kawat baja melalui proses cold drawing, tempering, dan stressing, termasuk produksi strand.
  • Produksi material rel kereta api dalam bentuk rel belum terpasang.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk setiap skala usaha tercantum sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha dalam data ini memiliki tingkat risiko yang sama:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin. Informasi ini adalah isi data yang tersedia dan disajikan apa adanya.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 2020 adalah: 24102 - Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling).

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: -.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 24102, perhatikan uraian resmi sebagai acuan untuk memastikan bahwa aktivitas usaha sesuai dengan daftar kegiatan yang termasuk. Data juga mencantumkan jenis perizinan berusaha (Izin) dan jangka waktu penerbitan (7 Hari) sebagai informasi yang disediakan. Jika informasi tambahan diperlukan, data yang digunakan tidak memuat persyaratan teknis, lingkungan, atau perizinan lainnya; hal-hal tersebut tidak boleh diandaikan tanpa sumber resmi tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 24102 mencakup pembuatan rel kereta api yang sudah terpasang?

Uraian resmi menyebutkan pembuatan material rel kereta api baja dalam bentuk rel belum terpasang. Pembuatan rel yang sudah terpasang tidak tercantum dalam uraian yang digunakan.

Jenis perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 24102?

Data mencantumkan perizinan berusaha sebagai Izin. Data tidak memuat rincian jenis izin sektoral lain atau mekanisme penerbitan di luar keterangan tersebut.

Apakah semua skala usaha untuk KBLI 24102 memiliki tingkat risiko sama?

Dalam data ini, semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—dinyatakan memiliki tingkat risiko Tinggi. Informasi ini disajikan sesuai data yang tersedia.

Apakah ada kegiatan yang dikecualikan dari KBLI 24102 menurut data?

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Dengan demikian data tidak memberikan daftar kegiatan yang perlu dibedakan atau dikecualikan.