← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

23999 - Industri Produk Mineral Nonlogam Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk mineral nonlogam lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti tepung kaolin, kalsinasi kaolin, tepung gips, dan tepung talk serta pengeringan dan penggilingan tanah liat menjadi bubuk tanah liat, termasuk juga kegiatan pembuatan batu korek api (lighter flint); bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa; bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; vermikulit tereksfoliasi (exfoliated vermiculate), tanah liat yang dikembangkan dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara; barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gambut (peat) sebagai bahan pembakar; korundum buatan; karbon dan serat karbon (kecuali kain dari serat karbon), grafit dan produk dari grafit, seperti bahan baku anoda dalam bentuk pasta atau bubuk; serta serat grafit dan produk turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektrik).

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

23990 - Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya YTDL, 23990

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23999?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23999

Industri Produk Mineral Nonlogam Lainnya YTDL

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23999: Industri Produk Mineral Nonlogam Lainnya YTDL

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23999.

Pengertian KBLI 23999

KBLI 23999 berjudul "Industri Produk Mineral Nonlogam Lainnya YTDL" dan merupakan pengelompokan kegiatan yang mencakup pembuatan berbagai produk mineral nonlogam yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, sesuai dengan uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23999

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan bermacam-macam produk mineral nonlogam lainnya, contohnya pengolahan tanah liat menjadi tepung, pembuatan tepung mineral seperti kaolin dan talk, serta produksi bahan dan barang dari substansi mineral atau selulosa. Uraian resmi juga menyebutkan kegiatan pembuatan bahan penyekat dari mineral, vermikulit tereksfoliasi, produk mika, korundum buatan, karbon dan grafit dalam bentuk tertentu, serta produk turunannya dengan pengecualian tertentu.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23999

  • Pembuatan tepung kaolin dan kalsinasi kaolin.
  • Pembuatan tepung gips dan tepung talk.
  • Pengeringan dan penggilingan tanah liat menjadi bubuk tanah liat.
  • Pembuatan batu korek api (lighter flint).
  • Produksi bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa.
  • Pembuatan bahan penyekat dari mineral, termasuk wol terak, wol batu, dan jenis wol lainnya.
  • Produksi vermikulit tereksfoliasi (exfoliated vermiculate) dan tanah liat yang dikembangkan dengan pemanasan.
  • Produksi bahan penyerap suara dari substansi mineral.
  • Produksi barang dari mika dan barang dari mika.
  • Produk dari tanah gambut (peat) sebagai bahan pembakar.
  • Produksi korundum buatan.
  • Karbon dan serat karbon (kecuali kain dari serat karbon).
  • Grafit dan produk dari grafit, termasuk bahan baku anoda dalam bentuk pasta atau bubuk.
  • Serat grafit dan produk turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektrik).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebut pengecualian yang perlu dibedakan, antara lain beberapa produk yang dikecualikan dari KBLI ini. Secara khusus, pembuatan kain dari serat karbon tidak termasuk, dan elektroda serta peralatan elektrik yang berbahan grafit juga dikecualikan. Selain itu, kelompok ini dimaksudkan untuk kegiatan yang "tidak diklasifikasikan di tempat lain", sehingga kegiatan yang telah diklasifikasikan secara terpisah tidak termasuk dalam KBLI 23999.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Usaha pengolahan tanah liat menjadi tepung tanah liat atau tepung kaolin untuk keperluan industri.
  • Industri kecil yang memproduksi tepung talk atau tepung gips sebagai bahan baku.
  • Pabrik yang memproduksi vermikulit tereksfoliasi untuk keperluan isolasi.
  • Produksi korundum buatan untuk aplikasi industri abrasif.
  • Produksi grafit dalam bentuk pasta atau bubuk yang digunakan sebagai bahan baku anoda.
  • Pembuatan bahan penyekat mineral seperti wol batu dan wol terak.
  • Produksi batu korek api (lighter flint) dan bahan friksi berbasis mineral.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut; setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum secara eksplisit:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkatan risiko berbeda menurut skala usaha dan tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin dan NIB. Informasi ini disajikan sesuai data dan tidak memuat rincian persyaratan atau prosedur penerbitan yang lebih lanjut.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Catatan: keterangan jangka waktu ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data untuk KBLI 23999 adalah:

  • 23990 - Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya YTDL (padanan KBLI 2020)

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum pada data adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 23999, perhatikan kecocokan uraian resmi dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan, termasuk pengecualian yang disebutkan (mis. kain dari serat karbon, elektroda dan peralatan elektrik). Periksa juga kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan serta jenis perizinan yang tercantum. Data ini tidak memuat informasi teknis, persyaratan lingkungan, modal, luas lahan, tenaga kerja, atau persyaratan operasional lainnya; informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan dan tidak boleh diandaikan tanpa sumber tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 23999?

KBLI 23999 adalah klasifikasi untuk "Industri Produk Mineral Nonlogam Lainnya YTDL" yang mencakup pembuatan berbagai produk mineral nonlogam yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 23999?

Termasuk kegiatan seperti pembuatan tepung kaolin, kalsinasi kaolin, tepung gips, tepung talk, pengeringan dan penggilingan tanah liat menjadi bubuk, pembuatan batu korek api, bahan friksi, bahan penyekat mineral (wol terak, wol batu), vermikulit tereksfoliasi, barang dari mika, korundum buatan, serta grafit dan produk grafit tertentu seperti pasta atau bubuk anoda, sesuai uraian resmi.

Apa yang tidak termasuk dalam KBLI 23999?

Uraian resmi menyatakan pengecualian tertentu, misalnya kain dari serat karbon dan elektroda serta peralatan elektrik berbahan grafit tidak termasuk dalam KBLI ini dan harus dibedakan dari kegiatan yang tercantum.

Perizinan apa yang tercantum dan berapa lama penerbitannya?

Data menyebutkan perizinan: Izin dan NIB, serta jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari. Keterangan jangka waktu ini hanya informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.