← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

23992 - Industri Batuan Aspal dan Barang dari Aspal atau Material Sejenis

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan, dan/atau pemurnian batuan aspal, seperti aspal buton dan barang turunan dari batuan aspal atau material sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup produk dari hasil kilang minyak bumi, seperti aspal atau ter, bitumen, dan lilin, lihat kelompok 19100 atau kelompok 19209.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

23990 - Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya YTDL, 23990

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23992?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23992

Industri Batuan Aspal dan Barang dari Aspal atau Material Sejenis

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23992: Industri Batuan Aspal dan Barang dari Aspal atau Material Sejenis

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23992.

Pengertian KBLI 23992

KBLI 23992 berjudul "Industri Batuan Aspal dan Barang dari Aspal atau Material Sejenis". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian batuan aspal—contohnya aspal buton—serta produksi barang turunan dari batuan aspal atau material sejenisnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23992

Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah pengolahan dan/atau pemurnian batuan aspal serta pembuatan barang turunan dari batuan aspal atau material sejenis. Uraian resmi merupakan sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan masuk dalam KBLI 23992.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23992

  • Pengolahan batuan aspal.
  • Pemurnian batuan aspal.
  • Produksi barang turunan dari batuan aspal atau material sejenis.
  • Contoh yang disebut dalam uraian resmi: aspal buton dan barang turunan dari batuan aspal.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup produk hasil kilang minyak bumi seperti aspal atau ter, bitumen, dan lilin. Untuk kegiatan tersebut uraian merujuk pada kelompok lain (misalnya kelompok 19100 atau kelompok 19209 dalam uraian resmi).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengolahan dan pemurnian batuan aspal seperti aspal buton serta pembuatan barang turunan yang berasal dari batuan aspal atau material sejenis. Contoh lain yang tidak tercantum dalam uraian resmi tidak ditambahkan di sini.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; setiap kombinasi perlu dipertimbangkan sesuai skala usaha pelaksana:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perlu dicatat bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; data menunjukkan perbedaan antara usaha besar dan ukuran usaha lainnya.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, dokumen perizinan yang tercantum untuk KBLI 23992 adalah:

  • Izin
  • NIB

Istilah perizinan disajikan sesuai data; rincian lebih lanjut mengenai jenis izin sektoral, persyaratan teknis, atau penerbitan izin tidak ditambahkan karena tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menunjukkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan sebagai jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dari KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 23990 - Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya YTDL

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 23992 adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan perubahan pengkodean dibanding versi sebelumnya menurut data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 23992, yaitu pengolahan/pemurnian batuan aspal dan/atau produksi barang turunan dari batuan aspal atau material sejenis.
  2. Perhatikan pengecualian yang tercantum: produk hasil kilang minyak bumi seperti aspal hasil kilang, ter, bitumen, dan lilin tidak termasuk dalam kelompok ini.
  3. Periksa skala usaha Anda karena tingkat risiko berbeda menurut data: usaha besar tercatat memiliki tingkat risiko tinggi sementara semua skala lainnya tercatat rendah.
  4. Data hanya mencantumkan "Izin" dan "NIB" sebagai perizinan yang relevan; data tidak mencantumkan rincian persyaratan teknis, lingkungan, atau administratif lainnya.
  5. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari dalam data; ini disajikan sebagai informasi bukan sebagai pernyataan kepastian waktu penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 23992?

KBLI 23992 berjudul "Industri Batuan Aspal dan Barang dari Aspal atau Material Sejenis" dan mencakup pengolahan/pemurnian batuan aspal serta produksi barang turunan dari batuan aspal atau material sejenis, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa yang tidak termasuk dalam KBLI 23992?

Uraian resmi menyatakan bahwa produk hasil kilang minyak bumi seperti aspal atau ter, bitumen, dan lilin tidak termasuk dalam KBLI 23992 dan perlu dibedakan dengan kelompok lain (misalnya kelompok 19100 atau 19209 menurut uraian resmi).

Apa saja dokumen perizinan yang tercantum untuk KBLI 23992?

Data mencantumkan "Izin" dan "NIB" sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 23992. Rincian jenis izin atau persyaratan tambahan tidak tercantum dalam data.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.