← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

23991 - Industri Produk Abrasif

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bubuk atau butiran abrasif alami/buatan, pada basis bahan kain, kertas, atau bahan lainnya, yang dipotong, disambung, tanpa bingkai, atau dibuat dengan cara lain, termasuk juga pembuatan produk abrasif, seperti ampelas (coated abrasives); gerinda (bonded abrasives); dan batu abrasif alami atau buatan sebagai pengikis, pengasah, pemotong, penggiling, dan/atau pengilap.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

23990 - Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya YTDL, 23990

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23991?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23991

Industri Produk Abrasif

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23991: Industri Produk Abrasif

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23991.

Pengertian KBLI 23991

KBLI 23991, berjudul Industri Produk Abrasif, mengelompokkan kegiatan pembuatan produk abrasif. Definisi resmi menjelaskan bahwa kelompok ini meliputi produksi bubuk atau butiran abrasif alami atau buatan serta pembuatan produk abrasif dalam berbagai bentuk dan basis bahan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23991

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan bubuk atau butiran abrasif (alami atau buatan) pada basis bahan seperti kain, kertas, atau bahan lainnya; proses pembuatan yang meliputi pemotongan, penyambungan, tanpa bingkai, atau cara pembuatan lainnya; serta pembuatan produk abrasif seperti ampelas (coated abrasives), gerinda (bonded abrasives), dan batu abrasif alami maupun buatan yang berfungsi sebagai pengikis, pengasah, pemotong, penggiling, dan/atau pengilap.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23991

  • Pembuatan bubuk atau butiran abrasif, baik alami maupun buatan.
  • Pembuatan abrasif pada basis bahan kain, kertas, atau bahan lainnya.
  • Proses pemotongan, penyambungan, pembuatan tanpa bingkai, atau metode pembuatan lainnya untuk produk abrasif.
  • Pembuatan ampelas (coated abrasives).
  • Pembuatan gerinda (bonded abrasives).
  • Pembuatan batu abrasif alami atau buatan untuk fungsi pengikis, pengasah, pemotong, penggiling, dan/atau pengilap.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 23991 tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan. Jika terdapat kebutuhan untuk membedakan kegiatan, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Produksi ampelas (coated abrasives) berbasis kertas atau kain yang dipotong atau disambung sesuai proses pembuatan.
  • Produksi gerinda (bonded abrasives) dalam bentuk butiran atau batu untuk penggilingan dan pemotongan.
  • Produksi batu abrasif alami atau buatan yang diformulasikan untuk fungsi pengikis, pengasah, pemotong, penggiling, atau pengilap.
  • Pembuatan bubuk atau butiran abrasif yang kemudian digunakan sebagai bahan baku produk abrasif.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 23991 berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi ini menunjukkan adanya variasi tingkat risiko sesuai skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 23991 adalah:

  • Izin
  • NIB

Pencantuman kedua entri ini berasal dari data yang digunakan; data tidak mencantumkan perizinan sektoral lain atau persyaratan tambahan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Keterangan ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 23991 adalah:

  • 23990 - Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya YTDL

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 23991 adalah:

  • Recoding/Pindah Kode

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan aktivitas usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 23991, terutama terkait jenis produk abrasif dan basis bahan (kain, kertas, atau bahan lainnya).
  2. Periksa skala usaha yang relevan karena tingkat risiko berbeda menurut skala (lihat daftar skala dan tingkat risiko).
  3. Perhatikan bahwa data mencantumkan perizinan berusaha "Izin" dan "NIB"; data tidak menyebutkan perizinan sektoral tambahan.
  4. Simpan catatan padanan KBLI 2020 dan status perubahan (Recoding/Pindah Kode) jika diperlukan untuk kepentingan referensi dokumen sebelumnya.
  5. Jangka waktu penerbitan yang tercantum bersifat informasi dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan perizinan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 23991?

KBLI 23991, berjudul Industri Produk Abrasif, mengelompokkan kegiatan pembuatan bubuk atau butiran abrasif alami atau buatan serta pembuatan produk abrasif pada basis kain, kertas, atau bahan lainnya, termasuk ampelas, gerinda, dan batu abrasif sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 23991?

Kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan bubuk atau butiran abrasif, pembuatan abrasif berbasis kain atau kertas, proses pemotongan atau penyambungan produk abrasif, pembuatan ampelas (coated abrasives), gerinda (bonded abrasives), dan pembuatan batu abrasif bagi fungsi pengikis, pengasah, pemotong, penggiling, dan/atau pengilap.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Data mencantumkan dua entri perizinan berusaha: Izin dan NIB. Data tidak mencantumkan perizinan sektoral lain.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk KBLI ini?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.