Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mortar nonrefraktori (tidak tahan api), atau beton siap pakai, seperti dry mixed mortar, ready mixed concrete, dry mixed concrete, plester acian, acian putih, dan acian abu.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
23957 - Industri Mortar atau Beton Siap Pakai, 23959 - Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips dan Asbes Lainnya, 23957
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
23955
Industri Mortar, Acian, dan Beton Siap Pakai
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23955.
KBLI 23955 berjudul Industri Mortar, Acian, dan Beton Siap Pakai. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mortar nonrefraktori (tidak tahan api) atau beton siap pakai, termasuk produk seperti dry mixed mortar, ready mixed concrete, dry mixed concrete, plester acian, acian putih, dan acian abu.
Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi: produksi mortar nonrefraktori dan beton siap pakai dalam bentuk produk kering campuran (dry mixed) maupun beton siap pakai (ready mixed), serta produk acian berupa plester acian, acian putih, dan acian abu.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan:
Uraian resmi menyebutkan kata "nonrefraktori (tidak tahan api)"; oleh karena itu, mortar atau produk yang bersifat refraktori (tahan api) tidak termasuk dalam KBLI 23955 dan perlu dibedakan saat pemilihan kode KBLI.
Contoh usaha yang dapat dikategorikan di bawah KBLI 23955, turunan langsung dari uraian resmi, antara lain:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (semua kombinasi tercantum sesuai data):
Per data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 23955 adalah:
Informasi ini berasal dari data KBLI yang digunakan; rincian lebih lanjut mengenai persyaratan teknis atau dokumen pendukung tidak tercantum dalam data.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Ketentuan ini tercantum dalam data sebagai informasi; bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang tertera pada data: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum memilih KBLI 23955, perhatikan kesesuaian kegiatan usaha dengan uraian resmi—khususnya bahwa kelompok ini hanya mencakup mortar nonrefraktori (tidak tahan api) dan produk beton siap pakai sebagaimana tercantum. Pastikan juga memahami kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan untuk usaha Anda sesuai data.
Perizinan yang tercantum dalam data hanya NIB dan Sertifikat Standar; data tidak memuat persyaratan teknis, modal, luas lahan, tenaga kerja, lingkungan, atau daftar dokumen rinci—informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Karena status perubahan tercatat sebagai Recoding/Pindah Kode, perbandingan dengan padanan KBLI 2020 dapat membantu memastikan kode yang tepat sesuai kegiatan yang dijalankan.
KBLI 23955 mencakup pembuatan mortar nonrefraktori (tidak tahan api) dan beton siap pakai, termasuk dry mixed mortar, ready mixed concrete, dry mixed concrete, plester acian, acian putih, dan acian abu, sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyebutkan "nonrefraktori (tidak tahan api)"; oleh karena itu mortar atau produk refraktori (tahan api) perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam KBLI 23955 menurut data.
Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data memuat kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Rendah; Menengah Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi).
Padanan yang tercantum adalah "23957 - Industri Mortar atau Beton Siap Pakai" dan "23959 - Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips dan Asbes Lainnya", sesuai data.