← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

23955 - Industri Mortar, Acian, dan Beton Siap Pakai

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mortar nonrefraktori (tidak tahan api), atau beton siap pakai, seperti dry mixed mortar, ready mixed concrete, dry mixed concrete, plester acian, acian putih, dan acian abu.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

23957 - Industri Mortar atau Beton Siap Pakai, 23959 - Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips dan Asbes Lainnya, 23957

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23955?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23955

Industri Mortar, Acian, dan Beton Siap Pakai

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23955: Industri Mortar, Acian, dan Beton Siap Pakai

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23955.

Pengertian KBLI 23955

KBLI 23955 berjudul Industri Mortar, Acian, dan Beton Siap Pakai. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mortar nonrefraktori (tidak tahan api) atau beton siap pakai, termasuk produk seperti dry mixed mortar, ready mixed concrete, dry mixed concrete, plester acian, acian putih, dan acian abu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23955

Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi: produksi mortar nonrefraktori dan beton siap pakai dalam bentuk produk kering campuran (dry mixed) maupun beton siap pakai (ready mixed), serta produk acian berupa plester acian, acian putih, dan acian abu.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23955

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan:

  • Dry mixed mortar (mortar campuran kering nonrefraktori)
  • Ready mixed concrete (beton siap pakai)
  • Dry mixed concrete (beton campuran kering)
  • Plester acian
  • Acian putih
  • Acian abu

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan kata "nonrefraktori (tidak tahan api)"; oleh karena itu, mortar atau produk yang bersifat refraktori (tahan api) tidak termasuk dalam KBLI 23955 dan perlu dibedakan saat pemilihan kode KBLI.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dikategorikan di bawah KBLI 23955, turunan langsung dari uraian resmi, antara lain:

  • Pabrik yang memproduksi dry mixed mortar untuk pekerjaan plester dan acian.
  • Unit produksi ready mixed concrete yang menyuplai beton siap pakai untuk konstruksi.
  • Produksi plester acian, termasuk acian putih dan acian abu, untuk finishing dinding.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (semua kombinasi tercantum sesuai data):

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Per data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 23955 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini berasal dari data KBLI yang digunakan; rincian lebih lanjut mengenai persyaratan teknis atau dokumen pendukung tidak tercantum dalam data.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Ketentuan ini tercantum dalam data sebagai informasi; bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 23957 - Industri Mortar atau Beton Siap Pakai
  • 23959 - Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips dan Asbes Lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tertera pada data: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 23955, perhatikan kesesuaian kegiatan usaha dengan uraian resmi—khususnya bahwa kelompok ini hanya mencakup mortar nonrefraktori (tidak tahan api) dan produk beton siap pakai sebagaimana tercantum. Pastikan juga memahami kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan untuk usaha Anda sesuai data.

Perizinan yang tercantum dalam data hanya NIB dan Sertifikat Standar; data tidak memuat persyaratan teknis, modal, luas lahan, tenaga kerja, lingkungan, atau daftar dokumen rinci—informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Karena status perubahan tercatat sebagai Recoding/Pindah Kode, perbandingan dengan padanan KBLI 2020 dapat membantu memastikan kode yang tepat sesuai kegiatan yang dijalankan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa kegiatan utama yang dicakup oleh KBLI 23955?

KBLI 23955 mencakup pembuatan mortar nonrefraktori (tidak tahan api) dan beton siap pakai, termasuk dry mixed mortar, ready mixed concrete, dry mixed concrete, plester acian, acian putih, dan acian abu, sesuai uraian resmi.

Apakah mortar tahan api termasuk dalam KBLI 23955?

Tidak. Uraian resmi menyebutkan "nonrefraktori (tidak tahan api)"; oleh karena itu mortar atau produk refraktori (tahan api) perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam KBLI 23955 menurut data.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 23955?

Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha?

Data memuat kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Rendah; Menengah Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi).

Apa padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Padanan yang tercantum adalah "23957 - Industri Mortar atau Beton Siap Pakai" dan "23959 - Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips dan Asbes Lainnya", sesuai data.