← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

23954 - Industri Barang dari Asbes

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang yang mengandung asbes untuk berbagai keperluan bahan bangunan seperti papan serat asbes gelombang, papan serat asbes rata, pipa asbes bertekanan dan asbes berlapis, termasuk untuk keperluan industri.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

23955 - Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan, 23956 - Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Industri, 23959 - Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips dan Asbes Lainnya

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23954?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23954

Industri Barang dari Asbes

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23954: Industri Barang dari Asbes

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23954.

Pengertian KBLI 23954

KBLI 23954 dengan judul resmi Industri Barang dari Asbes mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang yang mengandung asbes untuk keperluan bahan bangunan dan keperluan industri. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup KBLI 23954.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23954

Menurut uraian resmi, KBLI 23954 meliputi pembuatan barang yang mengandung asbes untuk berbagai keperluan bahan bangunan seperti papan serat asbes gelombang dan papan serat asbes rata, pipa asbes bertekanan, serta asbes berlapis. Kegiatan yang tercantum berlaku baik untuk produk bahan bangunan maupun untuk keperluan industri sebagaimana dinyatakan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23954

  • Pembuatan papan serat asbes gelombang.
  • Pembuatan papan serat asbes rata.
  • Pembuatan pipa asbes bertekanan.
  • Pembuatan asbes berlapis.
  • Pembuatan barang mengandung asbes untuk keperluan industri.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 23954 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau tidak termasuk. Informasi mengenai pengecualian atau kegiatan yang perlu dibedakan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 23954 antara lain:

  • Produksi papan serat asbes bergelombang untuk penggunaan sebagai lembaran atap bahan bangunan.
  • Produksi papan serat asbes rata untuk aplikasi dinding atau plafon bahan bangunan.
  • Produksi pipa asbes bertekanan untuk aplikasi industri yang memerlukan pipa tahan tekanan.
  • Pembuatan bahan asbes berlapis untuk keperluan penutup atau pelindung dalam produk industri.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 23954 menyajikan kombinasi tingkat risiko yang berbeda berdasarkan skala usaha. Berikut seluruh kombinasi yang tercantum:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perhatian: kombinasi di atas menunjukkan bahwa suatu skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko tergantung karakteristik kegiatan dan parameter penilaian risiko. Data tidak merinci kondisi spesifik yang menentukan pemilihan tingkat risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 23954 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini berasal dari data KBLI yang diberikan dan menyatakan jenis perizinan yang terkait. Detail persyaratan, prosedur, dan dokumen yang diperlukan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Pernyataan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 sesuai data:

  • 23955 - Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan
  • 23956 - Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Industri
  • 23959 - Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips dan Asbes Lainnya

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 23954 adalah: Gabung Kode. Data tidak memberikan detail tambahan mengenai implikasi administratif dari perubahan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan judul resmi yang digunakan adalah Industri Barang dari Asbes sesuai KBLI 23954.
  2. Tinjau uraian resmi untuk memastikan kegiatan usaha Anda termasuk pada daftar kegiatan yang disebutkan (mis. papan serat asbes, pipa asbes bertekanan, asbes berlapis).
  3. Perhatikan bahwa tingkat risiko dapat berbeda untuk skala usaha yang sama; data menyajikan kombinasi tingkat risiko yang harus diklarifikasi lebih lanjut melalui mekanisme penilaian risiko di sistem perizinan.
  4. Perizinan yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; rincian persyaratan dokumen tidak tercantum dalam data ini dan perlu diverifikasi pada sistem OSS atau otoritas terkait.
  5. Data tidak mencantumkan pengecualian atau persyaratan teknis tambahan; jika memerlukan kepastian administratif, verifikasi ke sumber resmi perizinan diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 23954 mencakup pembuatan papan serat asbes?

Ya. Menurut uraian resmi, KBLI 23954 mencakup pembuatan papan serat asbes gelombang dan papan serat asbes rata.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 23954?

Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan tidak tercantum dalam data.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyatakan jangka waktu penerbitan adalah 7 Hari, namun informasi ini bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Apakah ada kegiatan yang dikecualikan dalam KBLI 23954?

Uraian resmi yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang dikecualikan. Informasi tentang pengecualian tidak tercantum dalam data ini.