← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

23935 - Industri Peralatan Sanitasi dari Tanah Liat atau Keramik

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan sanitasi dari tanah liat atau keramik, seperti kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, dan bak mandi.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

23923 - Industri Peralatan Saniter Dari Porselen, 23923

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23935?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23935

Industri Peralatan Sanitasi dari Tanah Liat atau Keramik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23935: Industri Peralatan Sanitasi dari Tanah Liat atau Keramik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23935.

Pengertian KBLI 23935

KBLI 23935 berjudul "Industri Peralatan Sanitasi dari Tanah Liat atau Keramik". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan sanitasi dari tanah liat atau keramik, seperti kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, dan bak mandi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23935

Ruang lingkup KBLI 23935 ditentukan oleh uraian resmi yang menjadi sumber utama. Kegiatan yang termasuk adalah pembuatan peralatan sanitasi yang terbuat dari tanah liat atau keramik untuk fungsi sanitasi rumah tangga dan fasilitas kebersihan, sesuai contoh yang tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23935

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan peralatan sanitasi berikut: kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, dan bak mandi. Semua contoh tersebut diambil langsung dari uraian resmi tanpa penambahan kegiatan lain.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 23935. Dengan demikian, informasi tentang pengecualian atau pembandingan tidak tersedia dalam data resmi yang digunakan untuk uraian ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan usaha menurut uraian resmi meliputi pabrik atau unit produksi yang membuat kloset dari keramik, produksi bidet keramik, manufaktur wastafel keramik, pembuatan urinoir keramik, serta pembuatan bak cuci dan bak mandi dari tanah liat atau keramik. Contoh-contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi tanpa penambahan kegiatan lain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data SKALA_RISIKO menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut: untuk Usaha Mikro: Rendah; Usaha Kecil: Rendah; Usaha Menengah: Rendah; dan Usaha Besar: Menengah Tinggi. Uraian ini menegaskan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha dan harus disajikan seluruh kombinasi yang tersedia dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 23935 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Kedua istilah tersebut ditampilkan persis sesuai data dan tidak dijabarkan lebih jauh karena penjelasan tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 23935 dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "23923 - Industri Peralatan Saniter Dari Porselen". Informasi ini menunjukkan relasi padanan kode antar-edisi berdasarkan data yang disediakan.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 23935 adalah "Recoding/Pindah Kode". Keterangan ini diambil langsung dari data dan menunjukkan jenis perubahan yang dicatat dalam pembaruan KBLI.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 23935, perhatikan beberapa poin yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (pembuatan peralatan sanitasi dari tanah liat atau keramik), perhatikan skala usaha karena tingkat risiko berbeda menurut skala, ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar, dan ingat bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 23935?

KBLI 23935 adalah kode untuk "Industri Peralatan Sanitasi dari Tanah Liat atau Keramik", yang mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan sanitasi dari tanah liat atau keramik seperti yang tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 23935?

Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, dan bak mandi dari tanah liat atau keramik.

Apa perizinan berusaha yang disebutkan untuk KBLI 23935?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 23935 adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI 23935?

Data menyebutkan kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha: Usaha Mikro: Rendah; Usaha Kecil: Rendah; Usaha Menengah: Rendah; Usaha Besar: Menengah Tinggi.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari". Informasi ini disajikan sesuai data dan bukan jaminan penerbitan.