← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

23934 - Industri Peralatan Sanitasi dari Porselen

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan sanitasi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, dan bak mandi.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

23923 - Industri Peralatan Saniter Dari Porselen, 23923

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23934?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23934

Industri Peralatan Sanitasi dari Porselen

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23934: Industri Peralatan Sanitasi dari Porselen

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23934.

Pengertian KBLI 23934

KBLI 23934 berjudul Industri Peralatan Sanitasi dari Porselen. Judul resmi ini merujuk pada kelompok kegiatan usaha yang secara khusus berkaitan dengan pembuatan peralatan sanitasi berbahan porselen. Penjelasan teknis lebih lanjut mengenai ruang lingkup kegiatan terdapat pada uraian resmi yang menjadi sumber utama untuk KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23934

Menurut uraian resmi, KBLI 23934 mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan sanitasi dari porselen. Uraian tersebut menjadi acuan utama dalam menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk ke dalam kode ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23934

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 23934 adalah pembuatan peralatan sanitasi dari porselen, antara lain:

  • kloset
  • bidet
  • wastafel
  • urinoir
  • bak cuci
  • bak mandi

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau harus dibedakan dari KBLI 23934. Oleh karena itu, tidak ada daftar pengecualian atau kode lain yang disebutkan dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan yang dijabarkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik atau unit produksi yang memproduksi:

  • kloset porselen dalam berbagai model;
  • bidet porselen untuk instalasi sanitasi;
  • wastafel porselen untuk dapur atau kamar mandi;
  • urinoir porselen untuk fasilitas umum;
  • bak cuci porselen untuk keperluan rumah tangga atau industri kecil;
  • bak mandi porselen untuk kamar mandi residensial atau komersial.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyampaikan klasifikasi tingkat risiko yang terkait dengan skala usaha untuk KBLI 23934. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala memiliki risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 23934 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar ini sesuai dengan data yang tersedia dan dijadikan acuan perizinan yang terkait dengan kode ini dalam dokumen sumber.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data, jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari. Informasi ini tercantum sebagai bagian dari data; penyebutan jangka waktu bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam periode tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 23934 dengan KBLI versi 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 23923 - Industri Peralatan Saniter Dari Porselen

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 23934 adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini berasal langsung dari data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 23934, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yaitu pembuatan peralatan sanitasi dari porselen seperti yang disebutkan dalam uraian;
  2. Ketahui skala usaha Anda karena tingkat risiko berbeda antara usaha mikro, kecil, menengah, dan besar; data menyatakan tingkat risiko per skala;
  3. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar; pastikan persyaratan untuk kedua perizinan tersebut dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku di instansi penerbit (data hanya mencantumkan nama perizinan);
  4. Perhatikan informasi jangka waktu yang tercantum (7 Hari) sebagai informasi dalam data, bukan sebagai jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 23934?

KBLI 23934 berjudul "Industri Peralatan Sanitasi dari Porselen" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam peralatan sanitasi dari porselen seperti kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, dan bak mandi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 23934?

Secara spesifik, uraian resmi menyebutkan pembuatan kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, dan bak mandi dari porselen sebagai kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 23934?

Data menyatakan perizinan berusaha yang terkait adalah "NIB" dan "Sertifikat Standar". Informasi ini berasal dari data dan merupakan daftar perizinan yang tercantum.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Data mencantumkan tingkat risiko per skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah — masing-masing berisiko Rendah; Usaha Besar — berisiko Menengah Tinggi.

Berapa lama jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Dalam data tertulis "7 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Penyebutan ini hanya merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam waktu tersebut.