Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam batu bata, seperti bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres, dan bata lubang, termasuk juga pembuatan semen merah dan kerikil tanah liat.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
23921 - Industri Batu Bata Dari Tanah Liat/Keramik, 23921
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
23921
Industri Batu Bata dari Tanah Liat atau Keramik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23921.
KBLI 23921 dengan judul resmi "Industri Batu Bata dari Tanah Liat atau Keramik" merujuk pada kelompok kegiatan industri yang memproduksi berbagai macam batu bata dan produk tanah liat atau keramik terkait sesuai uraian resmi yang tersedia.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam batu bata dari tanah liat atau keramik serta produk turunan yang disebutkan secara spesifik dalam uraian resmi. Informasi ini bersumber langsung dari uraian resmi KBLI yang tersedia untuk kode 23921.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Dalam data uraian resmi untuk KBLI 23921 yang digunakan, tidak terdapat daftar kegiatan yang secara tegas dinyatakan "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dengan kode lain. Jika suatu aktivitas tidak tercantum dalam uraian resmi ini, informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 23921. Dengan demikian, tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data ini.
Informasi perizinan berusaha untuk KBLI 23921 dalam data yang digunakan tercantum sebagai "-". Data tersebut tidak mencantumkan rincian perizinan berusaha spesifik untuk kode ini.
Data terkait jangka waktu penerbitan perizinan atau dokumen lain untuk KBLI 23921 tercantum sebagai "-". Informasi mengenai jangka waktu tidak tersedia dalam data yang digunakan dan oleh karena itu tidak dijelaskan lebih lanjut di sini.
Padanan yang dicantumkan untuk KBLI 23921 pada KBLI 2020 adalah:
Bagian jenis perubahan untuk KBLI 23921 pada data yang digunakan tercantum sebagai "-". Artinya, data tersebut tidak memuat keterangan perubahan status KBLI untuk kode ini.
Berdasarkan data yang tersedia, hal-hal berikut perlu dicatat sebelum mendaftarkan KBLI 23921: ruang lingkup kegiatan harus sesuai dengan uraian resmi; uraian resmi menentukan jenis produk yang termasuk; dan beberapa informasi penting seperti perizinan berusaha, skala risiko, serta jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data ini. Informasi yang tidak tercantum dalam data tidak dapat diasumsikan ada atau lengkap.
KBLI 23921 berjudul "Industri Batu Bata dari Tanah Liat atau Keramik" dan mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam batu bata serta pembuatan semen merah dan kerikil tanah liat sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit: bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres, bata lubang, semen merah, dan kerikil tanah liat.
Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-", sehingga rincian perizinan berusaha tidak tersedia dalam sumber tersebut.
Data menunjukkan "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan.