← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

23921 - Industri Batu Bata dari Tanah Liat atau Keramik

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam batu bata, seperti bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres, dan bata lubang, termasuk juga pembuatan semen merah dan kerikil tanah liat.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

23921 - Industri Batu Bata Dari Tanah Liat/Keramik, 23921

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 23921?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

23921

Industri Batu Bata dari Tanah Liat atau Keramik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 23921: Industri Batu Bata dari Tanah Liat atau Keramik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 23921.

Pengertian KBLI 23921

KBLI 23921 dengan judul resmi "Industri Batu Bata dari Tanah Liat atau Keramik" merujuk pada kelompok kegiatan industri yang memproduksi berbagai macam batu bata dan produk tanah liat atau keramik terkait sesuai uraian resmi yang tersedia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23921

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam batu bata dari tanah liat atau keramik serta produk turunan yang disebutkan secara spesifik dalam uraian resmi. Informasi ini bersumber langsung dari uraian resmi KBLI yang tersedia untuk kode 23921.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 23921

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pembuatan bata pres
  • Pembuatan bata berongga
  • Pembuatan bata hiasan
  • Pembuatan bata bukan pres
  • Pembuatan bata lubang
  • Pembuatan semen merah
  • Pembuatan kerikil tanah liat

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi untuk KBLI 23921 yang digunakan, tidak terdapat daftar kegiatan yang secara tegas dinyatakan "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dengan kode lain. Jika suatu aktivitas tidak tercantum dalam uraian resmi ini, informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Unit produksi bata pres untuk bahan bangunan.
  • Unit produksi bata berongga yang digunakan pada konstruksi dinding.
  • Produsen bata hiasan untuk elemen fasad atau interior.
  • Pembuatan bata bukan pres untuk aplikasi bangunan tertentu.
  • Produksi bata lubang sesuai tipe yang disebutkan dalam uraian resmi.
  • Produksi semen merah sebagai produk tanah liat keramik terkait.
  • Produksi kerikil tanah liat sebagai bahan agregat atau produk turunan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 23921. Dengan demikian, tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Informasi perizinan berusaha untuk KBLI 23921 dalam data yang digunakan tercantum sebagai "-". Data tersebut tidak mencantumkan rincian perizinan berusaha spesifik untuk kode ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data terkait jangka waktu penerbitan perizinan atau dokumen lain untuk KBLI 23921 tercantum sebagai "-". Informasi mengenai jangka waktu tidak tersedia dalam data yang digunakan dan oleh karena itu tidak dijelaskan lebih lanjut di sini.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang dicantumkan untuk KBLI 23921 pada KBLI 2020 adalah:

  • 23921 - Industri Batu Bata Dari Tanah Liat/Keramik

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan untuk KBLI 23921 pada data yang digunakan tercantum sebagai "-". Artinya, data tersebut tidak memuat keterangan perubahan status KBLI untuk kode ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, hal-hal berikut perlu dicatat sebelum mendaftarkan KBLI 23921: ruang lingkup kegiatan harus sesuai dengan uraian resmi; uraian resmi menentukan jenis produk yang termasuk; dan beberapa informasi penting seperti perizinan berusaha, skala risiko, serta jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data ini. Informasi yang tidak tercantum dalam data tidak dapat diasumsikan ada atau lengkap.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 23921?

KBLI 23921 berjudul "Industri Batu Bata dari Tanah Liat atau Keramik" dan mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam batu bata serta pembuatan semen merah dan kerikil tanah liat sesuai uraian resmi.

Produk apa saja yang termasuk dalam KBLI 23921?

Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit: bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres, bata lubang, semen merah, dan kerikil tanah liat.

Apakah data ini mencantumkan perizinan berusaha untuk KBLI 23921?

Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-", sehingga rincian perizinan berusaha tidak tersedia dalam sumber tersebut.

Apakah tersedia informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan?

Data menunjukkan "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan.