← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

22209 - Industri Barang Lainnya dari Plastik

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari plastik yang belum diklasifikasikan dalam subgolongan 2220, seperti: - peralatan kantor/pendidikan; peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, misalnya kantong infus dan selang infus; - film atau lembaran kertas kaca (selofan/cellophane); - batu buatan dari plastik; tanda dari plastik (bukan listrik); - berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk furnitur, patung, pita perekat dari plastik, penutup dinding plastik, sepatu plastik tahan lama, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, dan barang-barang unik dari plastik. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan penyelesaian barang dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapis lainnya dan pengecatan (kecuali untuk suku cadang dan aksesori khusus kendaraan bermotor dari plastik). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan barang-barang peralatan olahraga, termasuk kolam renang plastik untuk anak-anak, lihat kelompok 32300; - pembuatan mainan anak-anak dari plastik, lihat kelompok 32402; - pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan, lihat kelompok 15121.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

22299 - Industri Barang Plastik Lainnya YTDL, 22299

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Dalam hal memproduksi peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Dalam hal memproduksi peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

5

Dalam hal memproduksi peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Dalam hal memproduksi peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, memiliki: e. Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan f. Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Dalam hal memproduksi peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 22209?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

22209

Industri Barang Lainnya dari Plastik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 22209: Industri Barang Lainnya dari Plastik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 22209.

Pengertian KBLI 22209

KBLI 22209, berjudul "Industri Barang Lainnya dari Plastik", adalah kategori klasifikasi kegiatan industri yang mencakup pembuatan berbagai barang dari plastik yang belum diklasifikasikan dalam subgolongan 2220. Uraian resmi menetapkan cakupan kegiatan dan batasan-batasan spesifik yang menjadi rujukan pengelompokan ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 22209

Ruang lingkup KBLI 22209 meliputi pembuatan barang-barang plastik yang tidak termasuk dalam subgolongan lain pada kelompok 2220. Uraian resmi mencantumkan berbagai jenis produk dan proses penyelesaian, termasuk pelapisan dengan logam atau zat pelapis lain serta pengecatan, dengan pengecualian tertentu untuk suku cadang dan aksesori khusus kendaraan bermotor dari plastik.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 22209

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 22209 antara lain:

  • Peralatan kantor dan peralatan pendidikan dari plastik.
  • Peralatan kesehatan dan laboratorium dari plastik, contohnya kantong infus dan selang infus.
  • Film atau lembaran kertas kaca (selofan/cellophane).
  • Batu buatan dari plastik.
  • Tanda dari plastik (non-listrik).
  • Berbagai barang plastik seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan, dan perlengkapan untuk furnitur.
  • Barang-barang pakaian dari plastik jika hanya disegel atau disatukan (tanpa dijahit).
  • Patung dan barang unik dari plastik serta pita perekat dari plastik.
  • Penutup dinding plastik, sepatu plastik tahan lama, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, dan pengeriting rambut dari plastik.
  • Kegiatan pengolahan dan penyelesaian barang dari plastik seperti pelapisan dan pengecatan, dengan pengecualian tertentu sebagaimana disebutkan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 22209 dan perlu dibedakan ke kelompok lain, yaitu:

  • Pembuatan barang-barang peralatan olahraga, termasuk kolam renang plastik untuk anak-anak (lihat kelompok 32300).
  • Pembuatan mainan anak-anak dari plastik (lihat kelompok 32402).
  • Pembuatan tas, buku saku, dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan (lihat kelompok 15121).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat dikategorikan ke dalam KBLI 22209, diturunkan langsung dari uraian resmi, meliputi:

  • Produksi kantong infus dan selang infus dari plastik.
  • Pembuatan selofan (film atau lembaran kertas kaca) untuk kemasan.
  • Perakitan batu buatan dari plastik untuk keperluan dekoratif.
  • Produksi tutup kepala, peralatan penyekat, dan bagian peralatan penerangan dari plastik.
  • Pembuatan sisir, pengeriting rambut, pita perekat plastik, penutup dinding plastik, dan sepatu plastik tahan lama.
  • Pembuatan tanda dari plastik (bukan listrik) serta patung atau barang unik yang terbuat dari plastik.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum di data dan harus dipertimbangkan sesuai kondisi usaha:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 22209 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini disajikan sesuai data; rincian teknis atau prosedural terkait penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Keterangan ini hanya merupakan informasi yang dicantumkan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum adalah:

  • 22299 - Industri Barang Plastik Lainnya YTDL

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 22209, perhatikan hal-hal berikut yang bersumber dari uraian resmi:

  1. Pastikan kegiatan utama usaha sesuai dengan uraian resmi dan termasuk salah satu kegiatan yang tercantum untuk KBLI 22209.
  2. Periksa daftar kegiatan yang tidak termasuk agar tidak salah pengelompokan (misalnya peralatan olahraga, mainan anak, atau barang dari kulit yang disebutkan sebagai tidak termasuk).
  3. Perhatikan skala usaha karena tingkat risiko berbeda menurut skala (Usaha Mikro/Kecil/Menengah = Rendah; Usaha Besar = Menengah Tinggi).
  4. Catat perizinan berusaha yang disebutkan dalam data: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian lebih lanjut tidak tercantum dalam data ini.
  5. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari, namun hal ini disajikan sebagai informasi dalam data dan bukan jaminan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 22209?

KBLI 22209 adalah klasifikasi untuk industri pembuatan berbagai barang dari plastik yang belum diklasifikasikan dalam subgolongan 2220, sesuai uraian resmi yang menjadi acuan.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 22209?

Kegiatan termasuk pembuatan peralatan kantor/pendidikan dari plastik, peralatan kesehatan/laboratorium seperti kantong infus dan selang infus, selofan, batu buatan dari plastik, tanda plastik (non-listrik), berbagai barang plastik rumah tangga dan dekoratif, serta pengolahan/penyelesaian seperti pelapisan dan pengecatan (dengan pengecualian untuk suku cadang dan aksesori khusus kendaraan bermotor).

Apa kegiatan yang secara tegas tidak termasuk dalam KBLI 22209?

Data menyebutkan bahwa pembuatan peralatan olahraga (termasuk kolam renang plastik anak), mainan anak-anak dari plastik, dan pembuatan tas atau buku saku dari kulit atau kulit buatan tidak termasuk dan dicatat pada kelompok lain.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 22209?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk KBLI 22209?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Pernyataan ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam waktu tersebut.