Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari plastik yang belum diklasifikasikan dalam subgolongan 2220, seperti: - peralatan kantor/pendidikan; peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, misalnya kantong infus dan selang infus; - film atau lembaran kertas kaca (selofan/cellophane); - batu buatan dari plastik; tanda dari plastik (bukan listrik); - berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk furnitur, patung, pita perekat dari plastik, penutup dinding plastik, sepatu plastik tahan lama, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, dan barang-barang unik dari plastik. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan penyelesaian barang dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapis lainnya dan pengecatan (kecuali untuk suku cadang dan aksesori khusus kendaraan bermotor dari plastik). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan barang-barang peralatan olahraga, termasuk kolam renang plastik untuk anak-anak, lihat kelompok 32300; - pembuatan mainan anak-anak dari plastik, lihat kelompok 32402; - pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan, lihat kelompok 15121.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
22299 - Industri Barang Plastik Lainnya YTDL, 22299
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Dalam hal memproduksi peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Dalam hal memproduksi peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Dalam hal memproduksi peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Dalam hal memproduksi peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, memiliki: e. Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan f. Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Dalam hal memproduksi peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
22209
Industri Barang Lainnya dari Plastik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 22209.
KBLI 22209, berjudul "Industri Barang Lainnya dari Plastik", adalah kategori klasifikasi kegiatan industri yang mencakup pembuatan berbagai barang dari plastik yang belum diklasifikasikan dalam subgolongan 2220. Uraian resmi menetapkan cakupan kegiatan dan batasan-batasan spesifik yang menjadi rujukan pengelompokan ini.
Ruang lingkup KBLI 22209 meliputi pembuatan barang-barang plastik yang tidak termasuk dalam subgolongan lain pada kelompok 2220. Uraian resmi mencantumkan berbagai jenis produk dan proses penyelesaian, termasuk pelapisan dengan logam atau zat pelapis lain serta pengecatan, dengan pengecualian tertentu untuk suku cadang dan aksesori khusus kendaraan bermotor dari plastik.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 22209 antara lain:
Uraian resmi menyatakan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 22209 dan perlu dibedakan ke kelompok lain, yaitu:
Contoh kegiatan yang dapat dikategorikan ke dalam KBLI 22209, diturunkan langsung dari uraian resmi, meliputi:
Data KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum di data dan harus dipertimbangkan sesuai kondisi usaha:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 22209 adalah:
Informasi ini disajikan sesuai data; rincian teknis atau prosedural terkait penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Keterangan ini hanya merupakan informasi yang dicantumkan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum adalah:
Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 22209, perhatikan hal-hal berikut yang bersumber dari uraian resmi:
KBLI 22209 adalah klasifikasi untuk industri pembuatan berbagai barang dari plastik yang belum diklasifikasikan dalam subgolongan 2220, sesuai uraian resmi yang menjadi acuan.
Kegiatan termasuk pembuatan peralatan kantor/pendidikan dari plastik, peralatan kesehatan/laboratorium seperti kantong infus dan selang infus, selofan, batu buatan dari plastik, tanda plastik (non-listrik), berbagai barang plastik rumah tangga dan dekoratif, serta pengolahan/penyelesaian seperti pelapisan dan pengecatan (dengan pengecualian untuk suku cadang dan aksesori khusus kendaraan bermotor).
Data menyebutkan bahwa pembuatan peralatan olahraga (termasuk kolam renang plastik anak), mainan anak-anak dari plastik, dan pembuatan tas atau buku saku dari kulit atau kulit buatan tidak termasuk dan dicatat pada kelompok lain.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Pernyataan ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam waktu tersebut.