← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

21023 - Industri Produk Obat Bahan Alam Untuk Hewan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam produk obat bahan alam untuk hewan yang bahannya berasal antara lain dari tumbuh- tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

21023 - Industri Produk Obat Tradisional Untuk Hewan, 21023

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 21023?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

21023

Industri Produk Obat Bahan Alam Untuk Hewan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 21023: Industri Produk Obat Bahan Alam Untuk Hewan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 21023.

Pengertian KBLI 21023

KBLI 21023 berjudul "Industri Produk Obat Bahan Alam Untuk Hewan" dan mengacu pada kegiatan pengolahan berbagai produk obat berbahan alam untuk hewan. Definisi resmi menyebutkan sumber bahan dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran bahan tersebut, yang dihasilkan dalam beragam bentuk sediaan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 21023

Ruang lingkup KBLI 21023 berdasarkan uraian resmi meliputi proses pengolahan bahan alami menjadi produk obat untuk hewan. Uraian resmi menegaskan bentuk sediaan yang termasuk, sehingga ruang lingkup fokus pada tahap produksi atau pengolahan menjadi produk jadi dalam format sediaan yang tercantum.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 21023

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengolahan bahan alam untuk menghasilkan produk obat hewan dengan bentuk sediaan seperti:

  • Serbuk dan rajangan
  • Pil, tablet, dan kapsul
  • Dodol/jenang dan pastiles
  • Cairan, larutan, emulsi, dan suspensi
  • Salep, krim, dan gel
  • Supositoria

Selain itu, sumber bahan yang disebutkan meliputi tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, serta sediaan sarian (galenik) atau kombinasi dari sumber-sumber tersebut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Jika ada kegiatan atau produk yang tidak sesuai dengan uraian resmi di atas, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini dan perlu diverifikasi pada sumber resmi KBLI atau klasifikasi terkait.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Produksi supositoria untuk pengobatan hewan berdasarkan ekstrak tumbuhan.
  • Pengolahan sediaan salep, krim, atau gel yang bahan bakunya berasal dari bahan hewan atau tumbuhan untuk keperluan hewan.
  • Pembuatan tablet, kapsul, atau pil yang mengandung bahan mineral atau campuran bahan alam untuk penggunaan pada hewan.
  • Pengolahan produk bentuk cairan, larutan, emulsi, atau suspensi dari bahan alam untuk aplikasi veteriner.
  • Produksi serbuk atau rajangan obat bahan alam untuk hewan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Informasi ini menggambarkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; setiap kombinasi harus dipertimbangkan sesuai mekanisme OSS berbasis risiko pada saat pendaftaran.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 21023 adalah: Sertifikat Standar. Dalam kerangka OSS berbasis risiko, data ini menunjukkan perizinan yang tercatat untuk klasifikasi tersebut. Data tidak mencantumkan perizinan lain dalam daftar yang diberikan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI tercantum sebagai "-" sehingga rincian jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan jaminan penerbitan dan tidak menyiratkan waktu pasti untuk pengeluaran perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercatat dengan KBLI 2020 adalah:

  • 21023 - Industri Produk Obat Tradisional Untuk Hewan

Status Perubahan KBLI

Data bagian jenis perubahan menunjukkan nilai "-" sehingga informasi terkait perubahan status KBLI tidak tercantum dalam data ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 21023, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 21023, termasuk jenis bahan baku dan bentuk sediaan yang disebutkan.
  • Data menyatakan perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; verifikasi persyaratan teknis atau administratif tambahan pada platform OSS atau instansi terkait diperlukan karena data ini tidak mencantumkan detail persyaratan lain.
  • Perhatikan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha; data menunjukkan semua skala usaha masuk kategori "Menengah Rendah".
  • Beberapa informasi seperti jangka waktu penerbitan atau rincian perubahan tidak tercantum dalam data; informasi tersebut harus dikonfirmasi melalui sumber resmi jika diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 21023?

KBLI 21023, "Industri Produk Obat Bahan Alam Untuk Hewan", mencakup pengolahan produk obat berbahan alam untuk hewan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran bahan tersebut.

Bentuk sediaan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Bentuk sediaan yang disebutkan dalam uraian resmi meliputi serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi, suspensi, salep, krim, gel, dan supositoria.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah "Menengah Rendah".

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 21023?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain dalam daftar perizinan berusaha.