Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat bahan alam, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
21021 - Industri Bahan Baku Obat Tradisional untuk Manusia, 21021
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Penggunaan bahan baku memperhatikan Farmakope Herbal Indonesia atau standar lain yang ditentukan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis Industri Ekstrak Bahan Alam
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan penyaluran produk setiap 6 (enam) bulan sesuai ketentuan perundang undangan di bidang kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Penggunaan bahan baku memperhatikan Farmakope Herbal Indonesia atau standar lain yang ditentukan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis Industri Ekstrak Bahan Alam
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan penyaluran produk setiap 6 (enam) bulan sesuai ketentuan perundang undangan di bidang kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Penggunaan bahan baku memperhatikan Farmakope Herbal Indonesia atau standar lain yang ditentukan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Apoteker Penanggung Jawab Industri Industri Ekstrak Bahan Alam
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan penyaluran produk setiap 6 (enam) bulan sesuai ketentuan perundang undangan di bidang kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
$47
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Penggunaan bahan baku memperhatikan Farmakope Herbal Indonesia atau standar lain yang ditentukan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen Surat Keterangan Apoteker Penanggung Jawab Industri Ekstrak Bahan Alam
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Apoteker Penanggung Jawab Industri Industri Ekstrak Bahan Alam
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan penyaluran produk setiap 6 (enam) bulan sesuai ketentuan perundang undangan di bidang kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
21021
Industri Bahan Baku Obat Bahan Alam untuk Manusia
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 21021.
KBLI 21021 berjudul Industri Bahan Baku Obat Bahan Alam untuk Manusia. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam‑macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat bahan alam, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan.
Ruang lingkup KBLI 21021 berfokus pada pengolahan bahan baku obat dari sumber alam untuk kebutuhan manusia. Ruang lingkup ini menempatkan proses pembuatan ekstrak, pengolahan simplisia, serta pembuatan sediaan galenik dan bahan tambahan yang dipakai dalam pengolahan obat bahan alam sebagai inti kegiatan. Uraian resmi menegaskan bahwa kegiatan tersebut dapat melibatkan bahan yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, serta bahan yang mengalami perubahan atau yang tidak berubah dalam proses pengolahan.
Dalam data yang digunakan tidak tercantum daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 21021. Uraian resmi hanya menyebutkan bahwa tidak semua bahan yang diolah masih terdapat di dalam produk ruahan, namun tidak memberikan rincian kegiatan yang dikecualikan. Informasi lebih lanjut tentang pembeda kegiatan tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan kegiatan yang turun langsung dari uraian resmi meliputi pembuatan ekstrak tanaman obat, pengolahan simplisia (misalnya pengeringan atau preparasi simplisia untuk bahan baku), produksi sediaan galenik berbasis bahan alam, serta pembuatan bahan tambahan yang digunakan dalam pengolahan obat bahan alam. Semua contoh ini diambil langsung dari istilah yang tercantum dalam uraian resmi dan tidak menambahkan kegiatan di luar uraian tersebut.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Tingkat risiko bervariasi menurut skala usaha dan harus dicermati sesuai data:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum; data tidak menyatakan bahwa semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 21021 adalah:
Daftar perizinan ini berasal dari data KBLI yang disajikan; data tidak memuat rincian tambahan mengenai persyaratan teknis, proses verifikasi, atau kondisi penerbitan perizinan tersebut.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-", sehingga data yang digunakan tidak memuat keterangan mengenai jangka waktu penerbitan. Ketiadaan informasi ini dalam data berarti jangka waktu penerbitan tidak dapat disimpulkan dari sumber yang digunakan di sini.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "21021 - Industri Bahan Baku Obat Tradisional untuk Manusia".
Kolom jenis perubahan pada data berisi "-", sehingga data yang digunakan tidak mencantumkan jenis perubahan pada kode ini. Dengan demikian tidak ada keterangan perubahan yang tersedia dalam data.
Sebelum mendaftarkan kegiatan di OSS dengan memilih KBLI 21021, perhatikan hal‑hal berikut sesuai data yang tersedia: pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan istilah dalam uraian resmi (misalnya ekstrak, simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan), identifikasi skala usaha karena tingkat risiko berbeda antar skala, dan catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data ini tidak memuat jangka waktu penerbitan atau rincian teknis; informasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui sistem OSS atau sumber resmi terkait.
KBLI 21021 berjudul "Industri Bahan Baku Obat Bahan Alam untuk Manusia" dan mencakup pengolahan macam‑macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, serta bahan tambahan atau bahan lainnya yang digunakan dalam pengolahan obat bahan alam, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak memuat rincian persyaratan atau prosedur penerbitan perizinan tersebut.
Menurut data, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah memiliki tingkat risiko "Rendah", sedangkan Usaha Besar memiliki tingkat risiko "Menengah Rendah".
Ya. Padanan yang tercantum adalah "21021 - Industri Bahan Baku Obat Tradisional untuk Manusia".