Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan ulang obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) untuk hewan, misalnya dalam bentuk serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan, suspensi, dan aerosol, termasuk pembuatan produk benang bedah, alat- alat diagnosis medis, produksi radioisotop untuk radiofarmaka, farmasi bioteknologi dan pembalut medis, serta perban dan sejenisnya yang dikhususkan untuk hewan.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
21013 - Industri Produk Farmasi Untuk Hewan, 21013
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
21013
Industri Produk Farmasi untuk Hewan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 21013.
KBLI 21013 berjudul Industri Produk Farmasi untuk Hewan. Menurut uraian resmi dalam data KBLI, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan ulang obat-obatan sediaan untuk hewan serta produk medis yang dikhususkan untuk hewan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi produksi obat berbentuk jadi (sediaan) bagi hewan, termasuk berbagai bentuk sediaan seperti serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan, suspensi, dan aerosol. Selain itu ruang lingkup mencakup pembuatan produk medis yang berkaitan dengan hewan seperti benang bedah, alat-alat diagnosis medis, produksi radioisotop untuk radiofarmaka, farmasi bioteknologi, serta pembalut medis, perban, dan sejenisnya yang dikhususkan untuk hewan.
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Uraian resmi tidak menyebut frasa "tidak termasuk" atau kode KBLI lain untuk dipisahkan. Oleh karena itu, informasi tentang pengecualian atau kegiatan yang perlu dibedakan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha berikut. Seluruh kombinasi tercantum dalam data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 21013 adalah:
Informasi lain mengenai jenis perizinan tambahan atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Dalam data KBLI, jangka waktu penerbitan tercatat sebagai tanda "-" yang menunjukkan bahwa informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data. Pernyataan ini bukan merupakan jaminan atau kepastian terkait waktu penerbitan pada praktik administrasi perizinan.
Padanan yang tercantum dalam data menunjukkan bahwa KBLI 21013 pada versi 2025 memiliki padanan:
Jenis perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 21013 adalah: Tetap.
Sesuai data resmi, hal-hal yang dapat diperhatikan sebelum memilih KBLI 21013 adalah:
KBLI 21013 berjudul "Industri Produk Farmasi untuk Hewan" dan menurut uraian resmi mencakup pembuatan, pengolahan, dan pengemasan ulang obat-obatan sediaan untuk hewan serta produk medis khusus hewan seperti benang bedah, alat diagnosis, radioisotop untuk radiofarmaka, farmasi bioteknologi, pembalut medis, dan perban.
Data KBLI menyebutkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang tercantum. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Dalam data, tingkat risiko untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar semua tercantum sebagai Menengah Rendah. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tersebut terdapat dalam data.
Data KBLI mencatat jangka waktu penerbitan sebagai "-", yang menunjukkan bahwa informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data ini. Ini bukan pernyataan tentang praktik administratif sebenarnya.