← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

21013 - Industri Produk Farmasi untuk Hewan

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan ulang obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) untuk hewan, misalnya dalam bentuk serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan, suspensi, dan aerosol, termasuk pembuatan produk benang bedah, alat- alat diagnosis medis, produksi radioisotop untuk radiofarmaka, farmasi bioteknologi dan pembalut medis, serta perban dan sejenisnya yang dikhususkan untuk hewan.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

21013 - Industri Produk Farmasi Untuk Hewan, 21013

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 21013?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

21013

Industri Produk Farmasi untuk Hewan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 21013: Industri Produk Farmasi untuk Hewan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 21013.

Pengertian KBLI 21013

KBLI 21013 berjudul Industri Produk Farmasi untuk Hewan. Menurut uraian resmi dalam data KBLI, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan ulang obat-obatan sediaan untuk hewan serta produk medis yang dikhususkan untuk hewan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 21013

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi produksi obat berbentuk jadi (sediaan) bagi hewan, termasuk berbagai bentuk sediaan seperti serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan, suspensi, dan aerosol. Selain itu ruang lingkup mencakup pembuatan produk medis yang berkaitan dengan hewan seperti benang bedah, alat-alat diagnosis medis, produksi radioisotop untuk radiofarmaka, farmasi bioteknologi, serta pembalut medis, perban, dan sejenisnya yang dikhususkan untuk hewan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 21013

  • Pembuatan obat-obatan sediaan untuk hewan dalam bentuk serbuk.
  • Pembuatan obat-obatan sediaan untuk hewan dalam bentuk tablet dan kapsul.
  • Pembuatan sediaan topikal untuk hewan seperti salep.
  • Pembuatan sediaan cair untuk hewan berupa larutan dan suspensi.
  • Pembuatan sediaan aerosol untuk keperluan hewan.
  • Pembuatan produk benang bedah yang dikhususkan untuk hewan.
  • Pembuatan alat-alat diagnosis medis untuk kebutuhan hewan.
  • Produksi radioisotop untuk radiofarmaka yang berkaitan dengan hewan.
  • Kegiatan farmasi bioteknologi yang menyasar produk untuk hewan.
  • Pembuatan pembalut medis, perban, dan sejenisnya yang dikhususkan untuk hewan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Uraian resmi tidak menyebut frasa "tidak termasuk" atau kode KBLI lain untuk dipisahkan. Oleh karena itu, informasi tentang pengecualian atau kegiatan yang perlu dibedakan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Fasilitas produksi yang membuat tablet atau kapsul obat untuk hewan.
  • Unit pengolahan dan pengemasan ulang sediaan antibiotik atau antiparasit dalam bentuk larutan, suspensi, atau aerosol untuk hewan.
  • Industri yang memproduksi benang bedah, perban, dan pembalut medis yang khusus dipasarkan untuk kebutuhan veteriner.
  • Laboratorium produksi radioisotop untuk keperluan radiofarmaka hewan dan fasilitas bioteknologi yang menghasilkan produk farmasi hewani.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha berikut. Seluruh kombinasi tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 21013 adalah:

  • Sertifikat Standar

Informasi lain mengenai jenis perizinan tambahan atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data KBLI, jangka waktu penerbitan tercatat sebagai tanda "-" yang menunjukkan bahwa informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data. Pernyataan ini bukan merupakan jaminan atau kepastian terkait waktu penerbitan pada praktik administrasi perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data menunjukkan bahwa KBLI 21013 pada versi 2025 memiliki padanan:

  • 21013 - Industri Produk Farmasi Untuk Hewan (KBLI 2020)

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 21013 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sesuai data resmi, hal-hal yang dapat diperhatikan sebelum memilih KBLI 21013 adalah:

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi, yaitu pembuatan, pengolahan, atau pengemasan ulang sediaan farmasi untuk hewan dan produk medis khusus hewan sebagaimana tercantum.
  2. Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; detail persyaratan teknis, prosedur penerbitan, atau jangka waktu tidak tersedia dalam data ini.
  3. Data tidak mencantumkan pengecualian atau kegiatan yang perlu dibedakan; jika ada keraguan terhadap klasifikasi, verifikasi dengan dokumen resmi atau otoritas terkait diperlukan karena informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 21013?

KBLI 21013 berjudul "Industri Produk Farmasi untuk Hewan" dan menurut uraian resmi mencakup pembuatan, pengolahan, dan pengemasan ulang obat-obatan sediaan untuk hewan serta produk medis khusus hewan seperti benang bedah, alat diagnosis, radioisotop untuk radiofarmaka, farmasi bioteknologi, pembalut medis, dan perban.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 21013?

Data KBLI menyebutkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang tercantum. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Berapa tingkat risikonya berdasarkan skala usaha?

Dalam data, tingkat risiko untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar semua tercantum sebagai Menengah Rendah. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tersebut terdapat dalam data.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan?

Data KBLI mencatat jangka waktu penerbitan sebagai "-", yang menunjukkan bahwa informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data ini. Ini bukan pernyataan tentang praktik administratif sebenarnya.